
Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI bersama Menteri Koperasi RI di Gedung DPR |Foto : Munchen/jk
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi VI DPR RI meminta Kementerian Koperasi memperkuat kesiapan kelembagaan, pendampingan, dan pengawasan dalam operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Langkah tersebut dinilai penting agar program penguatan ekonomi desa berjalan sehat sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI bersama Menteri Koperasi RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2026).
“Dalam pembahasan isu-isu aktual perkoperasian, Komisi VI meminta penjelasan mengenai perkembangan operasionalisasi Koperasi Desa Merah Putih, termasuk kesiapan kelembagaannya, model pendampingan dan pengawasannya. Kami meminta penjelasan seperti apa kesiapan tersebut,” ujar Anggia.
Menurut Anggia, aspek kelembagaan dan tata kelola perlu menjadi perhatian sejak awal agar koperasi yang dibentuk di tingkat desa dan kelurahan tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi mampu menjalankan kegiatan usaha secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Program KDKMP sendiri merupakan program strategis pemerintah yang diarahkan untuk memperkuat perekonomian desa dan kelurahan. Melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, pemerintah menginstruksikan percepatan pembentukan dan pengembangan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dengan kegiatan usaha yang antara lain mencakup sembako, simpan pinjam, klinik, apotek, pergudangan, serta logistik sesuai potensi masing-masing wilayah.
Dalam perkembangannya, Kementerian Koperasi juga telah menempatkan pendampingan dan pengawasan sebagai bagian penting dalam memastikan KDKMP dapat beroperasi secara optimal. Pada Juni 2026, Kementerian Koperasi menyebut sebanyak 1.061 KDKMP telah diluncurkan dan tengah diperkuat aspek operasionalisasinya.
Anggia menilai pengawasan menjadi semakin penting mengingat skala program KDKMP yang besar. Sebelumnya, Kementerian Koperasi menargetkan operasionalisasi 80 ribu KDKMP dapat berjalan penuh pada Maret 2026, sementara proses penguatan kelembagaan dan operasional terus dilakukan.
Selain KDKMP, Komisi VI juga menyoroti persoalan koperasi eksisting yang berhadapan dengan pengaduan anggota. Salah satunya terkait dugaan gagal bayar simpanan anggota Koperasi Mekar Sari yang telah disampaikan masyarakat kepada Komisi VI DPR RI.
“Kami juga menerima aduan masyarakat mengenai dugaan gagal bayar simpanan anggota Koperasi Mekar Sari. Oleh karena itu, kami meminta Kementerian Koperasi mengambil langkah konkret untuk penyelesaian masalah tersebut,” tegas Anggia.
Ia mengungkapkan, sejumlah anggota Koperasi Mekar Sari telah datang langsung menyampaikan pengaduan kepada Komisi VI. Di antara mereka terdapat anggota lanjut usia yang mengaku kesulitan menarik kembali simpanannya.
“Ada anggota yang usianya 76 tahun. Uangnya disimpan di koperasi, tetapi tidak bisa diambil. Kami juga mendapatkan informasi bahwa koperasi tersebut memungut uang dari orang-orang yang bukan anggota koperasi,” ungkapnya.
Karena itu, Anggia meminta Kementerian Koperasi menjelaskan langkah yang akan dilakukan untuk melindungi dan memulihkan hak-hak anggota, termasuk memastikan penyelesaian pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ini apa langkah dari Kementerian Koperasi untuk melindungi dan memulihkan hak-hak anggota, serta memperkuat pengawasan agar kasus serupa tidak terjadi lagi?” tanyanya.
Menurut Anggia, penguatan pengawasan koperasi tidak boleh hanya berorientasi pada pembentukan kelembagaan baru, tetapi juga harus memastikan koperasi yang telah berjalan mampu menerapkan prinsip tata kelola, transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan terhadap anggota.
Kementerian Koperasi sendiri sebelumnya menyatakan pengawasan terhadap koperasi akan terus ditingkatkan, termasuk terhadap koperasi eksisting dan koperasi yang menghadapi persoalan. Pemerintah juga telah mengembangkan skema pendampingan dan mitigasi risiko dalam pengoperasian KDKMP.
“Jangan sampai kita membangun banyak koperasi, tetapi kemudian persoalan tata kelola dan perlindungan anggota tidak menjadi perhatian. Koperasi harus benar-benar menjadi instrumen ekonomi rakyat yang memberikan kepastian dan manfaat bagi anggotanya,” pungkas Anggia. (ssb)