
Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanul Haq saat Kunjungan Kerja Reses di Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung.|Foto : Naifuroji/Alma
PARLEMENTARIA, Pesawaran – Komisi VIII DPR RI menyoroti masih belum meratanya layanan keagamaan di Kabupaten Pesawaran, Lampung. Dari 11 kecamatan yang ada, dua kecamatan hingga kini belum memiliki Kantor Urusan Agama (KUA), sehingga masyarakat belum memperoleh layanan keagamaan secara optimal.
Temuan tersebut mengemuka dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi VIII DPR RI ke Kabupaten Pesawaran, Sabtu (25/7/2026), setelah rombongan menerima paparan dari jajaran Kementerian Agama dan pemerintah daerah.
Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanul Haq mengatakan persoalan tersebut menjadi salah satu perhatian utama Komisi VIII karena KUA merupakan garda terdepan pelayanan keagamaan di tingkat kecamatan.
"Komisi VIII tadi mendapat banyak masukan dari beberapa dinas, terutama Kementerian Agama. Yang pertama adalah soal adanya dua kecamatan yang belum memiliki Kantor Urusan Agama (KUA)," ujar Maman.
Politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang akrab disapa Kyai Maman itu menegaskan, keberadaan KUA sangat penting karena memberikan berbagai layanan kepada masyarakat, mulai dari pencatatan pernikahan hingga pelayanan administrasi dan pembinaan keagamaan.
"KUA adalah kantor yang sangat dibutuhkan untuk melayani kebutuhan masyarakat soal kebutuhan keagamaan, termasuk pernikahan ada di sana," katanya.
Menurut legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Barat IX itu, persoalan infrastruktur Kementerian Agama tidak hanya terjadi di Kabupaten Pesawaran. Di sejumlah daerah lain masih terdapat kantor Kementerian Agama maupun KUA yang menghadapi persoalan status lahan maupun kondisi bangunan yang belum memadai.
"Bukan hanya KUA di tingkat kecamatan, di beberapa kabupaten/kota di Indonesia, kantor-kantor Kementerian Agama itu banyak sekali yang status tanahnya maupun bangunannya belum representatif," ujarnya.
Karena itu, Maman menegaskan Komisi VIII DPR RI berkomitmen mendorong peningkatan kualitas infrastruktur Kementerian Agama, baik melalui penyelesaian status lahan, pembangunan gedung yang layak, maupun penguatan fungsi pelayanan kepada masyarakat.
"Komisi VIII punya konsen yang sangat kuat agar seluruh kantor-kantor Kementerian Agama, terutama KUA, diperjelas status tanahnya, diperbaiki bangunannya, dan diperkuat fungsi pelayanannya," tegasnya.
Senada dengan itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri menyampaikan bahwa pemerataan pembangunan KUA di seluruh kecamatan memang menjadi salah satu fokus pembahasan Komisi VIII bersama Kementerian Agama.
"Memang di Komisi VIII sedang membahas berkaitan dengan Kantor Urusan Agama di setiap kecamatan seluruh Indonesia agar benar-benar memadai. Di Kabupaten Pesawaran ini ada 11 kecamatan, dua di antaranya masih belum punya KUA," ujar Abidin.
Legislator Fraksi PDI-Perjuangan itu memastikan pembangunan KUA di dua kecamatan yang belum memiliki kantor akan menjadi salah satu prioritas yang diperjuangkan Komisi VIII bersama Kementerian Agama.
"Masalah ini menjadi prioritas Komisi VIII ke depan untuk bersama Kementerian Agama Republik Indonesia agar melalui anggaran yang tersedia dapat segera diupayakan pembangunan KUA yang memadai di dua kecamatan yang hingga kini belum memilikinya," pungkasnya. (oji/ssb)