
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Menteri Perhubungan, Kepala BMKG, dan Kepala BNPP/Basarnas di Gedung Nusantara, Jakarta.|Foto : Naefuroji/Alma
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi V DPR RI menyoroti celah pengawasan kargo yang dinilai masih memungkinkan barang berbahaya lolos hingga masuk ke dalam kapal. Untuk itu, Ketua Komisi V DPR RI Lasarus pun mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerapkan skema Regulated Agent atau Agen Terinspeksi sebagai lapisan pemeriksaan sebelum barang diberangkatkan melalui jalur laut.
“Regulated Agent ini menjadi catatan penting dari kami, Pak Menteri, yaitu mewajibkan Kementerian Perhubungan untuk memberlakukan Regulated Agent terkait barang yang akan dikirim melalui kapal,” kata Lasarus dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Menteri Perhubungan, Kepala BMKG, dan Kepala BNPP/Basarnas di Gedung Nusantara, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Melalui skema tersebut, setiap kargo logistik, terutama yang berasal dari pengirim tidak dikenal maupun konsolidator kargo, diharapkan menjalani pemeriksaan fisik menggunakan X-Ray sebelum memasuki kawasan pelabuhan. Mekanisme ini dinilai dapat memperketat pengawasan sekaligus menutup kelemahan sistem sebelumnya yang lebih banyak mengandalkan penyaringan kendaraan di area buffer zone.
Legislator Fraksi PDI-Perjuangan itu menilai, lemahnya pemeriksaan kargo secara independen dan ketat dapat menjadi celah masuknya bahan berbahaya ke dalam kapal. Karena itu, menurutnya, pengawasan harus dilakukan sejak awal agar risiko kebakaran maupun kecelakaan di tengah pelayaran dapat dicegah.
“Kita potong celahnya di situ, supaya tidak ada lagi barang berbahaya yang tidak ketahuan masuk ke dalam kapal. Jangan sampai demi satu barang berbahaya milik satu orang, keselamatan satu kapal yang diisi ratusan manusia dipertaruhkan hanya supaya barangnya terkirim,” ujarnya.
Lasarus mengakui penerapan pengawasan yang lebih ketat berpotensi menimbulkan keberatan dari pelaku usaha dan industri logistik karena dapat berdampak pada proses pengiriman barang. Namun, ia menegaskan pertimbangan ekonomi tidak boleh ditempatkan di atas keselamatan penumpang dan awak kapal.
“Ini pasti ada pengaruhnya ke angkutan logistik dan pasti ada yang keberatan. Tetapi jika menyangkut nyawa, kita sepakat dengan Pak Menteri bahwa satu nyawa manusia itu terlalu mahal harganya,” pungkas Lasarus. (hvt/we)