
Anggota Komisi VIII DPR RI Ansari.|Foto : Ist/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI Ansari mengajak masyarakat memahami secara utuh tata kelola dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Menurutnya, pemahaman yang baik penting agar masyarakat tidak mudah terpengaruh isu maupun disinformasi terkait pengelolaan dana haji.
Hal tersebut disampaikan Ansari saat menggelar Sarasehan Keuangan Haji di Pamekasan, Jawa Timur, Selasa (4/8/2026). Sebagai mitra kerja BPKH, Komisi VIII DPR RI terus mendorong edukasi kepada masyarakat agar publik memahami mekanisme pengelolaan dana haji secara transparan dan akuntabel.
"Masyarakat perlu mengetahui tugas BPKH, bagaimana dana haji dikelola, sistem pelaporannya, hingga manfaat yang dihasilkan. Selain melalui sosialisasi langsung seperti ini, laporan BPKH juga sangat terbuka dan bisa diakses publik melalui media sosial resmi mereka," ujar Ansari dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Rabu (5/8/2026).
Politisi Fraksi PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan Jawa Timur XI (Madura) itu menjelaskan, dana setoran awal calon jemaah haji tidak dibiarkan mengendap, melainkan dikelola melalui instrumen investasi berbasis syariah yang aman. Hasil pengembangan atau nilai manfaat dari pengelolaan tersebut kemudian dimanfaatkan untuk membantu pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji.
Ia menjelaskan, pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) secara riil mencapai sekitar Rp87,9 juta. Sementara itu, jemaah hanya membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp52,1 juta.
"Selisihnya sekitar Rp33 juta itu ditanggung dari nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji. Tanpa optimalisasi tersebut, biaya yang dibayar jemaah tentu akan jauh lebih tinggi," tegasnya.
Ansari menambahkan, manfaat pengelolaan dana haji tidak hanya digunakan untuk menopang biaya penyelenggaraan ibadah haji. Hasil optimalisasi dana haji dan Dana Abadi Umat (DAU) juga disalurkan kepada masyarakat melalui berbagai program kemaslahatan.
Program tersebut antara lain berupa pembangunan sumur bor, penyediaan kendaraan operasional, serta perbaikan infrastruktur jalan paving di kawasan pedesaan. Menurutnya, hal itu menjadi bukti bahwa pengelolaan dana haji tidak hanya memberikan manfaat bagi calon jemaah, tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. (hal/ssb)