
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait aspirasi dan pengaduan masyarakat atas sengketa tanah di Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Rapat yang berlangsung di Senayan, Rabu (1/4/2026), menghadirkan aparat penegak hukum, pihak perusahaan, serta keluarga ahli waris.
“Agenda pertama penjelasan terkait aspirasi atau pengaduan masyarakat terkait permasalahan tanah yang ada di surabaya,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni dari meja pimpinan rapat.
Forum ini digelar sebagai ruang untuk mendalami duduk perkara yang telah berlangsung lama. Komisi III menegaskan pentingnya keadilan dan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa tersebut. Dalam rapat tersebut hadir Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, perwakilan PT Pakuwon Darma Surabaya, serta keluarga ahli waris almarhum Satoewi beserta kuasa hukum.
Sengketa ini berawal dari klaim kepemilikan lahan oleh keluarga almarhum Satoewi. Di sisi lain, telah terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 495 dan 496 atas nama pihak lain sejak 1985 yang kemudian beralih hingga dikuasai PT Artisan Surya Kreasi (anak perusahaan PT Pakuwon Jati). Sebagian lahan tersebut diketahui sempat digunakan sebagai tempat pembuangan akhir di Benowo dan dalam perkembangannya berubah menjadi lapangan golf.
Setelah mendengarkan penjelasan dari kedua belah pihak, Komisi III DPR RI meminta agar penanganan perkara dihentikan sementara dan dilakukan peninjauan kembali. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan proses hukum berjalan secara adil dan tidak merugikan salah satu pihak. Komisi III DPR RI juga menekankan agar seluruh proses mengedepankan prinsip kehati-hatian.
“Komisi III DPR RI telah menerima dan mendengar aspirasi dari pengadu ahli waris (Alm.) Satowi dan meminta kepada Ditreskrimum Polda Jawa Timur agar (melakukan) penghentian perkara Nomor LPB/1290/X/2017/UM/JATIM tanggal 18 Oktober 2017, (serta) perkara Nomor tanggal 23 Juli 2019, perkara Nomor LPB/659/XII/2022/SPKT/POLDA JATIM tanggal 22 Desember 2022 ditinjau kembali dengan mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Sahroni membacakan kesimpulan rapat.
Permintaan serupa juga ditujukan kepada Polrestabes Surabaya terkait sejumlah perkara yang sebelumnya telah dihentikan. Komisi III meminta agar penghentian perkara dengan berbagai nomor laporan sejak 2006 hingga 2016 tersebut ditinjau kembali. Peninjauan ini diharapkan dapat memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Komisi III juga menilai bahwa banyaknya laporan dengan objek yang sama menunjukkan perlunya penanganan yang lebih komprehensif. Oleh karena itu, aparat penegak hukum diminta tidak hanya berfokus pada aspek pidana semata, tetapi juga mempertimbangkan aspek administratif dan keperdataan. Hal ini penting agar penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara menyeluruh.
“Komisi III DPR RI meminta kepada Ditreskrimum Polda Jawa Timur dan Polrestabes Surabaya memanggil Pemerintah Kota Surabaya dan Kantor Pertanahan Nasional Kota Surabaya I untuk penyelesaian perkara ini dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip hukum dan keadilan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” tutup politisi Fraksi NasDem itu.
Sebagai informasi, pihak kepolisian mengungkapkan bahwa perkara ini telah dilaporkan berulang kali dengan objek yang sama. Tercatat sedikitnya delapan laporan polisi telah diajukan terkait sengketa tersebut. (uc/rdn)