
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto, saat menerima audiensi Gerakan Rakyat Menolak Lokasi Pembangunan PLTSa/PSEL Makassar di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.|Foto: Sari/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto menegaskan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) tetap diperlukan sebagai bagian dari solusi pengelolaan sampah nasional. Namun, pelaksanaannya harus mengutamakan keselamatan dan kenyamanan masyarakat, termasuk melalui penentuan lokasi yang tepat.
Hal itu disampaikan Sugeng usai Komisi XII DPR RI menerima audiensi Gerakan Rakyat Menolak Lokasi Pembangunan PLTSa/PSEL Makassar di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026). Menurutnya, aspirasi yang disampaikan masyarakat bukan merupakan penolakan terhadap pembangunan PLTSa, melainkan keberatan atas lokasi proyek yang dinilai terlalu dekat dengan kawasan permukiman.
"Saya bangga, saya senang bahwa kita semuanya tidak menolak pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa). Tapi adalah tentang pemilihan lokasi. Besok saya akan kunjungan kerja ke Sulawesi Selatan, saya akan panggil semuanya, termasuk pelaksana proyeknya. Kita akan mencari jalan terbaik. Salah satunya yang harus kita sampaikan adalah pindah tempat," ujar Sugeng.
Politisi Fraksi Partai NasDem itu menilai kebutuhan pembangunan PLTSa tidak dapat dihindari mengingat persoalan sampah di Indonesia semakin kompleks. Terlebih, pemerintah telah menargetkan penghentian praktik open dumping sebagai bagian dari upaya memperbaiki sistem pengelolaan sampah nasional.
"Bapak-Ibu tahu Presiden telah menargetkan menutup open dumping. Maka PLTSa ini adalah jawabannya. Yang kita perhatikan bukan biaya energinya, tetapi bagaimana menghapus persoalan sampahnya," jelas legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah VIII tersebut.
Bagi Sugeng, teknologi waste to energy merupakan salah satu solusi yang perlu dikembangkan untuk mengatasi meningkatnya volume sampah. Meski demikian, pembangunan fasilitas tersebut harus tetap memperhatikan aspek tata ruang, dampak lingkungan, dan perlindungan terhadap masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi proyek.
Ia menambahkan, polemik seperti yang terjadi di Makassar seharusnya dapat dihindari apabila perencanaan tata ruang dijalankan secara konsisten sejak awal. "Tadi betul sekali, semua sebetulnya berdasarkan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah). Hal-hal seperti ini sebetulnya tidak perlu terjadi kalau tata ruangnya itu konsisten," tegasnya.
Sugeng memastikan Komisi XII DPR akan mengawal penyelesaian persoalan tersebut melalui koordinasi dengan pemerintah daerah, pelaksana proyek, dan seluruh pihak terkait. Menurutnya, solusi yang dihasilkan harus mampu melindungi kepentingan masyarakat tanpa menghambat program nasional pengelolaan sampah.
"Tetapi tetap kita tidak boleh lantas menghentikan proyeknya. Kita akan mencari jalan terbaik," pungkasnya. (als/um)