
Anggota Komisi IV DPR RI Slamet saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Komisi IV DPR RI ke Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara.|Foto: Anju/Mahendra
PARLEMENTARIA, Tarakan – Anggota Komisi IV DPR RI Slamet meminta pemerintah memperkuat pendampingan kepada pelaku usaha, khususnya UMKM, agar mampu memenuhi standar internasional dan meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global. Hal itu disampaikannya saat mengikuti secara virtual Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Komisi IV DPR RI ke Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara, Kamis (3/9/2026).
Menurutnya, pemerintah memiliki peran penting untuk memberikan fasilitasi ketika pelaku usaha menghadapi kendala dalam memenuhi berbagai persyaratan usaha. Ia menilai salah satu tantangan yang masih dihadapi UMKM adalah pemenuhan sertifikasi standar seperti ISO yang membutuhkan biaya dan kemampuan teknis yang tidak selalu mudah dipenuhi pelaku usaha kecil.
“Contoh tadi dikeluarkan adalah ISO. Memang untuk UMKM rasa-rasanya sulit. Di sinilah bagaimana nanti fasilitasi oleh pemerintah sehingga tidak harus mengeluarkan biaya tetapi ISO bisa didapatkan,” ujar Slamet.
Ia menegaskan, kehadiran pemerintah tidak hanya sebatas membuat regulasi, tetapi juga memastikan masyarakat dan pelaku usaha memperoleh kemudahan untuk berkembang. Menurutnya, fasilitasi sertifikasi menjadi langkah penting agar produk Indonesia memiliki daya saing dan mampu diterima di pasar internasional.
Selain persoalan sertifikasi, Politisi Fraksi PKS ini juga menyoroti masih adanya kendala tumpang tindih dokumen yang dikeluhkan pelaku usaha. Ia menyebut persoalan tersebut bukan hanya terjadi di Kalimantan Utara, tetapi juga pernah ditemukan dalam kunjungan kerja sebelumnya di Kalimantan Timur.
“Saya ini kedua kali mendengarkan keluhan yang sama. Kalau tidak salah beberapa waktu yang lalu di Kalimantan Timur. Keluhannya sama persis. Ada tumpang tindih,” katanya.
Meski demikian, Slamet mengapresiasi langkah piloting sinkronisasi dokumen yang telah dilakukan pemerintah. Ia berharap proses tersebut dapat segera diselesaikan agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi dunia usaha.
“Berarti ini ada kemajuan. Memang waktu itu janji dari Bapak Sugeng yang hadir juga ingin ada sinkronisasi. Mungkin nanti perlu disampaikan kepada kami Komisi IV DPR RI, kendalanya apa untuk mempercepat proses agar tidak ada dualisme dokumen,” jelasnya.
Legislator Dapil Jawa Barat IV tersebut meminta pemerintah menjelaskan hambatan yang menyebabkan proses sinkronisasi belum berjalan maksimal. Menurutnya, persoalan tersebut perlu dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) agar DPR dapat mengetahui kebutuhan dan kendala yang sebenarnya terjadi di lapangan.
“Apakah kaitannya dengan anggaran, sumber daya manusia (SDM), atau apa. Mungkin nanti dalam RDP perlu disampaikan kepada kami,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dirinya menekankan bahwa penguatan standar produk dan kepastian administrasi usaha merupakan bagian dari upaya menjaga kepentingan Indonesia, terutama dalam menghadapi perdagangan lintas negara.
“Tadi digarisbawahi, ini memang penting. Begitu ada masalah, bukan masalah negara tadi yang seolah-olah sertifikat dari kita tidak dibutuhkan oleh Malaysia. Tetapi begitu ada masalah, yang kena adalah Indonesia. Jadi ini memang harus tetap kami jaga,” pungkas Slamet. (AAS/um)