E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
YTR|Imigrasi|Optimalisasi Pendapatan Daerah|Pendidikan|HAM|RUU Sisdiknas|WNA|KUHP|fiskal|Dana Bagi Hasil|Warga Binaan|Haji|Transportasi
Jakarta:
Berawan
31°C
Terasa: 37°C
Lembab: 65%
Angin: 6 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
YTR|Imigrasi|Optimalisasi Pendapatan Daerah|Pendidikan|HAM|RUU Sisdiknas|WNA|KUHP|fiskal|Dana Bagi Hasil|Warga Binaan|Haji|Transportasi
Jakarta:
Berawan
31°C
Terasa: 37°C
Lembab: 65%
Angin: 6 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
YTR|Imigrasi|Optimalisasi Pendapatan Daerah|Pendidikan|HAM|RUU Sisdiknas|WNA|KUHP|fiskal|Dana Bagi Hasil|Warga Binaan|Haji|Transportasi
Jakarta:
Berawan
31°C
Terasa: 37°C
Lembab: 65%
Angin: 6 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Kasus Penyekapan Bandung, Dewi Asmara Minta LPSK Proaktif Lindungi Korban

Diterbitkan
Rabu, 24 Jun 2026 11.29 WIB
Bagikan:
Kasus Penyekapan Bandung, Dewi Asmara Minta LPSK Proaktif Lindungi Korban

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Dewi Asmara.|Foto : Hira/Alma

PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara menyoroti respons Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam penanganan kasus penyekapan dan kekerasan terhadap seorang perempuan berinisial YTR di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Menurutnya, LPSK harus bertindak proaktif dalam memberikan perlindungan kepada korban sebagaimana diamanatkan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSDK).


“UU Perlindungan Saksi dan Korban telah memerintahkan LPSK untuk menjemput bola, bukan menunggu bola. Perlindungan terhadap korban harus dilakukan secara proaktif ketika terdapat informasi atau indikasi ancaman serius,” ujar Dewi dalam keterangan yang diterima Parlementaria di Jakarta, Selasa (23/6/2026).


Legislator Fraksi Partai Golkar itu mempertanyakan respons LPSK dalam kasus yang menimpa YTR. Menurutnya, korban yang berada dalam situasi rentan tidak selalu memiliki kemampuan maupun keberanian untuk mengajukan permohonan perlindungan secara mandiri.

Lihat Juga :

Maruli Siahaan Minta Penanganan Menyeluruh Kasus Dugaan Penyekapan dan Penganiayaan di Bandung

Maruli Siahaan Minta Penanganan Menyeluruh Kasus Dugaan Penyekapan dan Penganiayaan di Bandung

Waka DPR RI Sari Yuliati Minta Kepolisian Usut Tuntas Kasus Penyekapan Perempuan di Bandung

Waka DPR RI Sari Yuliati Minta Kepolisian Usut Tuntas Kasus Penyekapan Perempuan di Bandung


“Korban mungkin tidak tahu harus melapor ke mana, tidak memahami mekanisme perlindungan, bahkan masih berada dalam tekanan dan ketakutan. Justru dalam kondisi seperti itu, LPSK harus mengambil inisiatif,” tegasnya.


Dewi menjelaskan, UU PSDK memberikan kewenangan kepada LPSK untuk melakukan penjangkauan langsung (outreach), asesmen ancaman, dan perlindungan secara mandiri tanpa harus menunggu rekomendasi atau permohonan dari pihak lain. Karena itu, menurutnya, tidak semestinya LPSK berlindung di balik alasan prosedural ketika terdapat kasus yang membutuhkan penanganan segera.


Ia menegaskan bahwa konsep “jemput bola” bukan sekadar sosialisasi, melainkan tindakan nyata berupa mendatangi korban, memberikan perlindungan darurat, menyediakan rumah aman, pendampingan psikologis, serta bantuan hukum secara menyeluruh.


“Jangan sampai ada kesan lembaga negara bergerak lambat sementara korban hidup dalam ketakutan. Negara harus hadir dan memastikan setiap warga negara, khususnya perempuan, mendapatkan rasa aman dan perlindungan,” ujar Politisi Dapil Jawa Barat IV itu.


Lebih lanjut, Dewi meminta LPSK meningkatkan koordinasi dengan Kepolisian Resor Bandung serta pemerintah daerah untuk memastikan korban memperoleh layanan pemulihan secara menyeluruh, mulai dari pendampingan psikologis hingga akses rumah aman selama proses hukum berlangsung.


“Sinergi antarlembaga menjadi penting agar korban mendapatkan perlindungan yang utuh dan tidak menghadapi proses pemulihan seorang diri,” katanya.


Sebagai mitra kerja LPSK, Komisi XIII, lanjut Dewi, akan terus mengawal penanganan kasus tersebut, khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi LPSK. “Parlemen tidak akan tinggal diam apabila hak-hak korban kekerasan diabaikan. Kasus ini harus menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap korban merupakan tanggung jawab negara yang tidak boleh ditunda,” pungkasnya. (fa/aha)

Berita terkait

Maruli Siahaan Minta Penanganan Menyeluruh Kasus Dugaan Penyekapan dan Penganiayaan di Bandung
Politik dan Keamanan
Maruli Siahaan Minta Penanganan Menyeluruh Kasus Dugaan Penyekapan dan Penganiayaan di Bandung
Waka DPR RI Sari Yuliati Minta Kepolisian Usut Tuntas Kasus Penyekapan Perempuan di Bandung
Ekonomi dan Keuangan
Waka DPR RI Sari Yuliati Minta Kepolisian Usut Tuntas Kasus Penyekapan Perempuan di Bandung
RUU PSDK Dibahas, Legislator Kritik LPSK Kurang Proaktif Lindungi Saksi dan Korban
Politik dan Keamanan
RUU PSDK Dibahas, Legislator Kritik LPSK Kurang Proaktif Lindungi Saksi dan Korban
Tags:#PSDK#YTR
Sebelumnya

Novita Hardini Dorong Revisi UU Perfilman Sesuaikan Perkembangan Industri Kreatif

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(920)
  • Industri dan Pembangunan(3304)
  • Isu Lainnya(1020)
  • Kesejahteraan Rakyat(3300)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4034)
  • Populer(417)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

LOKAS
DPR RI Buka Pendaftaran, Seleksi, dan Pemilihan Anggota Badan Supervisi OJK

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
YTR|Imigrasi|Optimalisasi Pendapatan Daerah|Pendidikan|HAM|RUU Sisdiknas|WNA|KUHP|fiskal|Dana Bagi Hasil|Warga Binaan|Haji|Transportasi
Jakarta:
Berawan
31°C
Terasa: 37°C
Lembab: 65%
Angin: 6 km/h