
Wakil Ketua DPR RI, Panggah Susanto, dalam RDPU bersama DPRD Kabupaten Temanggung dan masyarakat pertembakauan di Gedung DPR RI, Jakarta.|Foto: Oji/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta – Dalam RDPU bersama DPRD Kabupaten Temanggung dan masyarakat pertembakauan di Gedung DPR RI, Jakarta pada Selasa (21/7/2026), Wakil Ketua DPR RI Panggah Susanto menyatakan bahwa persoalan tembakau harus dibahas secara tuntas dengan segera.
Menurut legislator dapil Jawa Tengah VI ini, grand design nasional terkait tembakau harus dimiliki negara agar sektor ini secara seimbang menempatkan antara kepentingan kesehatan, perlindungan petani, keberlanjutan industri, penyerapan tenaga kerja, serta kontribusi penerimaan negara. Ia juga menilai, cara Tiongkok dalam mengelola industri rokok dapat menjadi bahan perbandingan untuk mengatur sektor strategis tersebut.
“Persoalan pertembakauan ini tidak bisa dibahas secara parsial atau sepotong-potong. Kita perlu grand design nasional yang mampu menempatkan industri tembakau secara seimbang, antara kepentingan kesehatan, perlindungan petani, keberlanjutan industri, penyerapan tenaga kerja, serta kontribusinya terhadap penerimaan negara melalui cukai dan pajak,” ujar Panggah.
Dalam agenda yang sama, DPRD Kabupaten Temanggung dan masyarakat pertembakauan menyampaikan keberatan terkait berlakunya PP Nomor 28 Tahun 2024 sebagai turunan dari UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya terkait ketentuan kadar tar dan nikotin serta penyeragaman kemasan rokok. Mereka menilai kebijakan tersebut berisiko akan merugikan petani tembakau lokal dan industri hasil tembakau kelas menengah ke bawah.
Sebagai tindak lanjut, Komisi IV DPR RI mendorong adanya forum diskusi untuk membahas persoalan tersebut secara komprehensif. Langkah ini diharapkan dapat mewujudkan kebijakan yang tepat dan dapat memutus rantai permasalahan yang selama ini terjadi. (hvt/we)