
Kepala Biro Sumber Daya Manusia Aparatur Setjen DPR RI, Endang Suryastuti bersama Tenaga Ahli (TA) dan Staf Administrasi Anggota (SAA) yang telah memasuki usia 56 tahun. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta.
PARLEMENTARIA, Jakarta - Sekretariat Jenderal DPR RI melalui Biro Sumber Daya Manusia Aparatur menggelar sosialisasi Program Jaminan Hari Tua (JHT) bagi Tenaga Ahli (TA) dan Staf Administrasi Anggota (SAA) yang telah memasuki usia 56 tahun. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Kepala Biro Sumber Daya Manusia Aparatur Setjen DPR RI, Endang Suryastuti, menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya pemenuhan hak-hak kesejahteraan TA/SAA yang telah mencapai usia pensiun sesuai ketentuan program JHT.
“Hari ini kan kita memang sedang menjalankan sosialisasi ya, terkait mekanisme klaim JHT bagi TA/SAA yang sudah memasuki usia 56, dan ini menjadi momen penting menurut saya, karena ini hak-hak karyawan,” ujar Endang pada Parlementaria usai acara.
Ia menegaskan bahwa TA dan SAA juga merupakan bagian dari ekosistem kerja di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, sehingga kesejahteraan mereka harus menjadi perhatian serius. Oleh karena itu, Setjen DPR RI bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan pemahaman teknis terkait prosedur klaim JHT.
“Jadi memang harus dipenuhi kesejahteraannya juga, jadi kita bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan sosialisasi bagaimana mekanisme melakukan klaim JHT apabila mereka sudah memasuki waktunya,” lanjutnya.
Endang menjelaskan bahwa program JHT diprioritaskan bagi TA/SAA yang telah berusia 56 tahun, sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, bagi yang belum mencapai usia tersebut, belum dapat melakukan klaim karena masa kerja mereka bergantung pada periode keanggotaan DPR yang berlangsung setiap lima tahun.
“Karena ini jaminan hari tua memang diprioritaskan untuk yang 56. Sementara untuk yang masih kurang dari 56 tentunya belum akan sampai ke situ, karena keperiodean anggota lima tahun sekali,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, tercatat sekitar 180 TA/SAA yang telah memasuki usia 56 tahun dan berpotensi mengajukan klaim JHT. Endang berharap para peserta dapat memanfaatkan kegiatan ini untuk memahami prosedur klaim secara menyeluruh agar tidak mengalami kendala di kemudian hari. “Jadi memang mudah-mudahan Bapak dan Ibu yang memang sudah punya hak untuk itu bisa mengikuti kegiatan ini agar nanti tidak kebingungan untuk melakukan klaim,” katanya.
Selain aspek kesejahteraan, Endang juga menekankan pentingnya peran strategis TA dan SAA dalam mendukung kinerja anggota dewan. Ia berharap dengan adanya perhatian terhadap hak-hak mereka, kinerja TA/SAA dapat semakin optimal.
“TA/SAA ini kan bagian strategis dalam memberikan dukungan, tidak hanya sekretariat jenderal yang ASN, tapi teman-teman TA/SAA ini sebagai pendamping yang terus ada di sisi anggota,” ujarnya.
Ke depan, Setjen DPR RI berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan kepada seluruh tenaga pendukung, termasuk TA dan SAA, sebagai bagian dari upaya memperkuat kinerja kelembagaan DPR secara keseluruhan. “Karena kesejahteraan mereka juga harus menjadi konsentrasi kita, perhatian kita,” tutup Endang. (we/rdn)