E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Bencana|SPMB|PTN|Kesehatan|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan sebagian
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 64%
Angin: 10 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Bencana|SPMB|PTN|Kesehatan|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan sebagian
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 64%
Angin: 10 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Bencana|SPMB|PTN|Kesehatan|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan sebagian
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 64%
Angin: 10 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Bencana|SPMB|PTN|Kesehatan|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan sebagian
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 64%
Angin: 10 km/h
Berita/Kesejahteraan Rakyat

Felly Runtuwene Dorong Penegakan Tegas Pembayaran THR, Jangan Jadi Masalah Tahunan

Diterbitkan
Jumat, 13 Feb 2026 15.38 WIB
Bagikan:
Felly Runtuwene Dorong Penegakan Tegas Pembayaran THR, Jangan Jadi Masalah Tahunan

Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene, saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI ke Aula Pengelola Kawasan PT Ngoro Industrial Persada, Ngoro Industrial Park (NIP), Desa Lolawang,.

PARLEMENTARIA, Mojokerto – Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi perusahaan setiap tahun. Ia menilai dibutuhkan keseriusan semua pihak agar persoalan keterlambatan maupun tidak dibayarkannya THR tidak terus menjadi masalah tahunan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Hal tersebut disampaikan Felly saat pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI bersama Wakil Bupati Mojokerto, perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, APINDO Jawa Timur, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Mojokerto, serta Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI). Pertemuan berlangsung di Aula Pengelola Kawasan PT Ngoro Industrial Persada, Ngoro Industrial Park (NIP), Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (12/2/2026).

Menurut Felly, sesuai ketentuan, THR wajib diberikan oleh perusahaan satu kali dalam setahun dan harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. “Harus ada perbaikan yang konkret masalah pembayaran THR ini agar tidak menjadi masalah yang terus berulang setiap tahun menjelang Lebaran. Untuk itu saya mendorong semua pihak untuk serius menangani masalah pembayaran THR yang menjadi hak pekerja,” ujarnya.

Politisi Partai NasDem tersebut menambahkan, lemahnya pengawasan dan belum tegasnya penindakan terhadap pelanggaran pembayaran THR menjadi persoalan yang harus segera dibenahi. Ia mengingatkan bahwa kewajiban pembayaran THR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

“Permenaker ini berlaku untuk semua pekerja, baik yang berstatus pekerja tetap, kontrak, maupun paruh waktu. Permenaker ini mengatur mulai dari besaran THR, waktu pemberiannya hingga cara menghitung THR,” imbuhnya.

Meski regulasi telah jelas, pelanggaran terhadap kewajiban pemberian THR masih terus terjadi. Berdasarkan data tahun 2025, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat lebih dari 2.216 permasalahan terkait THR. Lebih dari setengah jumlah pengaduan tersebut berkaitan dengan THR yang belum dibayarkan oleh perusahaan.

Felly menilai, pengaturan melalui surat edaran saja tidak cukup kuat untuk menjamin kepatuhan perusahaan. Ia mendorong adanya regulasi yang lebih tegas disertai sanksi yang jelas agar hak pekerja benar-benar terlindungi.

“Masalah pembayaran THR ini jika hanya diatur melalui surat edaran maka tidak cukup kuat. Dibutuhkan regulasi yang lebih tinggi dan sanksi tegas agar semua perusahaan patuh,” pungkas legislator asal Daerah Pemilihan Sulawesi Utara tersebut. •oji/aha

Berita terkait

Modus Hindari Pembayaran THR, Jangan Ada Pemecatan Karyawan di Bulan Ramadan!
Kesejahteraan Rakyat
Modus Hindari Pembayaran THR, Jangan Ada Pemecatan Karyawan di Bulan Ramadan!
Komisi IX Dorong Pemda Pasuruan Aktif Awasi dan Fasilitasi Pembayaran THR
Kesejahteraan Rakyat
Komisi IX Dorong Pemda Pasuruan Aktif Awasi dan Fasilitasi Pembayaran THR
Komisi IX Tekankan Kepastian Pembayaran THR Pekerja di Batam
Kesejahteraan Rakyat
Komisi IX Tekankan Kepastian Pembayaran THR Pekerja di Batam
Tags:#Seputar Parlemen#Komisi IX
Sebelumnya

KITB Jateng Harus Perhatikan Serapan SDM Lokal dan Dampak Ekonomi bagi Daerah

Selanjutnya

Atasi Masalah Pajak Ganda, Komisi XII Dorong Insentif Hilirisasi Timah

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(935)
  • Industri dan Pembangunan(3345)
  • Isu Lainnya(1023)
  • Kesejahteraan Rakyat(3349)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4081)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

DPR RI Buka Pendaftaran, Seleksi, dan Pemilihan Anggota Badan Supervisi OJK
Parlemen Remaja

Parlemen Remaja

Syarat dan Ketentuan Umum

PODCAST

IKUTI KAMI