
Anggota Komisi IV DPR RI I Ketut Suwendra.|Foto: WE/Mahendra
PARLEMENTARIA, Palembang – Anggota Komisi IV DPR RI I Ketut Suwendra meminta pemerintah segera memberikan jalan keluar bagi ribuan petani tebu di kawasan Register 44 Way Kanan, Lampung, yang hingga kini belum dapat memanen hasil tanamannya akibat persoalan perizinan dan proses hukum yang melibatkan kawasan hutan.
Hal tersebut disampaikannya saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (17/7/2026). Menurut Ketut, persoalan tersebut telah berdampak pada sekitar 1.200 kepala keluarga yang mengelola lahan seluas kurang lebih 4.200 hektare melalui skema kemitraan dan menanam tebu untuk dipasok ke PT SMI.
Ia menjelaskan, akibat status hukum lahan yang masih bermasalah, perusahaan tidak bersedia menerima hasil panen tebu karena khawatir berkaitan dengan proses pidana. Padahal, seharusnya tebu milik petani sudah mulai dipanen sejak April lalu.
"Yang rugi masyarakat. Sejak April seharusnya tebu mereka sudah ditebang, tetapi sampai hari ini belum bisa dipanen. Kalau sampai September tidak ada jalan keluar, masa giling pabrik sudah selesai dan masyarakat yang akan menanggung kerugiannya," ujar Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini.
Ketut menegaskan, Komisi IV DPR RI mendorong agar pemerintah memberikan kesempatan kepada para petani untuk melakukan panen satu kali sebelum kebijakan atau penegakan hukum lebih lanjut diterapkan.
"Kami dorong, untuk tahun ini beri kesempatan mereka panen dulu. Setelah panen selesai, silakan pemerintah menegakkan aturan dan proses hukum berjalan. Tetapi jangan sampai masyarakat kehilangan mata pencahariannya karena persoalan yang belum selesai," tegasnya.
Ia mengingatkan, apabila panen tidak segera dilakukan hingga masa giling berakhir, tebu akan kehilangan kandungan gula sehingga tidak lagi memiliki nilai ekonomi.
"Kalau lewat masa panen, tebu itu menjadi sampah karena kadar gulanya hilang. Ini kerugian besar bagi masyarakat yang hanya memiliki lahan kecil dan menggantungkan hidup dari hasil tebu tersebut," katanya.
Ketut juga mengungkapkan bahwa aspirasi tersebut telah disampaikan langsung oleh para petani kepada Komisi IV DPR RI. Ia berharap pihak terkait segera memenuhi persyaratan administrasi yang diperlukan agar panen dapat dilaksanakan tanpa menghambat proses hukum yang sedang berjalan.
"Yang kami perjuangkan bukan status lahannya, tetapi agar masyarakat bisa memanen hasil tebunya. Ada sekitar 4.200 hektare yang menjadi harapan masyarakat. Setelah itu, silakan proses hukum tetap dilanjutkan sesuai ketentuan," pungkasnya. (we)