
Anggota Komisi VIII DPR RI, Lisda Hendrajoni saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI terkait penanganan bencana di Kantor Bupati Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (30/01/2026). Foto :.
“Ini perlu kita dalami dan (jadi) contoh. Kalau kita bandingkan dengan daerah lain, 14 hari itu belum apa-apa. Tapi (Kabupaten) Deli Serdang bisa lepas dari masa tanggap darurat, artinya ada kesiapan yang sudah dipikirkan jauh-jauh hari,” ujar Lisda saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI terkait penanganan bencana di Kantor Bupati Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (30/01/2026).
Menurut Lisda, bencana merupakan peristiwa yang sebagian bisa diprediksi dan sebagian tidak. Namun, untuk potensi bencana yang bisa diprediksi, pemerintah daerah seharusnya sudah menyiapkan langkah mitigasi sejak dini, mulai dari sarana evakuasi hingga logistik dasar.
Ia menyoroti pola lama penanganan bencana yang kerap bersifat reaktif. “Permintaan perahu karet, truk, dan alat pendukung lain seharusnya diminta sekarang, bukan menunggu ada korban dulu. Ini yang harus diubah,” tegas Politisi Fraksi Partai NasDem ini.
Sementara itu, berdasarkan data Command Center Pemkab Deli Serdang, kondisi bencana terus berangsur pulih. Dari sebelumnya 17 kecamatan terdampak banjir dan longsor, kini tersisa sembilan kecamatan yang masih berada dalam status terdampak. Tujuh kecamatan masuk zona banjir, yakni Percut Sei Tuan, Sunggal, Hamparan Perak, Labuhan Deli, Batang Kuis, Tanjung Morawa, dan Pantai Labu, sementara dua kecamatan terdampak longsor berada di Sibolangit dan STM Hilir.
Meski sejumlah wilayah telah surut dan warga mulai kembali ke rumah, Lisda menegaskan bahwa keberhasilan penanganan bencana tidak boleh membuat pemerintah daerah lengah. “Mitigasi harus menjadi budaya, bukan hanya respons sesaat. Ini pelajaran penting bagi seluruh daerah di Indonesia,” pungkasnya. •man/rdn