
Anggota Komisi XII DPR RI Meitri Citra Wardani dalam Inspeksi Mendadak Komisi XII ke PT. Universal Glove di Medan, Sumatera Utara.
PARLEMENTARIA, Medan - Komisi XII DPR RI mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran di PT Universal Glove, Medan, Sumatra Utara, mulai dari pencemaran lingkungan hingga persoalan ketenagakerjaan. Dugaan pelanggaran itu terungkap Ketika Komisi XII lakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di perusahaan tersebut pada Kamis (2/4/2026).
Anggota Komisi XII DPR RI Meitri Citra Wardani menjelaskan temuan ini menjadi perhatian serius DPR untuk segera ditindaklanjuti bersama pemerintah. Meitri menambahkan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait pencemaran air limbah yang diduga berasal dari sisa proses produksi sarung tangan di perusahaan tersebut. Limbah tersebut merupakan hasil akhir pengolahan atau yang dikenal sebagai “satipal”.
“Kami selaku anggota Komisi XII, khususnya Panja Lingkungan Hidup, mendapat laporan dari masyarakat terkait pencemaran air limbah dari proses produksi PT Universal Glove,” ujarnya kepada Parlementaria usai pertemuan.
Menurutnya, hingga saat ini belum ada sanksi administratif maupun sanksi lain yang dijatuhkan terhadap perusahaan tersebut. Padahal, sejak 2024, kewenangan pengawasan lingkungan telah kembali ke pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup.
Sebagai mitra kerja kementerian tersebut, Komisi XII DPR, kata Meitri, memiliki tanggung jawab untuk menyuarakan aspirasi masyarakat, khususnya warga di daerah pemilihan Medan dan sekitarnya.
Dalam sidak tersebut, tim Komisi XII juga menemukan adanya timbunan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), serta material lain seperti playas dan batumas, ampas batu bara yang secara aturan tertentu tidak lagi tergolong limbah B3. Namun, di bawah timbunan tersebut, ditemukan pula material berupa “satipal” atau bubur kertas yang diduga berpotensi mencemari lingkungan.
“Seharusnya perusahaan tidak lagi melakukan pembakaran dari sisa limbah B3, karena akan berdampak pada kualitas udara. Tadi saat kami masuk ke area pabrik, sudah tercium bau yang cukup menyengat,” jelasnya.
Selain persoalan lingkungan, Meitri juga menerima laporan terkait dugaan pelanggaran di bidang ketenagakerjaan. Sejumlah pekerja disebut mengeluhkan upah yang tidak sesuai dengan standar Upah Minimum Regional (UMR) Kota Medan, serta keterbatasan kesempatan bagi tenaga kerja lokal.
Komisi XII DPR, lanjutnya, akan menindaklanjuti temuan tersebut sesuai arahan Presiden untuk menegakkan hukum terhadap pelanggaran, khususnya yang berkaitan dengan lingkungan hidup.
Ia menegaskan bahwa dugaan pelanggaran ini berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 mengenai pengelolaan limbah B3 dan non-B3.
“Fokus kami adalah memastikan adanya tindak lanjut tegas terhadap pelanggaran yang terjadi, baik dari sisi lingkungan maupun perlindungan masyarakat sekitar,” pungkasnya. (we/rdn)