
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Eko Hendro Purnomo saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI DPR RI ke Surabaya, Jawa Timur.|Foto: Agung/jk
PARLEMENTARIA, Surabaya — Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Eko Hendro Purnomo menegaskan keberhasilan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tidak cukup diukur dari jumlah badan hukum, gerai, maupun aset yang telah dimiliki. Menurutnya, tantangan utama setelah pembentukan KDKMP adalah memastikan koperasi benar-benar beroperasi sebagai organisasi berbasis anggota dan badan usaha yang sehat serta berkelanjutan.
Politisi Fraksi PAN ini mengatakan, setelah tahap pembentukan badan hukum dan pembangunan sarana fisik, perhatian perlu diarahkan pada keberlangsungan operasional dan kualitas tata kelola KDKMP.
“Tantangan yang lebih mendasar adalah memastikan KDKMP benar-benar hidup sebagai organisasi berbasis anggota serta beroperasi sebagai badan usaha yang sehat, produktif, mandiri dan berkelanjutan,” ujar Eko saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI DPR RI ke Surabaya, Jawa Timur, Jumat (28/8/2026).
Eko menekankan, ukuran keberhasilan KDKMP harus mencakup aspek yang lebih substantif, mulai dari tata kelola hingga manfaat ekonomi yang dirasakan anggota dan masyarakat sekitar. “Keberhasilannya harus juga meliputi tata kelola yang berjalan, kemampuan pengurus dan pengelola, transaksi yang memadai, keuangan yang sehat serta manfaat ekonomi yang sebesar-besarnya dirasakan oleh anggotanya dan juga masyarakat sekitar,” tegasnya.
Menurut Eko, evaluasi terhadap perkembangan KDKMP menjadi penting agar program tersebut tidak berhenti pada pembentukan kelembagaan, tetapi mampu berkembang menjadi koperasi yang memiliki kegiatan usaha nyata. Hal itu sejalan dengan agenda Komisi VI dalam melakukan pengawasan sekaligus memperoleh masukan bagi pembahasan perubahan Undang-Undang Perkoperasian.
Ia menjelaskan, Komisi VI juga membutuhkan masukan mengenai perkembangan dan kesiapan operasionalisasi KDKMP, termasuk kapasitas pengelola, kelayakan usaha, permodalan, serta tata kelola. Selain itu, Komisi VI ingin mengetahui berbagai hambatan yang dihadapi KDKMP dalam menuju koperasi yang aktif, sehat, mandiri, dan berkelanjutan.
“Yang kedua, perkembangan dan kesiapan operasionalisasi KDKMP meliputi kapasitas pengelola, kelayakan usaha, permodalan dan tata kelola, termasuk hambatan serta strategi menuju koperasi yang aktif, sehat, mandiri dan berkelanjutan,” jelasnya.
Eko menambahkan, penguatan KDKMP juga membutuhkan dukungan pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan dan kelayakan usaha. Skema tersebut, menurutnya, tetap harus mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang akuntabel.
Di sisi lain, kemitraan dengan BUMN perlu diarahkan untuk memperkuat rantai pasok sekaligus memberikan kepastian pasar bagi koperasi. Dengan demikian, dukungan pemerintah dan BUMN diharapkan tidak menciptakan ketergantungan, melainkan menjadi bagian dari ekosistem usaha yang mampu membuat KDKMP tumbuh secara mandiri.
Dalam konteks perubahan UU Perkoperasian, Eko juga menilai regulasi yang telah berusia lebih dari tiga dekade perlu diperbarui agar koperasi mampu menjawab perubahan ekonomi, teknologi, pembiayaan, dan pola usaha yang semakin dinamis. Pembaruan tersebut, menurutnya, harus tetap mempertahankan jati diri koperasi sebagai usaha bersama untuk meningkatkan kesejahteraan anggota. (aha/we)