
Anggota Komisi XII DPR RI Ramson Siagian saat Kunjungan Kerja Spesifik ke Surabaya, Jawa Timur, Jumat (21/8/2026). |Foto: Whafir/Karisma
PARLEMENTARIA, Surabaya – Rancangan Undang-Undang (RUU) Minyak dan Gas Bumi (Migas) tidak boleh sekadar mengganti aturan lama. Regulasi baru harus mampu memangkas birokrasi yang berbelit dan membuka kembali ruang bagi investasi untuk meningkatkan produksi migas nasional yang terus mengalami penurunan.
Anggota Komisi XII DPR RI Ramson Siagian menilai peningkatan lifting minyak tidak dapat dilakukan secara instan. Proses tersebut membutuhkan ekosistem yang mendukung, mulai dari eksplorasi hingga produksi. Karena itu, pembaruan tata kelola melalui RUU Migas menjadi penting untuk menghilangkan berbagai hambatan yang selama ini membebani industri.
“Poinnya nanti agar setiap kontraktor yang sekarang disebut K3S itu betul-betul datang untuk membawa uang, membawa teknologi, juga dengan SDM yang tepat, yang efektif. Jadi kalau pun soal-soal birokrasi, nanti tidak tergan ggu lagi,” ujar Ramson saat Kunjungan Kerja Spesifik ke Surabaya, Jawa Timur, Jumat (21/8/2026).
Menurutnya, investasi merupakan salah satu kunci untuk mengembalikan kapasitas produksi migas nasional. Ramson mengingatkan, lifting minyak Indonesia pernah mencapai sekitar 1,6 juta barel per hari. Saat proses pembentukan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, produksi minyak nasional masih berada di kisaran 1,2 juta barel per hari.
Namun, setelah berbagai perubahan tata kelola dan bertambahnya regulasi, industri migas menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Ramson menilai birokrasi yang terus bertambah dan proses yang berbelit dapat menjadi hambatan bagi percepatan investasi dan pengembangan lapangan migas.
“Dengan reformasi yang sudah terjadi dan sudah sekitar 10 tahun, birokrasi itu makin berbelit-belit, makin banyak peraturan-peraturan,” tegasnya.
Karena itu, Komisi XII DPR RI tengah membahas arah pembentukan kelembagaan baru dalam RUU Migas, termasuk kemungkinan adanya Badan Usaha Khusus (BUK). Ramson menilai lembaga tersebut nantinya perlu memastikan proses pengembangan migas dapat berjalan lebih efektif sehingga kontraktor dapat fokus menjalankan kegiatan eksplorasi dan produksi.
Bagi Ramson, tujuan akhirnya bukan sekadar menyederhanakan prosedur. RUU Migas harus mampu menciptakan kepastian bagi pelaku usaha agar modal, teknologi, dan sumber daya manusia berkualitas kembali masuk ke sektor migas Indonesia.
“Apapun nanti keputusan politik yang menjadi undang-undang itu, semua yang di lapangan harus siap bergerak,” tandas Politisi Fraksi PDI- Perjuangan ini.
Dengan lifting minyak yang terus menurun, pembaruan UU Migas menjadi momentum untuk membenahi persoalan struktural sektor energi. Regulasi baru diharapkan tidak lagi menjadi lapisan birokrasi tambahan, melainkan menjadi instrumen untuk mempercepat investasi, meningkatkan produksi, dan memperkuat ketahanan energi nasional. (whp/aha)