
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Dewi Asmara.|Foto : Hira/Alma
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara menyoroti respons Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam penanganan kasus penyekapan dan kekerasan terhadap seorang perempuan berinisial YTR di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Menurutnya, LPSK harus bertindak proaktif dalam memberikan perlindungan kepada korban sebagaimana diamanatkan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSDK).
“UU Perlindungan Saksi dan Korban telah memerintahkan LPSK untuk menjemput bola, bukan menunggu bola. Perlindungan terhadap korban harus dilakukan secara proaktif ketika terdapat informasi atau indikasi ancaman serius,” ujar Dewi dalam keterangan yang diterima Parlementaria di Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Legislator Fraksi Partai Golkar itu mempertanyakan respons LPSK dalam kasus yang menimpa YTR. Menurutnya, korban yang berada dalam situasi rentan tidak selalu memiliki kemampuan maupun keberanian untuk mengajukan permohonan perlindungan secara mandiri.
“Korban mungkin tidak tahu harus melapor ke mana, tidak memahami mekanisme perlindungan, bahkan masih berada dalam tekanan dan ketakutan. Justru dalam kondisi seperti itu, LPSK harus mengambil inisiatif,” tegasnya.
Dewi menjelaskan, UU PSDK memberikan kewenangan kepada LPSK untuk melakukan penjangkauan langsung (outreach), asesmen ancaman, dan perlindungan secara mandiri tanpa harus menunggu rekomendasi atau permohonan dari pihak lain. Karena itu, menurutnya, tidak semestinya LPSK berlindung di balik alasan prosedural ketika terdapat kasus yang membutuhkan penanganan segera.
Ia menegaskan bahwa konsep “jemput bola” bukan sekadar sosialisasi, melainkan tindakan nyata berupa mendatangi korban, memberikan perlindungan darurat, menyediakan rumah aman, pendampingan psikologis, serta bantuan hukum secara menyeluruh.
“Jangan sampai ada kesan lembaga negara bergerak lambat sementara korban hidup dalam ketakutan. Negara harus hadir dan memastikan setiap warga negara, khususnya perempuan, mendapatkan rasa aman dan perlindungan,” ujar Politisi Dapil Jawa Barat IV itu.
Lebih lanjut, Dewi meminta LPSK meningkatkan koordinasi dengan Kepolisian Resor Bandung serta pemerintah daerah untuk memastikan korban memperoleh layanan pemulihan secara menyeluruh, mulai dari pendampingan psikologis hingga akses rumah aman selama proses hukum berlangsung.
“Sinergi antarlembaga menjadi penting agar korban mendapatkan perlindungan yang utuh dan tidak menghadapi proses pemulihan seorang diri,” katanya.
Sebagai mitra kerja LPSK, Komisi XIII, lanjut Dewi, akan terus mengawal penanganan kasus tersebut, khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi LPSK. “Parlemen tidak akan tinggal diam apabila hak-hak korban kekerasan diabaikan. Kasus ini harus menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap korban merupakan tanggung jawab negara yang tidak boleh ditunda,” pungkasnya. (fa/aha)