
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Sekretariat Bersama Forum Komunikasi Dermawan Darah (Fokuswanda) dan KDDI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.|Foto : Mahen/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani mendorong pimpinan Komisi IX DPR RI mengundang Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menyederhanakan sekaligus menyelaraskan regulasi terkait pengolahan dan pengelolaan darah. Menurutnya, kejelasan regulasi diperlukan untuk membedakan prinsip kesukarelaan dalam donor darah dengan ketentuan terkait plasma darah.
“Kita punya Undang-Undang Kesehatan 2023, sudah sangat jelas bahwa kalau kemudian kita bicara tentang darah, maka prinsipnya kesukarelaan. Tapi jika kita bicara tentang plasma, maka itulah yang harus ditegakkan,” ujar Netty dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Sekretariat Bersama Forum Komunikasi Dermawan Darah (Fokuswanda) dan Komite Donor Darah Indonesia (KDDI) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Legislator Fraksi PKS tersebut mengapresiasi komitmen dan konsistensi para pendonor yang tergabung dalam Fokuswanda dan KDDI. Namun, ia menilai perlindungan serta kepastian regulasi bagi pendonor perlu diperjelas, termasuk terkait perlindungan data pribadi dan aspek kesehatan setelah donor darah.
“Apakah kemudian ada masalah-masalah yang dihadapi oleh para pendonor, Pimpinan? Apakah ada data pribadi yang kemudian terbuka keluar, kemudian apakah ada dampak dari proses donor darah ini yang kemudian menimpa para pendonor dalam konteks kesehatan? Nah, hal ini menurut saya perlu ditegaskan regulasinya setelah kita punya Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023,” tegasnya.
Netty juga menyinggung pengalaman Indonesia dalam penanganan pandemi Covid-19, ketika plasma darah sempat dimobilisasi sebagai salah satu bagian dari upaya terapi. Menurutnya, pengalaman tersebut perlu menjadi pembelajaran dalam membangun tata kelola plasma, termasuk dengan mempelajari praktik terbaik (best practice) dari negara lain.
“Sehingga jelas hak dan kewajiban bagi para pendonor, mana yang atas dasar kesukarelaan, mana yang kemudian memang dibutuhkan sebagai terapi plasma obat ini,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Netty merekomendasikan Komisi IX DPR RI memanggil Kemenkes untuk membahas secara menyeluruh tata kelola darah, mulai dari proses pengolahan, pengelolaan, pemanfaatan, hingga pelayanan kepada masyarakat.
“Menurut saya kita perlu untuk memanggil Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk mendudukkan seperti apa pengolahan, pengelolaan darah, kemudian pemanfaatannya, sehingga jelas hak dan kewajiban bagi para pendonor,” pungkas Netty. (nan/ssb)