
Anggota Komisi VIII DPR RI Sigit Purnomo dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VIII DPR RI bersama pimpinan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta.|Foto: Dep/Mahendra
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI Sigit Purnomo menekankan pentingnya kepastian hukum fikih terhadap pelaksanaan murur, mabit, dan safari wukuf sebagai landasan bagi DPR maupun Pemerintah dalam menyusun kebijakan penyelenggaraan ibadah haji. Menurutnya, kejelasan tersebut diperlukan agar evaluasi terhadap berbagai kebijakan baru dapat dilakukan secara tepat.
Dalam kesempatan itu, Sigit menyoroti kompleksitas pelaksanaan murur dan mabit yang dipengaruhi keterbatasan kapasitas lokasi di Arab Saudi dibandingkan dengan jumlah jemaah yang sangat besar. Oleh karena itu, ia menilai diperlukan kejelasan mengenai konsep maupun istilah yang digunakan dalam pelaksanaannya.
"Yang perlu kita dengarkan hari ini kira-kira apakah murur ini, istilah murur ini tidak relevan. Kalau tidak relevan, istilah apa yang digunakan, Pak, supaya kita tidak bolak-balik," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VIII DPR RI bersama pimpinan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Ia juga menilai simulasi pelaksanaan ibadah haji perlu menggambarkan kondisi riil saat musim haji berlangsung. Sebab, menurutnya, kondisi di lapangan jauh lebih kompleks dibandingkan simulasi yang dilakukan di luar momentum penyelenggaraan haji.
"Kalau di luar momentum haji saya kira tidak akan berlaku sama pada saat momentum haji itu sendiri, Pak," imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Sigit juga mengapresiasi berbagai pandangan yang disampaikan para tokoh ormas Islam. Menurutnya, seluruh masukan tersebut menjadi bahan penting untuk memperbaiki berbagai kekurangan dalam penyelenggaraan ibadah haji.
"Kami atas nama fraksi ingin menyampaikan terima kasih atas sebuah penjelasan yang saya kira menjadi poin-poin penting daripada pertemuan kita hari ini yang memang niatnya tulus, ikhlas, untuk memperbaiki apa yang kira-kira menjadi kekurangan-kekurangan, khususnya dalam konteks penyelenggaraan ibadah haji," ujarnya.
Sigit mengingatkan bahwa berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan ibadah haji juga dipengaruhi kebijakan Pemerintah Arab Saudi, termasuk terkait kuota dan safari wukuf. Karena itu, Indonesia perlu mempertimbangkan berbagai keterbatasan tersebut saat menyusun kebijakan.
"Ini kan kebijakan Saudi Arabia. Jangankan safari wukuf, soal jumlah kuota saja Komisi VIII melalui pimpinan DPR sudah berjuang. Bahkan Pak Presiden juga saya yakin sudah berkomunikasi, tetapi kita masih perlu bersabar sedikit karena kuotanya juga belum bisa ditambah," jelasnya.
Menurut Sigit, masukan para ulama diperlukan agar DPR dan pemerintah memiliki pijakan yang jelas dalam mengambil keputusan terkait penyelenggaraan ibadah haji.
"Kita menghormati semua pendapat-pendapat, tetapi tentu kita juga perlu ada semacam kepastian sebenarnya yang benar yang mana supaya Komisi VIII termasuk pemerintah juga tidak salah dalam mengambil keputusan-keputusan untuk penyelenggaraan haji ke depan," pungkasnya. (hal/ssb)