E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Hujan Deras
28°C
Terasa: 34°C
Lembab: 79%
Angin: 4 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Hujan Deras
28°C
Terasa: 34°C
Lembab: 79%
Angin: 4 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Hujan Deras
28°C
Terasa: 34°C
Lembab: 79%
Angin: 4 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

DPR Tegaskan Mekanisme Anggaran Lembaga Yudikatif Sudah Sesuai Konstitusi

Diterbitkan
Kamis, 27 Nov 2025 12.41 WIB
Bagikan:
DPR Tegaskan Mekanisme Anggaran Lembaga Yudikatif Sudah Sesuai Konstitusi

Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra saat menyampaikan keterangan sidang pengujian materiil secara virtual dari Ruang Puspanlak, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/11/2025). Foto: Arifman/vel.

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menegaskan pengelolaan anggaran lembaga yudikatif, yakni Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK), tetap berada dalam mekanisme sistem keuangan negara yang terintegrasi dan sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pernyataan itu disampaikan Soedeson mewakili DPR dalam sidang pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Sebagaimana diketahui, sidang pengujian materiil terhadap Undang-Undang tersebut diajukan oleh tiga pemohon: Viktor Santoso Tandiasa (advokat), Nurhidayat (advokat pajak), dan Irfan Kamil (wartawan). Para pemohon menilai bahwa penganggaran lembaga yudikatif melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dikoordinasikan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas mencerminkan intervensi eksekutif, sehingga mengekang kemandirian anggaran peradilan.

“Bahwa pengelolaan anggaran lembaga peradilan, yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi juga berada dalam mekanisme sistem keuangan negara yang bersifat nasional dan terintegrasi. Bahwa Kemenkeu melalui Menkeu berperan dan bertindak sebagai bendahara umum negara sekaligus pengelola fiskal sehingga semua kementerian dan lembaga negara, termasuk lembaga legislatif dan lembaga yudikatif, mengajukan anggaran kepada bendahara umum negara untuk disatukan dalam rancangan APBN, sebelum akhirnya dibahas dan disetujui oleh DPR (vide Pasal 13 dan Pasal 14 UU Keuangan Negara),” ujar Soedeson dalam sidang yang digelar via zoom dari Ruang Puspanlak, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Tak hanya itu, Soedeson menyatakan bahwa prinsip pembedaan kewenangan pengelolaan keuangan negara dalam sistem keuangan perlu dilaksanakan secara konsisten agar terdapat kejelasan dalam pembagian wewenang dan tanggung jawab, terlaksananya mekanisme checks and balances, serta untuk mendorong upaya peningkatan profesionalisme dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.

Legislator Fraksi Partai Golkar tersebut.juga menegaskan bahwa DPR RI berpendapat pelaksanaan anggaran lembaga yudikatif tidak berarti bebas dari mekanisme akuntabilitas publik. Hal ini ditegaskan sebab kemandirian kekuasaan kehakiman dijamin dalam hal fungsi mengadili, bukan pada hal pengelolaan keuangan negara yang bersumber dari APBN.

“Oleh karena itu, seluruh Kementerian dan lembaga negara wajib mengikuti siklus APBN yang dikoordinasikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal ini untuk menjamin pengelolaan keuangan negara yang terpusat, terpadu, dan akuntabel,” tegas Soedeson. •pun/aha

Berita terkait

Komisi III Berharap Anggaran Lembaga-lembaga Yudikatif Digunakan Secara Optimal
Politik dan Keamanan
Komisi III Berharap Anggaran Lembaga-lembaga Yudikatif Digunakan Secara Optimal
Rapat Paripurna Setujui Rencana Kerja dan Anggaran DPR RI TA 2025
Ekonomi dan Keuangan
Rapat Paripurna Setujui Rencana Kerja dan Anggaran DPR RI TA 2025
Sampaikan Keterangan di Sidang MK, DPR Tegaskan Skema Pensiun Pejabat Negara Sudah Proporsional
Politik dan Keamanan
Sampaikan Keterangan di Sidang MK, DPR Tegaskan Skema Pensiun Pejabat Negara Sudah Proporsional
Tags:#Seputar Parlemen#Komisi III
Sebelumnya

RUU Pengelolaan Ruang Udara Tegaskan Kedaulatan dan Pemanfaatan Teknologi Dirgantara

Selanjutnya

Komisi VI Dorong Kemandirian Baja Nasional, Tekan Ketergantungan Impor Bahan Baku

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(817)
  • Industri dan Pembangunan(3018)
  • Isu Lainnya(1006)
  • Kesejahteraan Rakyat(2935)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3647)
  • Populer(417)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Lomba Foto Kreatif SAPA Sayembara Parlementaria
LOKAS

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Hujan Deras
28°C
Terasa: 34°C
Lembab: 79%
Angin: 4 km/h