E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaSocial Media DPRTVR ParlemenE-BookE-MagazineE-BuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Seputar Parlemen|Berita Utama|Komisi X|Komisi III|Komisi IV|BKSAP|Komisi VIII|Komisi IX|Komisi II|Komisi VII|Komisi V|Komisi VI|Komisi I
Jakarta:
Berawan
26°C
Terasa: 32°C
Lembab: 90%
Angin: 3 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaSocial Media DPRTVR ParlemenE-BookE-MagazineE-BuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Seputar Parlemen|Berita Utama|Komisi X|Komisi III|Komisi IV|BKSAP|Komisi VIII|Komisi IX|Komisi II|Komisi VII|Komisi V|Komisi VI|Komisi I
Jakarta:
Berawan
26°C
Terasa: 32°C
Lembab: 90%
Angin: 3 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaSocial Media DPRTVR ParlemenE-BookE-MagazineE-BuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Seputar Parlemen|Berita Utama|Komisi X|Komisi III|Komisi IV|BKSAP|Komisi VIII|Komisi IX|Komisi II|Komisi VII|Komisi V|Komisi VI|Komisi I
Jakarta:
Berawan
26°C
Terasa: 32°C
Lembab: 90%
Angin: 3 km/h
/
/
Berita/Kesejahteraan Rakyat

Benang Kusut Kewenangan dan Pendanaan Pusat-Daerah Hambat Penyelamatan Situs Bersejarah

Diterbitkan
Senin, 16 Feb 2026 10.07 WIB
Bagikan:
Benang Kusut Kewenangan dan Pendanaan Pusat-Daerah Hambat Penyelamatan Situs Bersejarah

Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah saat mengikuti Kunjungan Kerja Panja Pelestarian Cagar Budaya Komisi X di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat, (13/02/2026). (foto: ulfi/rdn).

PARLEMENTARIA, Mataram – Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah, menyoroti persoalan pelik dalam tata kelola pelestarian cagar budaya di Indonesia. Masalah utama yang sering muncul adalah tumpang tindih kewenangan dan pendanaan antara pemerintah pusat dan daerah, yang menghambat penyelamatan situs bersejarah.

Dalam keterangannya, usai pertemuan Panja Pelestarian Cagar Budaya Komisi X, Ledia mengungkapkan bahwa mayoritas Cagar Budaya maupun Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) berada di tingkat kabupaten/kota. Namun, pemerintah daerah seringkali terikat tangan karena keterbatasan kewenangan.

“Problem terbesarnya adalah sesungguhnya pada tingkat kabupaten-kota itu banyak sekali cagar budaya atau objek diduga cagar budaya. Ini tidak sederhana karena ada pembagian kewenangan,” ujar Ledia kepada Parlementaria di Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Jumat, (13/02/2026).

Ia mencontohkan kasus di Nusa Tenggara Barat (NTB), di mana pemerintah daerah ingin memperbaiki situs untuk dijadikan pusat pembelajaran atau destinasi wisata, tetapi terbentur aturan pendanaan yang mengharuskan intervensi pusat.

“Seringkali pemerintah kabupaten-kota maupun provinsi ingin memperbaiki, tapi tidak bisa didanai oleh daerah. Padahal situs itu ada di lingkungan wilayah mereka. Ini persoalan yang berulang kali diangkat, bukan hanya 1-2 kali peristiwa,” tegasnya.

Masalah semakin rumit jika menilik kasus di Jawa Barat, di mana ODCB berada di lingkungan rumah warga. Menurut Ledia, penanganan akan jauh lebih cepat jika pemerintah daerah memiliki diskresi untuk menyelesaikan.

Oleh karena itu, Ledia menegaskan bahwa Panja Pelestarian Cagar Budaya merekomendasikan solusi legislasi. “Maka salah satu yang direkomendasikan dalam beberapa pertemuan dengan berbagai pemangku kepentingan adalah revisi Undang-Undang Cagar Budaya,” pungkasnya. •upi/rdn

Berita terkait

Uji Kelayakan dan Kepatutan Dewas BPJS, Legislator Soroti Pembagian Peran Pusat dan Daerah Terkait JKN
Kesejahteraan Rakyat
Uji Kelayakan dan Kepatutan Dewas BPJS, Legislator Soroti Pembagian Peran Pusat dan Daerah Terkait JKN
Komisi V Tinjau Infrastruktur Strategis di Riau, Dorong Kolaborasi Pusat-Daerah dan Badan Usaha
Industri dan Pembangunan
Komisi V Tinjau Infrastruktur Strategis di Riau, Dorong Kolaborasi Pusat-Daerah dan Badan Usaha
Pemangku Kebijakan Pusat dan Daerah Harus Cepat dan Tepat Tangani Banjir di Pantura
Isu Lainnya
Pemangku Kebijakan Pusat dan Daerah Harus Cepat dan Tepat Tangani Banjir di Pantura
Tags:#Seputar Parlemen#Komisi X
Sebelumnya

Novita Hardini: Perempuan Trenggalek Jadi Motor Zero Sampah dan Ketahanan Pangan

Selanjutnya

Indonesia Krisis Tim Ahli Cagar Budaya, Ledia Hanifa Usulkan per Kabupaten/Kota Miliki Lima Orang TACB

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(758)
  • Industri dan Pembangunan(2695)
  • Isu Lainnya(981)
  • Kesejahteraan Rakyat(2576)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3195)
  • Populer(416)
  • Uncategorized(1)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Dampak penutupan selat hormus

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaSocial Media DPRTVR ParlemenE-BookE-MagazineE-BuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Seputar Parlemen|Berita Utama|Komisi X|Komisi III|Komisi IV|BKSAP|Komisi VIII|Komisi IX|Komisi II|Komisi VII|Komisi V|Komisi VI|Komisi I
Jakarta:
Berawan
26°C
Terasa: 32°C
Lembab: 90%
Angin: 3 km/h