
Anggota Komisi XI DPR RI Didik Haryadi dalam agenda RDPU Komisi XI DPR RI saat menggelar uji kelayakan dan kepatutan Calon Deputi Gubernur Senior BI di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto : Mario/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta – Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) perlu menjadi “rem dan penguji” di dalam Dewan Gubernur, bukan sekadar sosok yang mengikuti keputusan Gubernur. Demikian hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi XI DPR RI Didik Haryadi saat menguji kesiapan Calon Deputi Gubernur Senior BI Aida S. Budiman dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XI DPR RI saat menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) Calon Deputi Gubernur Senior BI di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Didik mengawali pendalamannya dengan mempertanyakan keberanian Aida mengambil posisi berbeda apabila keputusan Gubernur BI dinilai berisiko terhadap stabilitas sistem keuangan. Sebab, ia meyakini Deputi Gubernur Senior berperan penting untuk memastikan Dewan Gubernur menjadi ruang pengambilan keputusan yang kritis dan tidak sekadar mengafirmasi keputusan pimpinan.
“Jabatan Ibu itu nanti adalah sebagai seorang Deputi Gubernur Senior, tetapi bukan sekretaris gubernur. Dalam situasi ketika gubernur mengambil keputusan yang menurut Ibu berisiko terhadap stabilitas sistem keuangan, apakah Ibu siap berbeda pendapat secara terbuka dalam rapat Dewan Gubernur?” tanya Didik.
Pertanyaan tersebut juga dikaitkan dengan pengalaman Aida yang selama ini berada dalam tim yang sama dengan Calon Gubernur BI Destry Damayanti. Dirinya meminta kepastian bahwa kedekatan dalam hubungan kerja tidak mengurangi ruang bagi perbedaan pandangan dalam proses pengambilan keputusan.
“Bagaimana DPR bisa yakin bahwa Dewan Gubernur nanti tidak berubah menjadi echo chamber?” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Didik mengapresiasi keberhasilan QRIS sebagai salah satu inovasi pembayaran nasional. Namun, ia mempertanyakan apakah keberhasilan tersebut telah diikuti langkah yang cukup agresif untuk membangun sistem pembayaran lintas negara (cross-border payment) yang lebih kompetitif.
Perkembangan stablecoin berbasis dolar Amerika Serikat juga menjadi perhatian Didik. Ia meminta kesiapan BI menghadapi kemungkinan penggunaan stablecoin secara lebih luas sebagai alat pembayaran di Indonesia.
“Kalau memang stablecoin berbasis dolar menjadi alat pembayaran dominan di Indonesia, apakah BI siap melarang atau bahkan siap bersaing dalam hal ini?” tanyanya.
Dalam bidang kebijakan moneter, Didik meminta penjelasan mengenai indikator yang menjadi prioritas BI dalam menentukan BI Rate. Ia mempertanyakan sejauh mana inflasi, stabilitas nilai tukar rupiah, dan arus modal (capital flow) menjadi pertimbangan dalam menentukan arah suku bunga acuan.
Tidak henti, efektivitas BI Rate sebagai instrumen kebijakan moneter juga menjadi sorotan. Ia turut mempertanyakan apakah suku bunga acuan tersebut telah menjadi rujukan utama perbankan dalam menentukan suku bunga kredit, sehingga perubahan kebijakan BI dapat ditransmisikan secara optimal kepada sektor riil.
Menutup pendalamannya, terkait independensi BI dalam forum Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), ia mengingatkan koordinasi antarlembaga tetap diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, tetapi tidak boleh berkembang menjadi tekanan yang mengurangi independensi BI dalam menjalankan mandatnya sebagai otoritas moneter.
“Saya ingin memastikan bagaimana koordinasi di KSSK tidak berubah menjadi tekanan terhadap independensi BI,” pungkas Didik. (bit/um)