Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Haji dan Umrah RI di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Haji dan Umrah dinilai perlu memperkuat diplomasi internasional guna menambah kuota haji Indonesia. Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid menjelaskan upaya penambahan kuota haji itu menjadi langkah strategis untuk mengatasi panjangnya daftar tunggu jemaah haji di Indonesia yang saat ini bisa mencapai puluhan tahun.
Ia menjelaskan, diplomasi haji perlu dilakukan secara aktif, baik melalui komunikasi dengan negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) maupun dengan negara lain yang memiliki kuota haji tidak terpakai.
“Diplomasi haji harus dilakukan untuk mendapatkan penambahan kuota, baik melalui komunikasi di level OKI maupun kerja sama dengan negara yang kuotanya tidak terpakai,” ujar Politisi Fraksi PKS tersebut dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Haji dan Umrah RI di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Selain itu, ia juga menyoroti potensi penambahan kuota berdasarkan jumlah populasi Muslim Indonesia yang dinilai belum sepenuhnya tercermin dalam alokasi kuota haji saat ini. Ia menjelaskan, saat ini kuota haji Indonesia masih mengacu pada rasio 1:1.000 dari jumlah penduduk Muslim. Namun, menurutnya, skema tersebut masih dapat dinegosiasikan.
“Kalau memungkinkan, rasio itu bisa ditingkatkan, misalnya menjadi 2:1.000. Kalau itu bisa dicapai melalui diplomasi haji, maka solusi untuk mengurangi antrean sebenarnya sudah ada di depan mata,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia juga mendorong pemerintah untuk menjajaki kerja sama dengan negara-negara yang kuota hajinya tidak terserap, agar dapat dialihkan ke Indonesia sebagai bagian dari strategi diplomasi haji.
“Ini harus menjadi upaya serius, karena antrean haji kita sangat panjang dan membutuhkan solusi konkret,” imbuhnya.
Ia menegaskan bahwa setiap penambahan kuota tetap harus mengacu pada ketentuan undang-undang yang berlaku, khususnya terkait pembagian kuota antara haji reguler dan haji khusus.
“Tujuan utama kita adalah memangkas daftar tunggu yang panjang, agar masyarakat tidak harus menunggu hingga puluhan tahun untuk berangkat haji,” pungkasnya. (alf/rdn)