E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|APBN|layanan kesehatan|TNI|Aspirasi|Pendidikan|BBM|RUU Masyarakat Adat|Piala Dunia|ASN|Diplomasi|Jalan Tol|Infrastruktur
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 33°C
Lembab: 73%
Angin: 3 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|APBN|layanan kesehatan|TNI|Aspirasi|Pendidikan|BBM|RUU Masyarakat Adat|Piala Dunia|ASN|Diplomasi|Jalan Tol|Infrastruktur
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 33°C
Lembab: 73%
Angin: 3 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|APBN|layanan kesehatan|TNI|Aspirasi|Pendidikan|BBM|RUU Masyarakat Adat|Piala Dunia|ASN|Diplomasi|Jalan Tol|Infrastruktur
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 33°C
Lembab: 73%
Angin: 3 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Tragedi Kapal PMI Ilegal Tenggelam di Malaysia, Mafirion: Negara Lalai Lindungi Warganya

Diterbitkan
Jumat, 15 Mei 2026 19.08 WIB
Bagikan:
Tragedi Kapal PMI Ilegal Tenggelam di Malaysia, Mafirion: Negara Lalai Lindungi Warganya

Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion.|Foto: Arifman/Mahendra

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion mengecam keras tragedi tenggelamnya kapal yang mengangkut 37 pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural (ilegal) asal Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara, di perairan Malaysia. Menurut pantauan, hingga Selasa (12/5/2026), 14 orang masih dinyatakan hilang.

 

Ia menilai peristiwa tersebut bukan sekadar kecelakaan laut biasa, melainkan cerminan lemahnya perlindungan negara terhadap warganya sendiri.

Lihat Juga :

Legislator Usulkan Pemerintah Lakukan Pemutihan PMI Ilegal di Malaysia dan Timur Tengah

Legislator Usulkan Pemerintah Lakukan Pemutihan PMI Ilegal di Malaysia dan Timur Tengah

Mafirion Tekankan Kerja Sama Lintas Sektor, Lindungi PMI di Pesisir Dumai

Mafirion Tekankan Kerja Sama Lintas Sektor, Lindungi PMI di Pesisir Dumai

 

"Ini tragedi kemanusiaan yang sangat memprihatinkan. Negara tidak boleh melihat ini hanya sebagai musibah kecelakaan laut. Ada indikasi kuat pelanggaran hak asasi manusia karena warga negara dipaksa bekerja dalam situasi berbahaya akibat lemahnya pengawasan dan pembiaran praktik pengiriman PMI ilegal,” kata Mafirion dalam keterangan rilisnya yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Rabu (13/5/2026).

 

Menurutnya, praktik pengiriman PMI ilegal yang terus berulang menunjukkan adanya kegagalan sistemik dalam tata kelola perlindungan pekerja migran. Negara dinilai belum serius menutup jalur-jalur perekrutan ilegal yang selama ini beroperasi secara terbuka di berbagai daerah kantong migran.

 

"Selama bertahun-tahun sindikat perekrut PMI ilegal bergerak leluasa. Mereka merekrut warga dengan iming-iming pekerjaan, mengirim mereka tanpa dokumen resmi, lalu membiarkan mereka menghadapi risiko eksploitasi, kekerasan, hingga kematian. Ini tidak bisa terus dianggap persoalan biasa,” ujar Politisi Fraksi PKB ini.

 

Mafirion menegaskan negara memiliki kewajiban konstitusional dan moral untuk melindungi seluruh warga negara, termasuk mereka yang bekerja di luar negeri. Karena itu, ia meminta pemerintah tidak hanya fokus pada penanganan pascakejadian, tetapi juga membongkar akar persoalan yang menyebabkan praktik pengiriman PMI ilegal terus berlangsung.

 

Ia mendesak Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bersama aparat penegak hukum segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap jaringan perekrutan dan pengiriman pekerja migran ilegal yang terlibat dalam kasus tersebut.

 

“Jangan hanya berhenti pada penanganan korban. Aparat harus membongkar aktor intelektual dan jaringan yang selama ini mengambil keuntungan dari penderitaan rakyat. Kalau sindikatnya tidak diputus, tragedi seperti ini akan terus berulang,” tegasnya.

 

Selain itu, Mafirion meminta Komnas HAM turun tangan melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran HAM dalam kasus tersebut. Ia menilai ada unsur kelalaian negara yang harus dievaluasi secara serius.

 

"Ketika warga negara sampai mempertaruhkan nyawa menggunakan jalur ilegal, itu menandakan negara gagal menghadirkan sistem migrasi kerja yang aman, terjangkau, dan mudah diakses masyarakat,” katanya.

 

Ia juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan dan pendampingan bagi korban selamat maupun keluarga korban meninggal dunia, termasuk pendampingan hukum dan psikologis.


 

Mafirion menyoroti persoalan PMI ilegal di Malaysia yang menurutnya telah menjadi masalah serius selama lebih dari dua dekade. Saat ini, kata dia, ratusan ribu PMI ilegal masih berada di Malaysia tanpa dokumen sah dan hidup dalam kondisi rentan karena status mereka sebagai pekerja asing ilegal.

 

"Ini bukan persoalan baru. Sudah lebih dari 20 tahun PMI ilegal menjadi masalah serius. Mereka hidup tanpa perlindungan hukum yang memadai, rawan eksploitasi, bahkan banyak anak-anak mereka akhirnya tidak memiliki kewarganegaraan yang jelas,” ujarnya.

 

Akibat kondisi tersebut, lanjut Mafirion, puluhan ribu anak PMI ilegal di Malaysia kesulitan mengakses pendidikan dan layanan dasar karena tidak memiliki dokumen kewarganegaraan yang sah.

 

"Anak-anak itu menjadi korban dari lemahnya pengawasan negara terhadap keberangkatan tenaga kerja ilegal. Mereka kehilangan hak pendidikan, perlindungan, bahkan identitas kewarganegaraan. Negara tidak boleh terus membiarkan situasi ini berlangsung,” katanya.

 

Karena itu, Mafirion meminta pemerintah segera melakukan evaluasi total terhadap sistem pengawasan keberangkatan pekerja migran, memperkuat edukasi masyarakat, serta memperketat pengawasan terhadap agen dan jalur pengiriman tenaga kerja non-prosedural.

 

“Keselamatan dan martabat warga negara adalah tanggung jawab utama negara yang tidak bisa ditawar. Tragedi ini harus menjadi alarm keras agar pemerintah benar-benar serius memberantas praktik pengiriman PMI ilegal dari hulu sampai hilir,” pungkasnya. (gal/rdn)

Berita terkait

Legislator Usulkan Pemerintah Lakukan Pemutihan PMI Ilegal di Malaysia dan Timur Tengah
Kesejahteraan Rakyat
Legislator Usulkan Pemerintah Lakukan Pemutihan PMI Ilegal di Malaysia dan Timur Tengah
Mafirion Tekankan Kerja Sama Lintas Sektor, Lindungi PMI di Pesisir Dumai
Politik dan Keamanan
Mafirion Tekankan Kerja Sama Lintas Sektor, Lindungi PMI di Pesisir Dumai
Kekerasan terhadap WNI di Tambang Ilegal Malaysia, Negara Tidak Boleh Kalah oleh Sindikat
Politik dan Keamanan
Kekerasan terhadap WNI di Tambang Ilegal Malaysia, Negara Tidak Boleh Kalah oleh Sindikat
Tags:#PMI Ilegal#Kecelakaan Laut
Sebelumnya

Keberhasilan Program Kelurahan ‘Cantik’ di Surakarta Jadi Role Model Pembahasan Revisi UU Statistik

Selanjutnya

Sensus Ekonomi 2026 Harus Faktual, Hindari Manipulasi Data Demi Pencitraan Semata

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(879)
  • Industri dan Pembangunan(3230)
  • Isu Lainnya(1020)
  • Kesejahteraan Rakyat(3228)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3926)
  • Populer(417)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

LOKAS
DPR RI Buka Pendaftaran, Seleksi, dan Pemilihan Anggota Badan Supervisi OJK

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|APBN|layanan kesehatan|TNI|Aspirasi|Pendidikan|BBM|RUU Masyarakat Adat|Piala Dunia|ASN|Diplomasi|Jalan Tol|Infrastruktur
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 33°C
Lembab: 73%
Angin: 3 km/h