E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 33°C
Lembab: 69%
Angin: 8 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 33°C
Lembab: 69%
Angin: 8 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 33°C
Lembab: 69%
Angin: 8 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Cerminkan Substansi Pengaturan, Hapus Kata ‘Badan’ dalam RUU Pembinaan Ideologi Pancasila

Diterbitkan
Rabu, 12 Nov 2025 15.04 WIB
Bagikan:
Cerminkan Substansi Pengaturan, Hapus Kata ‘Badan’ dalam RUU Pembinaan Ideologi Pancasila

Anggota Baleg DPR RI Andi Yuliana Paris dalam Rapat Panja Penyusunan RUU Pembinaan Ideologi Pancasila di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2025). Foto : Geraldi/Andri.

PARLEMENTARIA, Jakarta –  Penyusunan RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila kembali berlangsung dalam Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI. Anggota Baleg DPR RI Andi Yuliana Paris mengusulkan agar judul RUU tidak lagi memakai frasa Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, melainkan cukup Pembinaan Ideologi Pancasila. Pandangan itu ia sampaikan dengan merujuk isi Pasal 10 dalam draf RUU, yang menyatakan bahwa pelaksanaan pembinaan Ideologi Pancasila tidak dilakukan BPIP saja, melainkan juga oleh lembaga lain.

“Di Pasal 10, penanaman, internalisasi, pelembagaan, dan budaya nilai Pancasila dilakukan oleh BPIP dan oleh penyelenggara. Jadi yang melaksanakan ada dua lembaga. Salah satu alasan kenapa judulnya tidak boleh (menggunakan) Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, karena yang melakukan (pembinaan ideologi Pancasila) bukan BPIP saja,” tegas Andi dalam Rapat Panja Penyusunan RUU Pembinaan Ideologi Pancasila di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).

Ia menilai bahwa judul undang-undang harus mencerminkan substansi pengaturan. Sebab, RUU ini mengatur keseluruhan kebijakan pembinaan, bukan mengatur BPIP sebagai satu-satunya aktor pelaksana. “Jadi lebih dari satu lembaga yang melaksanakan pembinaan. Oleh sebab itu saya mengusulkan kata ‘badan’ itu dihilangkan. Judulnya (RUU) Pembinaan Ideologi Pancasila, bukan mengatur BPIP,” tambahnya.

Dalam rapat, Andi juga menyoroti frasa “pelembagaan nilai Pancasila” pada huruf H dalam pasal yang dibahas. RUU hanya menyebut pelembagaan nilai Pancasila dalam sistem ekonomi dan sistem pendidikan. Menurutnya, pembatasan hanya pada dua sektor berpotensi menimbulkan perdebatan dan tidak mencerminkan cakupan pembangunan nasional yang luas.

“Kalau (pelembagaan nilai Pancasila) hanya ekonomi dan pendidikan saja, nanti orang bertanya, kenapa cuma dua? Padahal Pancasila juga ada dalam hukum, lingkungan hidup, dan banyak sekali sektor lain,” ujar Politisi Fraksi PAN ini.

Karena itu, ia meminta dua poin tersebut dihapus, sebab substansinya telah tercakup dalam norma yang lebih luas mengenai penyelenggara negara, pemerintahan, dunia usaha, dan masyarakat.

Menanggapi usulan tersebut, Tenaga Ahli Baleg menjelaskan perjalanan perubahan judul RUU sejak awal pengusulan. Menurutnya, RUU ini semula masuk Prolegnas dengan judul RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. Namun dalam beberapa tahap diskusi internal dan RDPU, judul sempat diarahkan menjadi Pembinaan Ideologi Pancasila sebagaimana yang disampaikan Andi. Bahkan, saat kunjungan kerja ke Surabaya, materi yang dibahas menggunakan judul yang sama.

Lebih lanjut, TA Baleg menegaskan bahwa fungsi badan dalam RUU ini memang tidak serta-merta sebagai pelaksana seluruh pembinaan. Perannya adalah koordinator, sementara pelaksanaan teknis dilakukan bersama penyelenggara lainnya. “Fokusnya secara umum ada di badan, namun badan lebih pada koordinasi. Materi dan lain sebagainya tetap terkoordinasi di badan, tapi tidak semua dilaksanakan oleh badan,” paparnya. •hal/rdn

Berita terkait

Bagian dari Sejarah, Khalid Usulkan Substansi MoU masuk dalam RUU Pemerintahan Aceh
Politik dan Keamanan
Bagian dari Sejarah, Khalid Usulkan Substansi MoU masuk dalam RUU Pemerintahan Aceh
Jazuli Usulkan Sejumlah Penguatan Substansi dalam RUU Satu Data Indonesia
Politik dan Keamanan
Jazuli Usulkan Sejumlah Penguatan Substansi dalam RUU Satu Data Indonesia
Tekankan Urgensi Penguatan Pengaturan Narkotika dalam RUU Penyesuaian Pidana
Politik dan Keamanan
Tekankan Urgensi Penguatan Pengaturan Narkotika dalam RUU Penyesuaian Pidana
Tags:#Seputar Parlemen#Baleg
Sebelumnya

Pemberian Santunan Wujud Syukur sekaligus Upaya Membersihkan Diri

Selanjutnya

Musa Rajekshah Dorong Edukasi Tanggap Bencana Masuk Kurikulum Sekolah

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(935)
  • Industri dan Pembangunan(3349)
  • Isu Lainnya(1025)
  • Kesejahteraan Rakyat(3350)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4083)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

DPR RI Buka Pendaftaran, Seleksi, dan Pemilihan Anggota Badan Supervisi OJK
Parlemen Remaja

Parlemen Remaja

Syarat dan Ketentuan Umum

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 33°C
Lembab: 69%
Angin: 8 km/h