
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah.|Foto : Devi/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menyesalkan kembali terjadinya kasus perundungan terhadap anak di Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel); dan Baamang, Sampit, Kalimantan Tengah. Menurutnya, kasus yang terus berulang ini semakin menegaskan pentingnya mengkaji pembentukan UU Anti-Perundungan yang mengatur pencegahan dan penanganan kasus tersebut secara lebih detail dan komprehensif.
“Kasus perundungan yang terus berulang ini menunjukkan bahwa kebutuhan kita akan UU Anti-Perundungan yang mengatur pencegahan dan penanganan perundungan secara lebih detail dan komprehensif semakin mendesak. Saya akan segera berkomunikasi dengan berbagai pihak agar kajian UU Anti-Perundungan ini bisa segera dilakukan,” ujar Abduh, sapaan akrab Abdullah, dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Senin (26/10/2026).
Diketahui, kasus perundungan di Ciputat, Tangsel, melibatkan sejumlah pelajar kelas VIII yang diduga dipaksa kakak kelasnya meminum kopi bercampur cuka. Sejumlah pelajar dilaporkan menjalani perawatan medis setelah kejadian tersebut.
Sementara itu, di Baamang, Sampit, seorang siswi berusia 10 tahun dilaporkan mengalami perundungan berupa ejekan dengan sebutan jelek dan miskin. Perundungan yang disebut terjadi berulang kali tersebut membuat siswi itu enggan masuk sekolah hingga hampir dua bulan.
Abduh, yang juga anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, meminta pihak terkait melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pencegahan dan penanganan perundungan. Menurutnya, persoalan ini tidak cukup dijelaskan dengan alasan bahwa peraturan yang ada belum diimplementasikan secara optimal. Kecukupan regulasi juga harus dievaluasi agar mampu menjawab dinamika perundungan yang terus berkembang.
“Saya mendesak evaluasi menyeluruh terhadap kasus perundungan yang terus berulang dan menimbulkan dampak serius bagi korbannya. Jangan sampai persoalannya hanya dijawab dengan alasan masih ada pihak yang tidak berkomitmen menjalankan peraturan, sementara kita tidak mengevaluasi apakah aturan yang ada sudah memadai untuk menjawab dinamika perundungan saat ini,” tegas Politisi Fraksi PKB itu.
Sebagai langkah konkret untuk menekan perundungan dan mewujudkan zero tolerance terhadap perundungan, legislator asal Jawa Tengah tersebut berencana melakukan audiensi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk membahas wacana pembentukan UU Anti-Perundungan.
“Saya akan melakukan audiensi dengan pemerintah, sekolah, media, dan berbagai pihak lainnya untuk memetakan persoalan serta mendapatkan masukan mengenai penanganan perundungan selama ini. Dari situ, kita akan menyusun peta jalan pembentukan UU Anti-Perundungan, baik dari sisi teknis maupun substansinya,” jelas Abduh.
Menurut Abduh, langkah tersebut merupakan ikhtiar untuk melindungi generasi muda dan anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan yang dapat merusak masa depan mereka.
“Jangan sampai semakin banyak anak yang menjadi pelaku maupun korban perundungan. Jika kondisi ini terus dibiarkan, dampaknya bukan hanya dirasakan oleh anak dan keluarga, tetapi juga dapat memengaruhi kehidupan bermasyarakat dan bernegara di masa mendatang,” pungkas Abduh. (rdn)