
Anggota DPR RI, Mulyadi.|Foto: Ist/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta - Sejumlah wilayah di Kabupaten Bogor saat ini tengah direncanakan masuk dalam tahapan pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB), di antaranya Kawasan Bogor Timur dan Bogor Barat. Namun, proses pengesahan pemekaran tersebut masih menghadapi sejumlah kendala teknis dan anggaran.
Anggota DPR RI Mulyadi mengungkapkan, pemerintah saat ini tengah menghadapi kesulitan untuk memekarkan Bogor Timur. Meski demikian, ia mengajak semua pihak untuk terus mendorong dan mengawal proses pembentukan DOB tersebut.
“Saya cukup bangga karena anak-anak muda di Jonggol ini terus memberikan kontribusi bagi wilayah Bogor Timur. Ada KKR dan Presidium Bogor Timur yang terus menagih kapan ‘merdekanya’ Bogor Timur ini. Namun, sebagai anggota Badan Anggaran, saya tahu kondisi keuangan negara saat ini masih sulit. Jadi, mohon izin agar ini terus dikawal,” ungkap Mulyadi melalui rilis yang disampaikan oleh Parlementaria di Jakarta, Senin (10/8/2026).
Menurutnya, pemekaran DOB Bogor Timur sebenarnya dapat diperjuangkan apabila terdapat political will atau kemauan politik yang kuat dari pemerintah. “Harusnya bisa diperjuangkan kalau ada political will, artinya ada keterpihakan dan keinginan kuat untuk mewujudkannya. Sebab, ada beberapa wilayah lain yang masuk kekhususan sehingga moratoriumnya bisa dikesampingkan. Hal seperti itu yang bisa diupayakan,” tuturnya.
Pun, sebegai Legislator Daerah Pemilihan Jawa Barat V itu menegaskan komitmen untuk terus mengawal dan menyuarakan aspirasi pemekaran DOB Bogor Timur maupun Bogor Barat di tingkat pusat. “Mungkin kami di DPR RI yang harus terus menyuarakan hal itu. Secara tahapan, proses pemekaran Bogor Timur dan Barat sudah masuk ke fase yang pada akhirnya akan menghasilkan kajian Rancangan Undang-Undang (RUU) DOB untuk dibahas oleh Dirjen Otonomi Daerah dan Komisi II DPR RI,” tandasnya.
Menutup pernyataannya, Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menyampaikan bahwa ia terlibat dalam Rapat Paripurna pengesahan Kabupaten Pangandaran sebagai daerah otonom baru (DOB). Baginya, pengalaman tersebut menujukan bahwa pembentukan daerah baru tidak dapat dilepaskan dari dukungan APBN yang besarannya disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing wilayah, mulai dari luas wilayah, jumlah penduduk, hingga kesiapan sarana dan prasarana.
Oleh karena itu, dirinya menekankan, apabila pemekaran telah ditetapkan melalui undang-undang, diperlukan kajian matang untuk menentukan bentuk dan besaran dukungan APBN bagi pelaksanaannya. (bit/um)