E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Bencana|SPMB|PTN|Kesehatan|Perguruan Tinggi|PTS|Pendidikan|WNI|layanan kesehatan|OJK|sekolah|Kekerasan Seksual|UU TPKS
Jakarta:
Cerah
31°C
Terasa: 37°C
Lembab: 58%
Angin: 4 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Bencana|SPMB|PTN|Kesehatan|Perguruan Tinggi|PTS|Pendidikan|WNI|layanan kesehatan|OJK|sekolah|Kekerasan Seksual|UU TPKS
Jakarta:
Cerah
31°C
Terasa: 37°C
Lembab: 58%
Angin: 4 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Bencana|SPMB|PTN|Kesehatan|Perguruan Tinggi|PTS|Pendidikan|WNI|layanan kesehatan|OJK|sekolah|Kekerasan Seksual|UU TPKS
Jakarta:
Cerah
31°C
Terasa: 37°C
Lembab: 58%
Angin: 4 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

MKD: Uji Kelayakan Adies Kadir Sebagai Hakim MK Tak Langgar Etik

Diterbitkan
Rabu, 18 Feb 2026 14.05 WIB
Bagikan:
MKD: Uji Kelayakan Adies Kadir Sebagai Hakim MK Tak Langgar Etik

Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, dalam pernyataan pers di Ruang Rapat MKD, Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026). Foto: Karisma PARLEMENETARIA, Jakarta – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, dalam pernyataan pers di Ruang Rapat MKD, Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026). Foto: Karisma


PARLEMENETARIA, Jakarta – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan bahwa tidak ditemukan pelanggaran etik dalam proses uji kepatutan dan kelayakan Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi dari unsur DPR RI. Pernyataan itu disampaikan setelah MKD memeriksa perkara tanpa aduan yang muncul akibat adanya pihak-pihak yang mempertanyakan keabsahan proses pemilihan tersebut.

Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam mengatakan, pihaknya telah melakukan pengkajian dan penelusuran data atas seluruh tahapan pencalonan yang telah menjadi perhatian publik. “Setelah kami melakukan pemeriksaan dan penelusuran, MKD menyimpulkan tidak terdapat pelanggaran etik dalam proses uji kepatutan dan kelayakan maupun persetujuan di paripurna,” kata Nazaruddin dalam pernyataan pers di Ruang Rapat MKD, Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Nazaruddin menjelaskan, uji kepatutan dan kelayakan dilakukan oleh Komisi III DPR RI dan disetujui secara aklamasi. Hasil tersebut kemudian diperkuat dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 27 Januari 2026.

Menurutnya, seluruh tahapan telah mengacu pada ketentuan Pasal 185 Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta Pasal 25 Tata Tertib DPR yang mengatur mekanisme persetujuan calon pejabat melalui rapat paripurna setelah uji administrasi dan kelayakan. “Proses pemilihan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mekanisme di DPR,” tegasnya. 

Terakhir, ia menambahkan uji kepatutan dan kelayakan dilakukan setelah adanya pemberitahuan kepada Komisi III bahwa Inosentius Samsul, telah memperoleh penugasan lain sehingga tidak dapat melanjutkan sebagai calon hakim konstitusi usulan DPR.

“Dengan demikian, MKD menegaskan proses pencalonan Profesor Doktor Insinyur Adies Kadir SH MHum sebagai calon hakim konstitusi dari unsur DPR telah sah dan tidak melanggar kode etik DPR RI,” pungkasnya. •ujm/aha

Berita terkait

Adang Daradjatun: Penetapan Adies Kadir Sebagai Calon Hakim MK Sudah Sesuai Prosedur Hukum
Kesejahteraan Rakyat
Adang Daradjatun: Penetapan Adies Kadir Sebagai Calon Hakim MK Sudah Sesuai Prosedur Hukum
Penundaan Uji Kelayakan Hakim Agung: Komisi III Tegaskan Pentingnya Bersikap Teliti
Isu Lainnya
Penundaan Uji Kelayakan Hakim Agung: Komisi III Tegaskan Pentingnya Bersikap Teliti
Soedeson Tandra: MKMK Tak Berwenang Batalkan Keppres Pengangkatan Hakim MK
Politik dan Keamanan
Soedeson Tandra: MKMK Tak Berwenang Batalkan Keppres Pengangkatan Hakim MK
Tags:#Seputar Parlemen#MKD
Sebelumnya

Netty Prasetiyani Sayangkan Belasan Tahun Hak Pesangon Eks Pekerja Merpati Belum Tuntas

Selanjutnya

Daya Beli Pangan Masyarakat Belum Pulih Jelang Ramadan, Riyono: Negara Harus Hadir

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(935)
  • Industri dan Pembangunan(3345)
  • Isu Lainnya(1023)
  • Kesejahteraan Rakyat(3349)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4081)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

DPR RI Buka Pendaftaran, Seleksi, dan Pemilihan Anggota Badan Supervisi OJK
Parlemen Remaja

Parlemen Remaja

Syarat dan Ketentuan Umum

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Bencana|SPMB|PTN|Kesehatan|Perguruan Tinggi|PTS|Pendidikan|WNI|layanan kesehatan|OJK|sekolah|Kekerasan Seksual|UU TPKS
Jakarta:
Cerah
31°C
Terasa: 37°C
Lembab: 58%
Angin: 4 km/h