E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Revisi UU Migas|lifting|migas|RUU Migas|Anggaran|AI|Investasi|Satu Data|perpustakaan|karhutla|Investor|PHR|DBH
Jakarta:
Berawan
31°C
Terasa: 34°C
Lembab: 60%
Angin: 16 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Revisi UU Migas|lifting|migas|RUU Migas|Anggaran|AI|Investasi|Satu Data|perpustakaan|karhutla|Investor|PHR|DBH
Jakarta:
Berawan
31°C
Terasa: 34°C
Lembab: 60%
Angin: 16 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Revisi UU Migas|lifting|migas|RUU Migas|Anggaran|AI|Investasi|Satu Data|perpustakaan|karhutla|Investor|PHR|DBH
Jakarta:
Berawan
31°C
Terasa: 34°C
Lembab: 60%
Angin: 16 km/h
/
/
Berita/Ekonomi dan Keuangan

Ramson: RUU Migas Harus Pangkas Birokrasi, Agar Investor Kembali Dongkrak Lifting

Diterbitkan
Sabtu, 22 Agu 2026 15.59 WIB
Bagikan:
Ramson: RUU Migas Harus Pangkas Birokrasi, Agar Investor Kembali Dongkrak Lifting

Anggota Komisi XII DPR RI Ramson Siagian saat Kunjungan Kerja Spesifik ke Surabaya, Jawa Timur, Jumat (21/8/2026). |Foto: Whafir/Karisma

PARLEMENTARIA, Surabaya – Rancangan Undang-Undang (RUU) Minyak dan Gas Bumi (Migas) tidak boleh sekadar mengganti aturan lama. Regulasi baru harus mampu memangkas birokrasi yang berbelit dan membuka kembali ruang bagi investasi untuk meningkatkan produksi migas nasional yang terus mengalami penurunan.

 

Anggota Komisi XII DPR RI Ramson Siagian menilai peningkatan lifting minyak tidak dapat dilakukan secara instan. Proses tersebut membutuhkan ekosistem yang mendukung, mulai dari eksplorasi hingga produksi. Karena itu, pembaruan tata kelola melalui RUU Migas menjadi penting untuk menghilangkan berbagai hambatan yang selama ini membebani industri.

Lihat Juga :

Legislator Minta Pemerintah Perbaiki Regulasi Agar Investor Migas Bisa Investasi Kembali

Legislator Minta Pemerintah Perbaiki Regulasi Agar Investor Migas Bisa Investasi Kembali

Potensi Tumpang Tindih dengan BPS, Pembahasan RUU SDI Harus Sejalan dengan RUU Statistik

Potensi Tumpang Tindih dengan BPS, Pembahasan RUU SDI Harus Sejalan dengan RUU Statistik

 

“Poinnya nanti agar setiap kontraktor yang sekarang disebut K3S itu betul-betul datang untuk membawa uang, membawa teknologi, juga dengan SDM yang tepat, yang efektif. Jadi kalau pun soal-soal birokrasi, nanti tidak tergan ggu lagi,” ujar Ramson saat Kunjungan Kerja Spesifik ke Surabaya, Jawa Timur, Jumat (21/8/2026).

 

Menurutnya, investasi merupakan salah satu kunci untuk mengembalikan kapasitas produksi migas nasional. Ramson mengingatkan, lifting minyak Indonesia pernah mencapai sekitar 1,6 juta barel per hari. Saat proses pembentukan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, produksi minyak nasional masih berada di kisaran 1,2 juta barel per hari.

 

Namun, setelah berbagai perubahan tata kelola dan bertambahnya regulasi, industri migas menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Ramson menilai birokrasi yang terus bertambah dan proses yang berbelit dapat menjadi hambatan bagi percepatan investasi dan pengembangan lapangan migas.

 

“Dengan reformasi yang sudah terjadi dan sudah sekitar 10 tahun, birokrasi itu makin berbelit-belit, makin banyak peraturan-peraturan,” tegasnya.

 

Karena itu, Komisi XII DPR RI tengah membahas arah pembentukan kelembagaan baru dalam RUU Migas, termasuk kemungkinan adanya Badan Usaha Khusus (BUK). Ramson menilai lembaga tersebut nantinya perlu memastikan proses pengembangan migas dapat berjalan lebih efektif sehingga kontraktor dapat fokus menjalankan kegiatan eksplorasi dan produksi.

 

Bagi Ramson, tujuan akhirnya bukan sekadar menyederhanakan prosedur. RUU Migas harus mampu menciptakan kepastian bagi pelaku usaha agar modal, teknologi, dan sumber daya manusia berkualitas kembali masuk ke sektor migas Indonesia.

 

“Apapun nanti keputusan politik yang menjadi undang-undang itu, semua yang di lapangan harus siap bergerak,” tandas Politisi Fraksi PDI- Perjuangan ini.

 

Dengan lifting minyak yang terus menurun, pembaruan UU Migas menjadi momentum untuk membenahi persoalan struktural sektor energi. Regulasi baru diharapkan tidak lagi menjadi lapisan birokrasi tambahan, melainkan menjadi instrumen untuk mempercepat investasi, meningkatkan produksi, dan memperkuat ketahanan energi nasional. (whp/aha)

Berita terkait

Legislator Minta Pemerintah Perbaiki Regulasi Agar Investor Migas Bisa Investasi Kembali
Industri dan Pembangunan
Legislator Minta Pemerintah Perbaiki Regulasi Agar Investor Migas Bisa Investasi Kembali
Potensi Tumpang Tindih dengan BPS, Pembahasan RUU SDI Harus Sejalan dengan RUU Statistik
Politik dan Keamanan
Potensi Tumpang Tindih dengan BPS, Pembahasan RUU SDI Harus Sejalan dengan RUU Statistik
Evaluasi Prolegnas: RUU Penyadapan Masuk Prioritas 2026, RUU Danantara Kembali ke Prolenas Jangka Menengah
Politik dan Keamanan
Evaluasi Prolegnas: RUU Penyadapan Masuk Prioritas 2026, RUU Danantara Kembali ke Prolenas Jangka Menengah
Tags:#lifting#RUU Migas#Investor
Sebelumnya

Komisi IX Dorong Pusat Alokasikan Anggaran Rekonstruksi Faskes di Manggarai

Selanjutnya

Pemerintah Harus Ambil Alih Penanganan Karhutla, Pemangkasan Anggaran Jangan Jadi Alasan

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1096)
  • Industri dan Pembangunan(3779)
  • Isu Lainnya(1064)
  • Kesejahteraan Rakyat(3803)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4644)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

HUT RI 81
Majalah Parlementaria 258
Segera Daftar
Parja

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Revisi UU Migas|lifting|migas|RUU Migas|Anggaran|AI|Investasi|Satu Data|perpustakaan|karhutla|Investor|PHR|DBH
Jakarta:
Berawan
31°C
Terasa: 34°C
Lembab: 60%
Angin: 16 km/h