
Wakil Ketua Komisi XI DPR Fauzi Amro saat Kunjungan Spesifik Komisi XI KPP Pratama Tangerang, Provinsi Banten.|Foto: Rizki/Arifman
PARLEMENTARIA, Tangerang – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro menilai implementasi Coretax mulai menunjukkan dampak positif terhadap penerimaan pajak di Provinsi Banten. Namun, ia mengingatkan digitalisasi perpajakan harus dibarengi perluasan basis pajak dan administrasi yang lebih adil.
Hal itu disampaikan Fauzi saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XI DPR RI ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Tangerang, Banten, Jumat (28/8/2026). Ia mengapresiasi perkembangan Coretax yang kini mulai berkontribusi terhadap peningkatan penerimaan, berbeda dengan periode awal implementasinya yang sempat menghadapi berbagai persoalan.
“Saya highlight tentang Coretax-nya. Dalam paparan menjelaskan bahwa implementasi Coretax ini menjadi salah satu faktor yang mendorong penerimaan pajak. Artinya, berbeda dengan periode yang lalu, Coretax yang justru jadi masalah, di periode ini justru menjadi yang mendorong penerimaan itu menjadi lebih tinggi,” ujar Fauzi.
Berdasarkan paparan DJP Banten, hampir 800 ribu dari sekitar 1,3 juta wajib pajak telah terintegrasi dalam Coretax. Pada saat yang sama, penerimaan pajak hingga Juli 2026 mencapai Rp43,13 triliun atau 51,2 persen dari target Rp81,83 triliun.
Menurut Fauzi, capaian tersebut perlu diikuti dengan pemanfaatan data perpajakan untuk memperluas tax base dan mempersempit tax gap. Integrasi data aktivitas ekonomi dinilai penting agar pemerintah dapat memetakan potensi penerimaan sekaligus menerapkan beban pajak secara lebih proporsional.
“Digitalisasi perpajakan itu harusnya memang menghasilkan aplikasi yang lebih cerdas, tapi lebih adil. Jadi bukan sekadar lebih tinggi penerimaannya, tapi harus lebih adil,” tegas Politisi Fraksi Partai NasDem tersebut.
Karena itu, Fauzi meminta integrasi seluruh wajib pajak di Banten segera dituntaskan. Menurutnya, kelengkapan data menjadi kunci agar Coretax dapat berfungsi optimal sebagai instrumen administrasi dan pengawasan perpajakan.
“Problem-problem yang dihadapi seperti belum 100 persen wajib pajak dari total 1,3 juta terintegrasi ke Coretax, itu harus segera diintegrasikan semua,” pungkasnya. (RR/um)