E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 65%
Angin: 15 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 65%
Angin: 15 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 65%
Angin: 15 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

DPR Setujui RUU Perlindungan Saksi dan Korban Sebagai Usul Inisiatif

Diterbitkan
Selasa, 9 Des 2025 09.51 WIB
Bagikan:
DPR Setujui RUU Perlindungan Saksi dan Korban Sebagai Usul Inisiatif

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad saat menerima laporan terkait RUU tentang Perlindungan Saksi dan Korban dari Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan pada Rapat Paripurna. Foto: Mares/vel.

PARLEMENTARIA, Jakarta – Rapat Paripurna DPR RI menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI. Keputusan itu diambil setelah seluruh fraksi menyampaikan pendapatnya dalam agenda kelima rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

Dalam pengantarnya, Dasco mempersilakan setiap fraksi untuk menyampaikan pendapat atas RUU usulan Komisi XIII tersebut secara tertulis. Adapun delapan fraksi yang menyampaikan pendapat ialah:

1. Dr. Andreas Hugo Pareira (Fraksi PDI-Perjuangan),

2. Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H. (Fraksi Golkar),

3. Hj. Kartika Sandra Desi, S.H., M.M. (Fraksi Gerindra),

4. Ir. M. Shadiq Pasadigoe, S.H., M.M. (Fraksi NasDem),

5. Dra. Hj. Anisah Syakur, M.Ag. (Fraksi PKB),

6. Drs. H. Hamid Noor Yasin, M.M. (Fraksi PKS),

7. H. Edison Sitorus, S.T. (Fraksi PAN),

8. dr. Raja Faisal Manganju Sitorus (Fraksi Demokrat).

Usai seluruh fraksi menyampaikan pendapatnya, Dasco kemudian meminta persetujuan forum untuk menetapkan RUU usulan Komisi XIII tersebut menjadi RUU Usul DPR RI. “Sidang dewan yang terhormat, apakah RUU Usul Inisiatif Komisi XIII DPR RI tentang Perlindungan Saksi dan Korban dapat disetujui menjadi RUU Usul DPR RI?” ujarnya.

Forum paripurna pun menyetujui, sehingga RUU Perlindungan Saksi dan Korban resmi melangkah ke tahap pembahasan selanjutnya bersama pemerintah.

Sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI telah menyepakati hasil harmonisasi RUU PSDK dalam Rapat Pleno yang dilaksanakan pada Kamis (4/12/2025). Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyatakan setidaknya ada sepuluh subtansi perubahan RUU PSDK yang telah disepakati, antara lain:

  1. Perubahan istilah perlindungan menjadi pelindungan.
  2. Penyempurnaan divisi dan kelembagaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
  3. Penambahan definisi situasi khusus dalam ketentuan umum
  4. Penyempurnaan pengaturan terkait dengan dana abadi korban
  5. Restrukturisasi bab tentang kerjasama
  6. Materi muatan terkait dengan sahabat saksi dan korban sebagai bagian dari partisipasi masyarakat
  7. Sinkronisasi RUU PSDK dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mengenai koordinasi LPSK dengan aparat penegak hukum
  8. Sinkronisasi rumusan larangan dan ketentuan pidana.
  9. Menambah ketentuan mengenai batas waktu pembentukan peraturan pelaksana serta ketentuan pemantauan dan peninjauan undang-undang di ketentuan penutup.
  10. Penyempurnaan teknis penulisan yang disesuaikan dengan kaidah bahasa Indonesia dan teknis pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. •gal/aha

Berita terkait

Dukung Tambahan Anggaran LPSK, Anwar Sadad Harap Porsi Dana Perlindungan Saksi dan Korban Diperbesar
Politik dan Keamanan
Dukung Tambahan Anggaran LPSK, Anwar Sadad Harap Porsi Dana Perlindungan Saksi dan Korban Diperbesar
Sturman: 15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Layak Jadi Usul Inisiatif DPR
Politik dan Keamanan
Sturman: 15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Layak Jadi Usul Inisiatif DPR
Komisi VIII Desak Perkuat Pengawasan Daycare dan Perlindungan Korban Kekerasan Anak
Kesejahteraan Rakyat
Komisi VIII Desak Perkuat Pengawasan Daycare dan Perlindungan Korban Kekerasan Anak
Tags:#Seputar Parlemen
Sebelumnya

Distribusi Bantuan di Sumbar Masih Lambat, Percepatan Penanganan Mendesak Dilakukan

Selanjutnya

Sampaikan Evaluasi Prolegnas, Baleg Tegaskan Penyesuaian Demi Efektivitas Legislasi

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(935)
  • Industri dan Pembangunan(3349)
  • Isu Lainnya(1025)
  • Kesejahteraan Rakyat(3350)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4083)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

DPR RI Buka Pendaftaran, Seleksi, dan Pemilihan Anggota Badan Supervisi OJK
Parlemen Remaja

Parlemen Remaja

Syarat dan Ketentuan Umum

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 65%
Angin: 15 km/h