Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Adisatrya Suryo Sulisto, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan KPPU terkait RKA dan RKP Tahun 2027 di Ruang Rapat Komisi VI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto: Farhan/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi VI DPR mendukung penguatan kelembagaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui penambahan anggaran pada tahun 2027. Langkah tersebut dinilai penting agar KPPU mampu menjalankan fungsi pengawasan persaingan usaha secara lebih optimal, termasuk menghadapi tantangan baru di sektor ekonomi digital dan perdagangan melalui platform daring (marketplace).
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Adisatrya Suryo Sulisto mengatakan, dukungan tersebut diberikan setelah Komisi VI mencermati kebutuhan KPPU dalam menjalankan tugas pengawasan di tengah semakin kompleksnya aktivitas ekonomi nasional.
“Kami juga setujui karena kami di Komisi VI tahu sekali dan paham sekali tantangan-tantangan yang dihadapi oleh KPPU. Saat ini kami juga sedang dalam proses merevisi undang-undang terkait persaingan usaha dan anti monopoli, di mana salah satu aspek yang kami dorong adalah penguatan kelembagaan,” kata Adisatrya saat ditemui Parlementaria usai Rapat Dengar Pendapat dengan KPPU terkait RKA dan RKP Tahun 2027 di Ruang Rapat Komisi VI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Menurutnya, hasil evaluasi Komisi VI menunjukkan bahwa KPPU masih menghadapi keterbatasan sumber daya, baik dari sisi personel maupun kapasitas kelembagaan dalam menangani perkara persaingan usaha di berbagai daerah. “Tadi kami melihat dari sisi penanganan persidangan saja mereka belum maksimal. Belum lagi kebutuhan SDM dan investigator yang juga masih minim. Jadi memang secara kelembagaan perlu diperkuat supaya bisa lebih menangani kasus-kasus persaingan usaha tidak sehat di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu menilai penguatan KPPU juga diperlukan untuk menjawab perkembangan ekonomi digital yang semakin pesat. Aktivitas perdagangan melalui platform digital dinilai membutuhkan pengawasan yang lebih kompleks dibandingkan sektor konvensional.
Menurut Adisatrya, pengawasan terhadap marketplace tidak hanya berkaitan dengan transaksi perdagangan, tetapi juga menyangkut mekanisme algoritma, penentuan harga, hingga potensi praktik persaingan usaha yang tidak sehat. “Mengawasi kegiatan ekonomi yang fisik saja sulit, apalagi yang online. Mereka juga harus punya akses terhadap algoritma platform-platform tersebut, mengawasi aktivitas perdagangan online, termasuk permainan harga yang mungkin terjadi di marketplace,” jelasnya.
Ia menambahkan, Komisi VI juga mendukung gagasan KPPU untuk memperluas keberadaan kantor wilayah hingga menjangkau seluruh provinsi di Indonesia. Saat ini, keterbatasan jumlah kantor dan personel membuat pengawasan persaingan usaha di sejumlah daerah belum berjalan maksimal.
“Tadi juga ada rencana keberadaan KPPU di setiap provinsi. Menurut kami itu sangat baik. Saat ini kantor wilayah KPPU harus menangani beberapa provinsi sekaligus dengan SDM yang terbatas, sehingga cukup menyulitkan dalam menjalankan tugas pengawasan,” tuturnya.
Menutup pernyataan, Komisi VI memandang tambahan anggaran yang diajukan KPPU untuk tahun 2027 merupakan kebutuhan yang relevan guna memperkuat pengawasan persaingan usaha, mendukung revisi regulasi yang tengah berjalan, serta memastikan terciptanya iklim usaha yang sehat dan kompetitif di Indonesia. (fa/um)