E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kopdes Merah Putih|BUMN|RUU Kawasan Industri|Konflik Kemitraan Plasma|Haji|PHK|KNMP|KDMP|Wakaf|SPPI|Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia|Koperasi Nelayan Merah Putih|B50
Jakarta:
Sebagian Cerah
29°C
Terasa: 33°C
Lembab: 66%
Angin: 8 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kopdes Merah Putih|BUMN|RUU Kawasan Industri|Konflik Kemitraan Plasma|Haji|PHK|KNMP|KDMP|Wakaf|SPPI|Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia|Koperasi Nelayan Merah Putih|B50
Jakarta:
Sebagian Cerah
29°C
Terasa: 33°C
Lembab: 66%
Angin: 8 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kopdes Merah Putih|BUMN|RUU Kawasan Industri|Konflik Kemitraan Plasma|Haji|PHK|KNMP|KDMP|Wakaf|SPPI|Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia|Koperasi Nelayan Merah Putih|B50
Jakarta:
Sebagian Cerah
29°C
Terasa: 33°C
Lembab: 66%
Angin: 8 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

DPR Tegaskan Isu Bahasa dalam Kontrak Internasional di UU 24/2009 Tidak Bertentangan dengan Konstitusi

Diterbitkan
Kamis, 4 Des 2025 09.59 WIB
Bagikan:
DPR Tegaskan Isu Bahasa dalam Kontrak Internasional di UU 24/2009 Tidak Bertentangan dengan Konstitusi

Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, saat menyampaikan keterangan DPR RI pada uji Materiil UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan,.

PARLEMENTARIA, Jakarta – DPR RI memberikan keterangan resmi pada Pengujian Materiil UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, terhadap UUD 1945 dalam Perkara Nomor 173 dan 188/PUU-XXIII/2025. Penyampaikan Keterangan DPR tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, yang menegaskan bahwa persoalan penggunaan bahasa dalam kontrak internasional bukan berada pada norma undang-undang, melainkan pada praktik penafsirannya.

Menurutnya, norma kewajiban pencantuman Bahasa Indonesia sudah jelas, konsisten, dan tidak menimbulkan persoalan dari sisi perumusan. Wayan menjelaskan bahwa Mahkamah Agung telah menerbitkan SEMA 3/2023 untuk memastikan tidak ada lagi perbedaan tafsir di pengadilan terkait keabsahan kontrak yang tidak disertai terjemahan Bahasa Indonesia. Dengan demikian, menurutnya, isu yang dipersoalkan para pemohon sesungguhnya sudah dijawab dalam tingkat implementasi.

“Ini persoalan bagaimana norma diterapkan, bukan salah normanya. MA sudah memberi pedoman tegas agar pengadilan tidak serta-merta membatalkan kontrak hanya karena bahasa,” kata Wayan dalam keterangan yang disampaikan di Gedung Setjen DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (3/12/2025).

Legislator dari Fraksi PDI-Perjuangan ini menilai bahwa penekanan pemohon untuk menjadikan perjanjian berbahasa asing tanpa terjemahan sebagai batal demi hukum justru dapat merusak stabilitas hubungan bisnis dan investasi. Norma bahasa, tegasnya, tidak pernah dimaksudkan menjadi instrumen penghukuman, melainkan instrumen edukasi dan perlindungan.

Dalam keterangan DPR RI tersebut, Wayan menyoroti pentingnya menempatkan itikad baik sebagai acuan utama dalam memeriksa keabsahan sebuah perjanjian. Menurutnya, pembatalan kontrak seharusnya hanya dilakukan apabila ada unsur kesengajaan merugikan pihak tertentu, bukan karena kekurangan administratif.

“Dalam hukum kontrak, itikad baik adalah fondasi. Tidak adil jika kontrak dibatalkan semata-mata karena teknis bahasa ketika tidak ada pihak yang dirugikan,” tegasnya.

Terakhir, Wayan menambahkan bahwa menjadikan kewajiban Bahasa Indonesia sebagai syarat batal demi hukum akan menciptakan efek domino yang buruk bagi iklim usaha. Pelaku usaha asing akan menghadapi ketidakpastian, sementara pihak Indonesia berpotensi kehilangan ruang fleksibilitas dalam kerja sama internasional.

Ia menegaskan bahwa DPR tidak bermaksud menjadikan Bahasa Indonesia sebagai alat pembatas bagi pelaku usaha, melainkan sebagai jaminan bahwa pihak Indonesia memiliki pemahaman yang setara dalam perjanjian internasional.

“Bahasa Indonesia harus dilihat sebagai instrumen perlindungan, bukan instrumen pembatalan. Jangan sampai norma yang baik justru disalahartikan,” pungkasnya. •ujm/rdn

Berita terkait

Sampaikan Keterangan di Sidang MK, DPR Tegaskan UU Pesantren Tidak Bertentangan dengan UUD 1945
Politik dan Keamanan
Sampaikan Keterangan di Sidang MK, DPR Tegaskan UU Pesantren Tidak Bertentangan dengan UUD 1945
DPR RI Terima Aspirasi Buruh di May Day, Tegaskan Target UU Ketenagakerjaan Rampung Tahun Ini
Politik dan Keamanan
DPR RI Terima Aspirasi Buruh di May Day, Tegaskan Target UU Ketenagakerjaan Rampung Tahun Ini
Kontrak PPPK Rp0 di Kota Baubau Tidak Manusiawi, Aparat Harus Turun Tangan Investigasi
Kesejahteraan Rakyat
Kontrak PPPK Rp0 di Kota Baubau Tidak Manusiawi, Aparat Harus Turun Tangan Investigasi
Tags:#Seputar Parlemen#Komisi III
Sebelumnya

Legislator Dorong Narasi Budaya Lokal dalam Pemanfaatan Medsos di Sanggar Seni Nini Bili

Selanjutnya

Kelangkaan LPG-BBM Lumpuhkan Layanan Publik, Ruslan Daud Minta Aksi Cepat

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(942)
  • Industri dan Pembangunan(3364)
  • Isu Lainnya(1025)
  • Kesejahteraan Rakyat(3367)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4098)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Parlemen Remaja

Parlemen Remaja

Syarat dan Ketentuan Umum

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kopdes Merah Putih|BUMN|RUU Kawasan Industri|Konflik Kemitraan Plasma|Haji|PHK|KNMP|KDMP|Wakaf|SPPI|Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia|Koperasi Nelayan Merah Putih|B50
Jakarta:
Sebagian Cerah
29°C
Terasa: 33°C
Lembab: 66%
Angin: 8 km/h