E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Gerimis
29°C
Terasa: 34°C
Lembab: 72%
Angin: 12 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Gerimis
29°C
Terasa: 34°C
Lembab: 72%
Angin: 12 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Gerimis
29°C
Terasa: 34°C
Lembab: 72%
Angin: 12 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Legislator Minta Kasus Kematian Terapis Delta Spa Diusut Tuntas

Diterbitkan
Rabu, 5 Nov 2025 11.28 WIB
Bagikan:
Legislator Minta Kasus Kematian Terapis Delta Spa Diusut Tuntas

Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez. Foto: Dep/vel.

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez menyoroti serius kasus kematian terapis Delta Spa berinisial RTA (14) di Pejaten, Jakarta Selatan, yang diduga melibatkan praktik eksploitasi anak dan penggunaan identitas palsu. Gilang meminta aparat kepolisian dan kejaksaan untuk segera menuntaskan penyelidikan dan memproses semua aktor yang terbukti melanggar hukum. 

“Dalam kasus ini, perlu penegakan hukum yang tegas terhadap semua pihak yang terlibat, baik perekrut, manajemen lembaga, maupun pihak yang memfasilitasi perekrutan anak di bawah umur,” kata Gilang, dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Senin (2/11/2025). 

Seperti diberitakan, Polres Metro Jakarta Selatan masih menyelidiki kasus kematian seorang terapis wanita berinisial RTA (14) di sebuah lahan kosong di Pejaten, Jakarta Selatan. Polisi juga masih mendalami penyebab kematian RTA yang jasadnya ditemukan pada Kamis (2/10) pukul 05.00 WIB, serta dugaan ekploitasi di dalam proses perekrutan korban sebagai terapis di bawah umur.

Polisi akan meminta keterangan dari manajemen Delta Spa hingga pihak perekrut untuk mendalami informasi yang disampaikan kakak korban. Sebab, kakak korban (F) menyebut adiknya harus membayar denda sebesar Rp50 juta jika ingin keluar dari pekerjaannya. 

Dalam kasus yang menjadi perhatian publik ini, polisi tengah mendalami soal dugaan pelanggaran UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Proses pemeriksaan terhadap para saksi masih terus dilakukan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan guna mendalami unsur pidana dalam perkara ini.

Di sisi lain, polisi menyebut bahwa pihak Delta Spa mengaku tidak mengetahui bahwa korban masih berusia di bawah umur. Pasalnya, korban menggunakan KTP milik kerabatnya, SA yang berusia 24 tahun saat mendaftar kerja sebagai terapis di Delta Spa.

Rencananya, polisi juga akan segera memanggil sosok kerabat korban yang KTPnya digunakan untuk melamar kerja serta pihak rekrutmen Delta Spa. Berdasarkan pendalaman polisi, korban melamar kerja sebagai terapis di Delta Spa lantaran tertarik setelah melihat temannya yang sedang melakukan siaran langsung di TikTok.

Terkait hal tersebut, Gilang menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan UU Perlindungan Anak. Ia juga menekankan pentingnya proses hukum yang transparan dan akuntabel agar korban mendapatkan keadilan.

“Perlindungan anak tidak boleh bersifat formalitas belaka. Negara harus memastikan setiap proses perekrutan atau pekerjaan bagi anak di bawah umur benar-benar diawasi secara ketat,” ungkap Gilang.

“Usut tuntas kasus kematian terapis di bawah umur ini, dan apabila memang ada kesengajaan, tindak tegas perekrut yang mempekerjakan anak di bawah umur. Ini juga berkaitan dengan praktik perdagangan manusia yang harus ditindak,” lanjutnya. 

Gilang pun menyayangkan lemahnya pengawasan terhadap mekanisme perekrutan oleh pihak manajemen spa sehingga tidak diketahui bahwa korban masih di bawah umur dan menggunakan identitas kerabatnya. 

“Kasus ini menjadi alarm penting bahwa mekanisme perekrutan anak di bawah umur, dalam hal ini melalui penggunaan KTP kerabat, masih memungkinkan terjadi, bahkan di lembaga yang bergerak di sektor jasa,” terang Gilang.

Lebih lanjut, Anggota Komisi DPR RI yang membidangi urusan hukum itu menekankan pentingnya evaluasi prosedur perekrutan di lembaga jasa. Termasuk, kata Gilang, peran pihak perekrut, manajemen perusahaan, serta pengawasan penggunaan media sosial sebagai jalur perekrutan, agar tidak menjadi sarana eksploitasi.

“Kasus ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum harus bersifat preventif sekaligus represif, dengan fokus pada perlindungan korban dan pencegahan praktik serupa di masa mendatang,” ucap Legislator dari Dapil Jawa Tengah II tersebut.  

Gilang juga mendorong koordinasi lintas kementerian, di antaranya Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Kementerian Tenaga Kerja, dan Kementerian Pendidikan, untuk memastikan standar perlindungan anak ditegakkan. 

Hal ini pun sekaligus untuk memberikan edukasi kepada keluarga dan masyarakat agar tidak menjadi korban manipulasi sistem identitas dan perekrutan ilegal. “Kasus RTA menjadi pengingat bahwa eksploitasi anak adalah masalah multidimensional yang membutuhkan tindakan hukum tegas, pengawasan sosial yang berkelanjutan, dan sinergi antara lembaga negara dan masyarakat,” jelas Gilang.

Gilang memastikan, Komisi III siap mengawal proses hukum pada kasus ini. Komisi III DPR juga akan memberikan rekomendasi regulasi yang lebih ketat untuk mencegah eksploitasi anak, sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan secara konsisten dan adil.

“DPR RI melalui Komisi III siap mengawal proses hukum dan mendorong kebijakan perlindungan anak yang lebih preventif dan sistematis agar tragedi serupa tidak terulang,” pungkas Gilang. •bia/aha

Berita terkait

Komisi III Minta Kasus Kematian Rahmat Vaisandri Diusut Tuntas
Politik dan Keamanan
Komisi III Minta Kasus Kematian Rahmat Vaisandri Diusut Tuntas
Taufik Basari Minta Polisi Telusuri Kembali Kasus Kematian Vina
Politik dan Keamanan
Taufik Basari Minta Polisi Telusuri Kembali Kasus Kematian Vina
Kawal Kasus Kematian Timothy, Komisi X Minta Universitas Udayana Investigasi Pihak Terlibat
Kesejahteraan Rakyat
Kawal Kasus Kematian Timothy, Komisi X Minta Universitas Udayana Investigasi Pihak Terlibat
Tags:#Seputar Parlemen#Komisi III
Sebelumnya

Saksi Ahli Media Sosial Nilai Ada Pergeseran Narasi Terstruktur Terkait Demo di DPR

Selanjutnya

Lalu Hadrian Dukung Penuh Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik dengan Catatan

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(817)
  • Industri dan Pembangunan(3018)
  • Isu Lainnya(1006)
  • Kesejahteraan Rakyat(2935)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3647)
  • Populer(417)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Lomba Foto Kreatif SAPA Sayembara Parlementaria
LOKAS

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Gerimis
29°C
Terasa: 34°C
Lembab: 72%
Angin: 12 km/h