E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
listrik|Pelabuhan Cirebon|Pelabuhan Patimban|Pelabuhan|Kesehatan|PERTAMINA|energi|minyak|OJK|RUU Masyarakat Adat|dokter|Blackout|Pasar Modal
Jakarta:
Cerah
33°C
Terasa: 36°C
Lembab: 49%
Angin: 14 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
listrik|Pelabuhan Cirebon|Pelabuhan Patimban|Pelabuhan|Kesehatan|PERTAMINA|energi|minyak|OJK|RUU Masyarakat Adat|dokter|Blackout|Pasar Modal
Jakarta:
Cerah
33°C
Terasa: 36°C
Lembab: 49%
Angin: 14 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
listrik|Pelabuhan Cirebon|Pelabuhan Patimban|Pelabuhan|Kesehatan|PERTAMINA|energi|minyak|OJK|RUU Masyarakat Adat|dokter|Blackout|Pasar Modal
Jakarta:
Cerah
33°C
Terasa: 36°C
Lembab: 49%
Angin: 14 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
listrik|Pelabuhan Cirebon|Pelabuhan Patimban|Pelabuhan|Kesehatan|PERTAMINA|energi|minyak|OJK|RUU Masyarakat Adat|dokter|Blackout|Pasar Modal
Jakarta:
Cerah
33°C
Terasa: 36°C
Lembab: 49%
Angin: 14 km/h
Berita/Politik dan Keamanan

Status Aktivis HAM Diseleksi Negara Langgar Deklarasi PBB 1998

Diterbitkan
Minggu, 3 Mei 2026 10.13 WIB
Bagikan:
Status Aktivis HAM Diseleksi Negara Langgar Deklarasi PBB 1998

Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion. Foto: Tari/Karisma|Foto: Tari/Karisma

PARLEMENTARIA, Jakarta - Rencana Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) untuk membentuk tim asesor guna menilai dan menetapkan status seseorang sebagai aktivis atau pegiat HAM mendapat kritik tajam dari parlemen. Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, menegaskan bahwa wacana tersebut berpotensi menabrak prinsip dasar kebebasan sipil dan Deklarasi Pembela HAM PBB 1998.

 

“Rencana pembentukan tim asesor ini harus dikaji secara serius. Tidak ada negara demokratis yang menjadikan status aktivis HAM sebagai hasil seleksi negara. Peran negara seharusnya adalah melindungi, bukan menentukan siapa yang boleh menjadi pembela HAM,” ujar Mafirion dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria di Jakarta, Jumat (1/5/2026).

Lihat Juga :

Jejak Nelson Mandela di Afsel Jadi Pelajaran bagi RI di Dewan HAM PBB

Jejak Nelson Mandela di Afsel Jadi Pelajaran bagi RI di Dewan HAM PBB

Hari HAM, Puan Ingatkan Negara Juga Harus Hadir Penuhi Hak Masyarakat Termarjinalkan

Hari HAM, Puan Ingatkan Negara Juga Harus Hadir Penuhi Hak Masyarakat Termarjinalkan

 

Mafirion mengingatkan bahwa menurut standar internasional, setiap individu berhak memperjuangkan HAM tanpa memerlukan pengakuan administratif dari negara. Status pembela HAM bukanlah identitas yang ditentukan oleh pemerintah melalui mekanisme seleksi. 

 

“Jadi jangan bikin klasifikasi yang justru membatasi kebebasan dan hak individu dalam menyuarakan komitmen, pembelaan, hingga penyikapan terhadap dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di sekitar mereka,” ujarnya.

 

Legislator Fraksi PKB ini menilai kebijakan sertifikasi tersebut sangat berisiko menciptakan konflik kepentingan. Mengingat aktivis sering berada pada posisi kritis terhadap penguasa, kewenangan negara dalam menentukan legitimasi aktivis dapat membuka ruang pembatasan kebebasan berekspresi serta melemahkan fungsi kontrol publik terhadap kekuasaan.

 

Selain itu, Mafirion mengkhawatirkan munculnya diskriminasi hukum dalam perlindungan aktivis. Ia memprediksi nantinya hanya mereka yang mengantongi sertifikat yang akan mendapat jaminan keamanan, sementara individu lain yang nyata-nyata membela HAM namun tidak terdaftar secara administratif akan terabaikan.

 

“Ini berisiko menggeser makna HAM dari hak yang bersifat universal menjadi sekadar status administratif yang bergantung pada pengakuan negara. Jika ini terjadi, maka ada ketidakadilan dalam konsep perlindungan HAM,” tambahnya.

 

Alih-alih melakukan sertifikasi, Mafirion mendorong pemerintah untuk fokus pada dua langkah proporsional. Pertama menegakan hukum kepada siapapun oknum yang menyalahgunakan isu HAM melalui koridor hukum yang berlaku. Kedua negara harus memastikan mekanisme perlindungan yang setara bagi setiap warga negara yang memperjuangkan hak-haknya tanpa diskriminasi. 

 

“Terkait akuntabilitas organisasi masyarakat sipil bisa diperkuat melalui penguatan kode etik internal dan mekanisme pelaporan yang terbuka bukan intevensi negara,” pungkasnya. (rdn)

Berita terkait

Jejak Nelson Mandela di Afsel Jadi Pelajaran bagi RI di Dewan HAM PBB
Politik dan Keamanan
Jejak Nelson Mandela di Afsel Jadi Pelajaran bagi RI di Dewan HAM PBB
Hari HAM, Puan Ingatkan Negara Juga Harus Hadir Penuhi Hak Masyarakat Termarjinalkan
Politik dan Keamanan
Hari HAM, Puan Ingatkan Negara Juga Harus Hadir Penuhi Hak Masyarakat Termarjinalkan
Penonaktifan BPJS Berpotensi Langgar HAM dan Abaikan Amanat Konstitusi
Politik dan Keamanan
Penonaktifan BPJS Berpotensi Langgar HAM dan Abaikan Amanat Konstitusi
Tags:#HAM#PBB
Sebelumnya

RUU Sisdiknas Tegaskan Akan Lebih Memuliakan Profesi Guru

Selanjutnya

Anak-Anak di Pulau Kecil Punya Hak Sama untuk Dapatkan Akses Pendidikan Layak

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(889)
  • Industri dan Pembangunan(3254)
  • Isu Lainnya(1020)
  • Kesejahteraan Rakyat(3265)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3987)
  • Populer(417)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

LOKAS
DPR RI Buka Pendaftaran, Seleksi, dan Pemilihan Anggota Badan Supervisi OJK

PODCAST

IKUTI KAMI