
Anggota BAKN DPR RI Musthofa, dalam agenda Kunjungan Kerja BAKN ke Semarang, Jawa Tengah.|Foto: Dik/Karisma
PARLEMENTARIA, Semarang - Anggota BAKN DPR RI Musthofa menyetujui usulan penyaluran kredit di bawah satu juta rupiah tanpa Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dengan syarat perbankan tetap menelusuri rekam jejak historis calon peminjam. Syarat ini dinilai penting agar kebijakan penyaluran tersebut tidak dimanfaatkan oleh pihak yang memiliki moral hazard. Hal tersebut disampaikan usai melakukan agenda Kunjungan Kerja BAKN ke Semarang, Jawa Tengah, Senin (13/07/2026).
"Kalau kita mau lepas SLIK, itu bisa mempercepat untuk penyaluran. Tetapi saya minta ada track record supaya tidak mengandung moral hazard," tegas Musthofa.
Selain itu, dirinya mengingatkan bahwa pelepasan syarat SLIK akan bermasalah jika peminjam bermental tidak melunasi utang kemudian malah kerap meminjam di berbagai tempat. Sebab itu, desaknya, pemeriksaan rekam jejak historis menjadi hal yang mutlak diterapkan agar pihak bank tidak menjadi pihak yang menanggung risiko kerugian tersebut.
"Kan kasihan banknya. Ini kan risiko yang nanggung adalah bank. Maka pertama yang harus dipahami, bahwa untuk mengenai tanpa SLIK harus ada historical-nya," ucapnya.
Lebih lanjut, politisi itu menilai riwayat historis peminjam dapat dilihat dari dua indikator utama, yakni antara didorong moral hazard atau karena memang baru mengalami kesulitan finansial. Ia memastikan perbankan tetap bisa menutupi kebutuhan pinjaman jika calon debitur tersebut benar-benar murni sedang kesulitan karena kehilangan pekerjaan.
"History-nya itu ada dua hal, moral hazard atau memang dia baru kesulitan. Kalau baru kesulitan, oke, kita cover, dulu tidak bisa bekerja, Pak, karena saya di-PHK, sekarang saya sudah kerja lagi di sini, oke, nggak ada masalah," imbuhnya.
Terkait hal itu, ia menegaskan persetujuannya pada usulan bersyarat ini diyakini dapat menghadirkan tiga hal utama. Pertama, dampaknya bisa mengamankan industri keuangan perbankan, Kedua, juga bisa memberikan manfaat, dan Ketiga, membuktikan bahwa kemudahan dalam penyaluran kredit usaha rakyat benar-benar bisa terlaksana dengan baik. (DIK/um)