E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Bencana|SPMB|PTN|Kesehatan|Perguruan Tinggi|PTS|Pendidikan|WNI|layanan kesehatan|OJK|sekolah|Kekerasan Seksual|UU TPKS
Jakarta:
Berawan sebagian
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 64%
Angin: 10 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Bencana|SPMB|PTN|Kesehatan|Perguruan Tinggi|PTS|Pendidikan|WNI|layanan kesehatan|OJK|sekolah|Kekerasan Seksual|UU TPKS
Jakarta:
Berawan sebagian
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 64%
Angin: 10 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Bencana|SPMB|PTN|Kesehatan|Perguruan Tinggi|PTS|Pendidikan|WNI|layanan kesehatan|OJK|sekolah|Kekerasan Seksual|UU TPKS
Jakarta:
Berawan sebagian
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 64%
Angin: 10 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Bencana|SPMB|PTN|Kesehatan|Perguruan Tinggi|PTS|Pendidikan|WNI|layanan kesehatan|OJK|sekolah|Kekerasan Seksual|UU TPKS
Jakarta:
Berawan sebagian
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 64%
Angin: 10 km/h
Berita/Kesejahteraan Rakyat

TACB Belum Optimal, Bonnie Triyana: Banyak Situs Bersejarah Terancam Terabaikan

Diterbitkan
Senin, 1 Des 2025 08.02 WIB
Bagikan:
TACB Belum Optimal, Bonnie Triyana: Banyak Situs Bersejarah Terancam Terabaikan

Anggota Komisi X DPR RI Bonnie Triyana di Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI Jawa Timur, Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (27/11/2025). Foto : Blf/Andri.

PARLEMENTARIA, Mojokerto – Anggota Komisi X DPR RI Bonnie Triyana, menegaskan bahwa perlindungan cagar budaya di berbagai daerah masih menghadapi tantangan serius. Minimnya pendanaan di tingkat desa serta belum optimalnya pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dinilai menjadi hambatan utama dalam menjaga keberlanjutan situs-situs bersejarah di Indonesia.

Menurut Bonnie, ribuan desa di Indonesia sebenarnya memiliki potensi cagar budaya yang penting bagi identitas dan sejarah bangsa. Namun, keterbatasan anggaran membuat desa-desa tersebut kesulitan menjalankan fungsi pelestarian secara maksimal. Ia mengungkapkan bahwa hingga kini tidak ada skema pendanaan khusus melalui dana desa yang dapat dimanfaatkan secara langsung untuk perawatan maupun pengamanan cagar budaya.

“Terdapat 78 ribu desa di Indonesia, dan banyak di antaranya memiliki cagar budaya yang memerlukan dukungan berkelanjutan. Tetapi tanpa pendanaan yang memadai, desa-desa ini sulit melakukan pelestarian,” tegas Bonnie usai diwawancarai Parlementaria di Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI Jawa Timur, Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (27/11/2025).

Selain masalah pendanaan, Bonnie juga menyoroti belum optimalnya pembentukan TACB di sejumlah daerah. Padahal, keberadaan tim ini sangat krusial untuk memberi rekomendasi ilmiah dalam penetapan dan pengelolaan cagar budaya. Kelemahan kelembagaan di tingkat pemerintah daerah. Hal itu mulai dari kurangnya tenaga ahli, minimnya komitmen, hingga terbatasnya fasilitas—membuat perlindungan banyak situs bersejarah berjalan tidak maksimal.

“Pelestarian cagar budaya di berbagai daerah masih menghadapi tantangan besar, mulai dari keterbatasan anggaran hingga lemahnya kelembagaan di pemda. Tanpa TACB yang kuat, proses perlindungan akan selalu terhambat,” ujar Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

Bonnie menilai bahwa pemerintah perlu menunjukkan komitmen yang lebih kuat dalam perlindungan warisan budaya, terutama melalui mekanisme pendanaan yang jelas dan terjangkau oleh desa. Ia mendorong agar pemerintah mengalokasikan Dana Insentif Kebudayaan yang dapat disertakan langsung ke dalam dana desa.

“Saya meminta kepada pemerintah untuk mengalokasikan dana insentif kebudayaan untuk dana desa—jadi elemen pembiayaannya dimasukkan ke dalam dana desa. Desa-desa yang memiliki wilayah cagar budaya, yang sudah terdaftar dan memiliki kajian serta penetapan pemerintah daerah atau nasional, harus dapat mengakses dana tersebut,” pungkas Bonnie.

Panja Pelestarian Cagar Budaya Komisi X DPR RI terus mendorong agar negara hadir lebih kuat dalam merawat warisan budaya, bukan hanya sebagai peninggalan sejarah, tetapi sebagai aset peradaban yang memiliki nilai pengetahuan, identitas, dan kesejahteraan bagi masyarakat. •blf/rdn

Berita terkait

Benang Kusut Kewenangan dan Pendanaan Pusat-Daerah Hambat Penyelamatan Situs Bersejarah
Kesejahteraan Rakyat
Benang Kusut Kewenangan dan Pendanaan Pusat-Daerah Hambat Penyelamatan Situs Bersejarah
Belum Optimalnya Pembentukan TACB Jangan Sampai Hambat Pelestarian Cagar Budaya
Kesejahteraan Rakyat
Belum Optimalnya Pembentukan TACB Jangan Sampai Hambat Pelestarian Cagar Budaya
Sumsel Surplus Energi tetapi Warganya Banyak Belum Teraliri Listrik, Komisi XII: Sebuah Paradoks!
Industri dan Pembangunan
Sumsel Surplus Energi tetapi Warganya Banyak Belum Teraliri Listrik, Komisi XII: Sebuah Paradoks!
Tags:#Seputar Parlemen#Komisi X
Sebelumnya

Pastikan Efektivitas Pelaksanaan Tugas Pemasyarakatan, Komisi XIII Tinjau Lapas Kelas IIB Pariaman

Selanjutnya

Kesehatan Finansial Keluarga Pilar Utama Ketahanan Ekonomi Nasional

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(935)
  • Industri dan Pembangunan(3345)
  • Isu Lainnya(1023)
  • Kesejahteraan Rakyat(3349)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4081)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

DPR RI Buka Pendaftaran, Seleksi, dan Pemilihan Anggota Badan Supervisi OJK
Parlemen Remaja

Parlemen Remaja

Syarat dan Ketentuan Umum

PODCAST

IKUTI KAMI