
Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil saat menyampaikan keterangan secara daring di hadapan Majelis Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (5/10/2025). Foto: Jaka/vel.
“Bahwa secara historis, uang pengganti sudah dikenal pada tahun 1960 melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1960 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi (Perppu 24/1960), yaitu dalam ketentuan Pasal 16 ayat (3) yang mengatur bahwa terhukum dapat juga diwajibkan membayar uang pengganti yang jumlahnya sama dengan harta benda yang diperoleh dari korupsi,” ungkapnya di hadapan Majelis Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (5/10/2025).
Kemudian Perppu 24/1960 diganti dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU 3/1971) yang mengatur juga mengenai ketentuan tentang uang pengganti dengan rumusan yang sama, yakni dalam ketentuan Pasal 34 ayat (3). Demikian pula halnya dalam UU 31/1999, ketentuan uang pengganti diatur kembali dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf b.
“Dalam dokumen Risalah Rapat Panitia Khusus agenda Rapat Dengar Pendapat dengan Pakar Hukum tanggal 22 April 1999 serta Risalah Rapat Panitia Kerja Panitia Khusus tanggal 6 Juli 1999, hasil pembahasan pada intinya bahwa uang pengganti merupakan pengembalian hasil dari tindak pidana korupsi, serta jika terpidana tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini, dan sudah ditentukan dalam putusan pengadilan,” imbuhnya.
Bahwa dengan demikian berdasarkan ketentuan dalam KUHP jo. KUHAP perampasan terkait tindak pidana haruslah melalui putusan. Hal ini dikarenakan untuk memeriksa apakah suatu aset tersebut terkait tindak pidana atau tidak. Jika tidak, aset tersebut haruslah dikembalikan kepada yang berhak.
Politisi PKS ini menyatakan bahwa Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard); Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya atau paling tidak menyatakan permohonan a quo tidak dapat diterima. “Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, DPR RI memohon agar kiranya, Ketua dan Majelis Hakim Konstitusi memberikan amar putusan sebagai berikut yang telah diusulkan,” tuturnya. •tn/aha