
Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono saat RDPU dengan Guru Besar Fakultas Hukum Unhas Said Karim, Romli Atmasasmita dan Lembaga Kajian Keilmuan FH UI terkait RUU Perampasan Aset di Gedung DPR, Jakarta.|Foto : Farhan/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta — Penelusuran aset atau asset tracing dalam penerapan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset perlu dilakukan secara cermat dan profesional untuk mencegah risiko kriminalisasi. Keakuratan penelusuran serta kejelasan asal-usul aset menjadi aspek penting agar mekanisme perampasan aset tidak mengabaikan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono menilai, Indonesia telah memiliki sejumlah instrumen untuk mendukung pengawasan keuangan dan penelusuran aset. Namun, efektivitas instrumen tersebut perlu dievaluasi, terutama dalam memastikan keterkaitan aset dengan tindak pidana yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
“Apakah instrumen negara yang dimiliki oleh Indonesia hari ini sudah bisa berjalan dengan baik atau belum mengenai asset tracing-nya? Kita di sini sudah banyak instrumen. Ada BPK, ada PPATK. Apakah itu sudah berjalan dengan baik atau belum?” ujar Bimantoro dalam RDPU tentang pembahasan masukan terkait RUU tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (26/10/2026).
RDPU ini menerima masukan dari Guru Besar Fakultas Hukum Unhas Said Karim, Romli Atmasasmita, dan Lembaga Kajian Keilmuan FH Universitas Indonesia
Menurutnya, persoalan penelusuran aset perlu mendapat perhatian serius ketika muncul perdebatan mengenai kepemilikan dan waktu perolehan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Ketidakjelasan mengenai asal-usul aset dapat memunculkan persoalan hukum apabila tidak ditangani melalui pemeriksaan yang cermat dan berbasis bukti.
Ia mencontohkan perdebatan dalam sejumlah kasus, termasuk perkara timah, ketika aset yang menjadi perhatian penegak hukum diduga telah dimiliki sebelum tindak pidana yang disangkakan terjadi. Kondisi tersebut, menurutnya, memerlukan penelusuran lebih mendalam untuk memastikan hubungan antara aset dan dugaan tindak pidana.
“Bagaimana tanggung jawab aparat penegak hukum itu sendiri. Sekali lagi saya sampaikan, siapa yang bisa menjamin profesionalisme aparat penegak hukum kita? Jangan sampai berawal dari pengiringan opini, ujung-ujungnya menjadi kriminalisasi,” tegas Politisi Fraksi Partai Gerindra itu.
Bimantoro menekankan pentingnya mitigasi risiko dalam perumusan maupun pelaksanaan RUU Perampasan Aset. Upaya tersebut diperlukan agar kewenangan negara dalam menelusuri dan merampas aset dapat dijalankan secara tepat, tanpa mengabaikan prinsip hukum dan perlindungan terhadap warga negara.
Ia berharap pembahasan RUU Perampasan Aset tidak hanya berorientasi pada penguatan instrumen pemberantasan tindak pidana, tetapi juga memperhatikan mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaannya. Dengan demikian, proses penelusuran hingga perampasan aset dapat berlangsung secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Bagaimana kita sama-sama harus bisa memitigasi risiko ke depan agar ini tidak terjadi apabila RUU ini berjalan dengan benar,” pungkas Bimantoro. (ujm/rdn)