E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Garut|Komisi XIII|Komisi IX|industri|literasi|BPJS Ketenagakerjaan|RUU Masyarakat Adat|SDM|Hukum|sekolah|pengangguran|pertumbuhan ekonomi|Penerbangan
Jakarta:
Sebagian Cerah
30°C
Terasa: 34°C
Lembab: 68%
Angin: 16 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Garut|Komisi XIII|Komisi IX|industri|literasi|BPJS Ketenagakerjaan|RUU Masyarakat Adat|SDM|Hukum|sekolah|pengangguran|pertumbuhan ekonomi|Penerbangan
Jakarta:
Sebagian Cerah
30°C
Terasa: 34°C
Lembab: 68%
Angin: 16 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Garut|Komisi XIII|Komisi IX|industri|literasi|BPJS Ketenagakerjaan|RUU Masyarakat Adat|SDM|Hukum|sekolah|pengangguran|pertumbuhan ekonomi|Penerbangan
Jakarta:
Sebagian Cerah
30°C
Terasa: 34°C
Lembab: 68%
Angin: 16 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Rieke Diah Pitaloka Dorong Kejelasan Pertanggungjawaban Hukum bagi Student Pilot

Diterbitkan
Jumat, 7 Agu 2026 13.06 WIB
Bagikan:
Rieke Diah Pitaloka Dorong Kejelasan Pertanggungjawaban Hukum bagi Student Pilot

Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka.|Foto: Runi/Karisma

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendorong pemerintah memperjelas pembagian tanggung jawab hukum dalam dunia penerbangan, khususnya antara Pilot in Command (PIC), instruktur, dan student pilot. Pasalnya, kejelasan tersebut penting untuk mencegah perluasan pertanggungjawaban pidana terhadap peserta pelatihan yang tidak memiliki kewenangan operasional dalam penerbangan.

 

Hal itu disampaikannya dalam keterangan resminya kepada Parlementaria di Jakarta, Kamis (6/8/2026), saat menyoroti kasus yang menjerat Vidi Eskafaris Gumilang. Ia menjelaskan, hukum pidana menganut asas geen straf zonder schuld atau tidak ada pidana tanpa adanya kesalahan. 

Lihat Juga :

Rieke Diah Pitaloka: Penegakan Hukum Harus Berpihak pada Korban Kekerasan Seksual Anak

Rieke Diah Pitaloka: Penegakan Hukum Harus Berpihak pada Korban Kekerasan Seksual Anak

Rieke Diah Pitaloka Dorong Lapas Khusus Anak dan Penguatan Direktorat PPA Polri

Rieke Diah Pitaloka Dorong Lapas Khusus Anak dan Penguatan Direktorat PPA Polri

 

Oleh karena itu, seseorang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana hanya karena berada dalam satu rangkaian peristiwa tanpa adanya pembuktian mengenai peran dan kesalahannya. Menurut Politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut, penuntut umum harus mampu membuktikan adanya unsur kesengajaan atau kealpaan, pengetahuan, kewenangan, serta keterlibatan nyata terdakwa dalam tindak pidana yang didakwakan. 

 

Dalam perkara tersebut, kedudukan Vidi sebagai student pilot menjadi aspek penting yang harus dibuktikan secara hukum. "Apabila kewenangan tersebut berada pada Pilot in Command, maka pertanggungjawaban pidana tidak boleh diperluas kepada peserta pelatihan tanpa pembuktian yang sah," ujar Rieke.

 

Ia menjelaskan, dalam rezim hukum penerbangan, tanggung jawab operasional berada pada Pilot in Command. Oleh karena itu, jelasnya, perlu dipastikan secara jelas siapa yang memiliki kewenangan menentukan rute penerbangan, menerima penumpang, memeriksa dokumen perjalanan, hingga mengambil keputusan operasional selama penerbangan berlangsung.

 

Lebih lanjut, Rieke mengapresiasi langkah tim penasihat hukum Vidi yang menggunakan mekanisme eksepsi sebagai bagian dari perlindungan hak konstitusional terdakwa. Menurutnya, mekanisme tersebut merupakan instrumen hukum yang sah untuk menguji apakah proses penuntutan telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana.

 

Ia berharap perkara tersebut menjadi momentum untuk mengevaluasi kejelasan pembagian tanggung jawab hukum dalam dunia penerbangan agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap peserta pelatihan yang tidak memiliki kewenangan operasional. 

 

"Negara hukum diuji bukan ketika menghukum orang yang terbukti bersalah, tetapi ketika mampu melindungi hak setiap orang yang kesalahannya belum terbukti menurut hukum. Putusan sela Pengadilan Negeri Merauke harus menjadi pengingat bahwa penegakan hukum yang berkeadilan hanya dapat terwujud apabila due process of law, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia berjalan beriringan," pungkas Rieke. (uc/um)

Berita terkait

Rieke Diah Pitaloka: Penegakan Hukum Harus Berpihak pada Korban Kekerasan Seksual Anak
Politik dan Keamanan
Rieke Diah Pitaloka: Penegakan Hukum Harus Berpihak pada Korban Kekerasan Seksual Anak
Rieke Diah Pitaloka Dorong Lapas Khusus Anak dan Penguatan Direktorat PPA Polri
Politik dan Keamanan
Rieke Diah Pitaloka Dorong Lapas Khusus Anak dan Penguatan Direktorat PPA Polri
Rieke Diah Pitaloka Dorong Perpres Tata Kelola Terpadu Koperasi Merah Putih
Politik dan Keamanan
Rieke Diah Pitaloka Dorong Perpres Tata Kelola Terpadu Koperasi Merah Putih
Tags:#Penerbangan#pilot#Student Pilot
Sebelumnya

Fikri Dorong Penguatan PKBM sebagai Pilar Peningkatan SDM Kabupaten Tegal

Selanjutnya

Banggar Ingatkan Pemerintah Waspadai Perlambatan Industri Pengolahan Meski Ekonomi Tumbuh 5,29 Persen

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1053)
  • Industri dan Pembangunan(3681)
  • Isu Lainnya(1045)
  • Kesejahteraan Rakyat(3685)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4546)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Syarat dan Ketentuan Umum
Majalah Parlementaria Edisi 258

Link Flipbook : https://online.anyflip.com/fhwbw/fndh/mobile/index.html

KELAS PARLEMEN

🚀 Halo Sobat Parlemen, Kelas Parlemen resmi dimulai! Kelas Parlemen mengajak kamu memahami bagaimana parlemen berperan dalam menjaga ruang digital di tengah perkembangan teknologi dan algoritma. 🎙️ Beyond the FYP: Peran Parlemen Menjaga Ruang Digital di Tengah Bias dan Jebakan Algoritma 📅 Jumat, 7 Agustus 2026 🕙 10.00 WIB – selesai 💻 Zoom Meeting 🎤 Narasumber: * Amelia Anggraini, S.I.Kom – Anggota Komisi I DPR RI * Dr. Suko Widodo, Drs., M.Si. – Dosen FISIP Universitas Airlangga ✨ Fasilitas peserta: ✔️ e-Sertifikat ✔️ Berbagai hadiah menarik 📌 Daftar sekarang melalui tautan berikut: https://s.dpr.go.id/KELASPARLEMEN Jadilah bagian dari Kelas Parlemen dan ikut berdiskusi mengenai isu digita

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Garut|Komisi XIII|Komisi IX|industri|literasi|BPJS Ketenagakerjaan|RUU Masyarakat Adat|SDM|Hukum|sekolah|pengangguran|pertumbuhan ekonomi|Penerbangan
Jakarta:
Sebagian Cerah
30°C
Terasa: 34°C
Lembab: 68%
Angin: 16 km/h