
Anggota Komisi VII DPR RI Samuel JD Wattimena, saat diwawancarai Parlementaria usai mengikuti Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto: Sari/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi VII DPR RI Samuel JD Wattimena menegaskan Komisi VII terus mendorong perluasan akses permodalan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar tidak terjebak meminjam kepada rentenir maupun pinjaman online (pinjol) ilegal. Menurutnya, kemudahan akses pembiayaan menjadi salah satu fokus Panitia Kerja (Panja) Akses Pembiayaan terhadap Permodalan bagi UMKM.
Hal itu disampaikan Samuel kepada Parlementaria usai mengikuti Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Samuel mengatakan persoalan akses modal bagi UMKM masih menjadi tantangan, meskipun pemerintah telah menetapkan bahwa pinjaman di bawah Rp100 juta tidak memerlukan agunan. Namun, di lapangan, persyaratan tersebut dinilai masih menjadi kendala bagi banyak pelaku usaha.
“Ini juga yang harus lebih kita intenskan dengan teman-teman perbankan. Karena ini menjadi topik yang terus-menerus kita bicarakan. Masalah jaminan, padahal sudah ditetapkan bahwa di bawah Rp100 juta tidak perlu jaminan. Realitanya itu masih terus terjadi,” ujarnya.
Selain itu, Komisi VII juga memberi perhatian terhadap pelaku ekonomi kreatif yang selama ini mengalami kesulitan memperoleh pembiayaan karena karya intelektual mereka belum dapat dimanfaatkan sebagai agunan.
“Termasuk masalah KUR untuk para pelaku kreatif. Karena selama ini para pelaku kreatif itu tidak bisa menjadikan karya mereka sebagai agunan,” jelas legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah I tersebut.
Samuel mengungkapkan, Kementerian Ekonomi Kreatif saat ini tengah melakukan pembinaan terhadap validator hak kekayaan intelektual (HKI). Kehadiran validator tersebut diharapkan dapat menjadi dasar penilaian atas nilai ekonomi suatu karya sehingga dapat dimanfaatkan dalam skema pembiayaan bersama Kementerian UMKM dan bank-bank Himbara.
“Saat ini masih uji coba. Setelah uji coba ini, nanti validator-validator HKI ini yang akan dimanfaatkan oleh Kementerian UMKM bersama Bank Himbara. Ini sedang proses,” katanya.
Ia menegaskan Komisi VII akan terus mengawal upaya perluasan akses pembiayaan bagi UMKM. Menurutnya, kemudahan masyarakat memperoleh pinjaman melalui rentenir atau pinjaman online menjadi peringatan bahwa layanan pembiayaan formal harus semakin mudah dijangkau.
“Masyarakat itu jauh lebih mudah mengambil pinjaman hanya dengan modal KTP. Tapi kan di belakangnya ada risiko yang tidak bisa kita kontrol. Jadi setiap kali pertemuan dengan UMKM maupun pelaku ekonomi kreatif, hal ini selalu kita sampaikan,” pungkasnya (bit/we)