Anggota Komisi VI DPR RI Asep Wahyu Wijaya|Foto: Dok
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI Asep Wahyu Wijaya menyoroti sejumlah isu strategis yang perlu diperdalam dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pengaturan mengenai pasar digital misalnya, Asep menilai hal ini masih belum diatur secara tegas dalam draf RUU yang ada. Sehingga perlu masukan dari para ahli/ akademisi untuk menyempurnakan substansi RUU agar mampu menjawab tantangan ekonomi digital.
"Tiga narasumber kita ini menghadirkan perspektif yang berbeda. Untuk Prof. Udin, saya kira terkait dengan digital market yang memang belum terkutip secara jelas di dalam RUU kita, itu menarik. Saya kira itu kan ada keterangan yang belum diatur. Pertanyaannya adalah apakah hal itu harus dirumuskan dalam bab dan pasal tersendiri. Saya kira penting untuk kita kaji kembali bersama-sama,"ujar Asep dalam RDPU Komisi VI DPR dengan para pakar ekonomi/akademisi di ruang rapat Komisi VI, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Selain itu, Asep juga menyoroti perlunya penguatan kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) agar putusannya memiliki daya eksekusi yang efektif. Menurutnya, persoalan tersebut mengemuka dalam pembahasan perkara Google Play Billing. "Yang kedua, Bapak juga menegaskan soal perkara di Google Play Billing. Nah isunya adalah pada soal bagaimana kemudian keputusan KPPU itu bisa eksekusi, tidak hanya dia menjadi macan ompong di kertas saja," katanya.
Tidak hanya itu, Politisi Fraksi Nasdem ini juga menekankan pentingnya kejelasan mekanisme koordinasi antarlembaga terkait konsekuensi batal demi hukum dalam pengawasan persaingan usaha. Sehingga tidak menghambat aktivitas dunia usaha.
"Selanjutnya buat Pak Beni, ini soal konsekuensi batal demi hukum itu sangat tegas. Saya kira tinggal soal bagaimana kemudian mekanisme koordinasi antara KPPU dengan Kementerian Hukum atau instansi perizinan lainnya agar kemudian rumusan dari RUU ini tidak menimbulkan ketidakpastian bagi transaksi yang sah, sekaligus memastikan bahwa jangka waktu penilaian KPPU tidak menghambat dunia usaha," pungkasnya. (ayu/we)