
Anggota Komisi XIII DPR RI Umbu Kabunang Rudi Yanto saat kunjungan kerja di Kota Yogyakarta, DIY, Kamis (29/10/2026).|Foto : Atm/Andri
PARLEMENTARIA, Yogyakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI Umbu Kabunang Rudi Yanto menyoroti kasus pembunuhan seorang ibu dan anak di Madiun. Mengetahui kasus tersebut, ia mendorong aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut secara menyeluruh dan menerapkan pasal pembunuhan berencana apabila unsur pidananya terpenuhi, serta menuntut hukuman maksimal bagi pelaku.
“Jadi saya mendorong kepolisian menerapkan pasal berlapis, yaitu tentang pembunuhan berencana,” ujar Umbu saat diwawancarai oleh Parlementaria di Kota Yogyakarta, DIY, Kamis (29/10/2026).
Sebagai informasi, Kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap DH (30) dan anaknya, AGF (4), di Madiun, Jawa Timur, diduga dilakukan oleh DBM (40), suami siri DH. Peristiwa ini dipicu pertengkaran terkait desakan korban agar pernikahan siri mereka diresmikan secara hukum, yang membutuhkan persetujuan istri sah pelaku.
Untuk menghilangkan jejak, pelaku diduga memutilasi dan membakar jasad kedua korban selama sekitar dua hari di pekarangan rumahnya, bahkan menggunakan mesin penggiling daging. Akhirnya, DBM ditangkap Tim Polda Jawa Timur pada 25 Oktober 2026 dengan dijerat pasal pembunuhan berencana serta ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Umbu menilai penanganan kasus tersebut harus dilakukan secara tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dirinya pun meminta jaksa menuntut secara maksimal dan hakim menjatuhkan putusan berdasarkan fakta serta unsur hukum yang terbukti dalam persidangan.
Selain mendorong penegakan hukum, Umbu mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap situasi yang berpotensi mengarah pada tindak kekerasan. Ia menegaskan, masyarakat yang mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana maupun pelanggaran hak asasi manusia (HAM) tidak perlu takut untuk melapor kepada pihak berwenang.
Terakhir, Politisi Fraksi Partai Golkar itu berharap keberanian masyarakat untuk melaporkan dugaan kekerasan dapat membantu aparat menindaklanjuti setiap perkara secara tepat, sekaligus menjadi bagian dari upaya melindungi hak dan keselamatan korban.
“Jangan pernah takut untuk melakukan upaya hukum atau melapor ke pihak yang berwenang, sehubungan dengan hak asasi mereka yang terabaikan,” tegasnya. (atm/um)