
Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene memimpin RDPU dengan Sekretariat Bersama Forum Komunikasi Dermawan Darah (Fokuswanda) dan KDDI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto : Mahen/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta — Komisi IX DPR RI akan segera menjadwalkan Rapat Kerja (Raker) khusus dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menindaklanjuti dugaan komersialisasi dan penyalahgunaan pengelolaan plasma darah mandiri. Raker tersebut akan meminta penjelasan komprehensif Menteri Kesehatan terkait tata kelola plasma darah, efektivitas aturan turunan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, hingga skema kerja sama pengolahan plasma dengan pihak luar negeri.
Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene mengatakan, penataan tata kelola, transparansi, dan pengawasan menjadi hal mendesak yang perlu diperkuat pemerintah. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menutup celah regulasi yang berpotensi dimanfaatkan pihak tertentu demi memperoleh keuntungan dari darah donor.
“Kami akan jadwalkan rapat bersama Kemenkes khusus bicara masalah darah. Ini kita harus dengar dulu dari Menteri, dengan adanya ini seperti apa? Menteri harus sampaikan dulu kepada kami, dia harus sampaikan kepada publik, kepada masyarakat karena ada kerja sama dengan pihak luar dan Indonesia, jadi untungnya apa? Sekali lagi, transparansi dan tata kelolanya itu yang kita butuhkan,” tegas Felly usai memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Sekretariat Bersama Forum Komunikasi Dermawan Darah (Fokuswanda) dan Komite Donor Darah Indonesia (KDDI) di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Felly menekankan, pengawasan terhadap pengelolaan darah tidak boleh berhenti pada penerbitan regulasi. Ia menilai pengawasan yang ketat dan transparan perlu dilakukan untuk memastikan pengelolaan darah tidak merugikan pendonor maupun pasien.
“Apa yang disampaikan oleh teman-teman pendonor ini masukan luar biasa bagi kami. Kami butuh transparansi dari penyelenggara, dari PMI itu sendiri, dan pihak rumah sakit yang mengambil darah. Setiap kali mengambil darah pendonor, harusnya secara transparan disampaikan dikemanakan, supaya tidak ada lagi perdagangan dalam tanda kutip,” ujar legislator dari daerah pemilihan Sulawesi Utara tersebut.
Ia menambahkan, aspirasi para pendonor dalam RDPU menjadi bahan penting bagi Komisi IX DPR RI untuk melakukan pengawasan terhadap tata kelola darah nasional. DPR, lanjutnya, akan meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka mekanisme pengelolaan, pemanfaatan, dan kerja sama pengolahan plasma darah dengan pihak lain.
Sebelumnya, perwakilan Sekretariat Bersama Fokuswanda dan KDDI menyampaikan sejumlah persoalan dalam pengelolaan darah dan plasma. Di antaranya, minimnya transparansi pengelolaan plasma serta pembebanan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) kepada keluarga pasien.
Selain itu, para pendonor mendorong pemerintah memberikan jaminan kesehatan bagi pendonor sukarela serta mempercepat pemberian penghargaan Satyalancana Kebaktian Sosial bagi pendonor yang telah berkontribusi hingga ratusan kali.
Mereka juga meminta pemerintah membangun sistem data digital terintegrasi antara Palang Merah Indonesia (PMI) dan Unit Transfusi Darah (UTD) rumah sakit. Sistem tersebut dinilai penting untuk meningkatkan transparansi sekaligus memastikan ketersediaan pasokan darah bagi pasien, termasuk penderita talasemia di daerah yang masih menghadapi keterbatasan fasilitas dan stigma sosial.
Komisi IX DPR RI memastikan berbagai aspirasi tersebut akan menjadi bagian dari pembahasan bersama Kemenkes dalam Raker mendatang, khususnya untuk memperkuat tata kelola, pengawasan, dan transparansi pengelolaan darah nasional. (ndy/ssb)