E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaSocial Media DPRTVR ParlemenE-BookE-MagazineE-BuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Seputar Parlemen|Berita Utama|Komisi X|Komisi III|Komisi IV|BKSAP|Komisi VIII|Komisi IX|Komisi II|Komisi VII|Komisi V|Komisi VI|Komisi I
Jakarta:
Berawan
26°C
Terasa: 32°C
Lembab: 90%
Angin: 4 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaSocial Media DPRTVR ParlemenE-BookE-MagazineE-BuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Seputar Parlemen|Berita Utama|Komisi X|Komisi III|Komisi IV|BKSAP|Komisi VIII|Komisi IX|Komisi II|Komisi VII|Komisi V|Komisi VI|Komisi I
Jakarta:
Berawan
26°C
Terasa: 32°C
Lembab: 90%
Angin: 4 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaSocial Media DPRTVR ParlemenE-BookE-MagazineE-BuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Seputar Parlemen|Berita Utama|Komisi X|Komisi III|Komisi IV|BKSAP|Komisi VIII|Komisi IX|Komisi II|Komisi VII|Komisi V|Komisi VI|Komisi I
Jakarta:
Berawan
26°C
Terasa: 32°C
Lembab: 90%
Angin: 4 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

DPR: Gugatan Pekerja terkait Pencairan Pensiun di UU P2SK Tidak Berdasar

Diterbitkan
Jumat, 24 Okt 2025 14.06 WIB
Bagikan:
DPR: Gugatan Pekerja terkait Pencairan Pensiun di UU P2SK Tidak Berdasar

Anggota Komisi III DPR RI RI Soedeson Tandra memberikan keterangan resmi secara virtual terkait Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK di Ruang Puspanlak, Gedung Setjen, DPR RI,.

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI RI Soedeson Tandra memberikan keterangan resmi secara virtual terkait Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Hal itu sebagaimana surat dari Mahkamah Konstitusi RI dalam nomor perkara 139/PUU-XXIII/2025 dan 164/PUU-XXIII/2025.

Soedeson menjelaskan berdasarkan ketentuan pasal 164 UU P2SK serta Pasal 44 POJK 27/2023, secara tegas diatur bahwa pembayaran manfaat pensiun pada prinsipnya dilakukan secara berkala, kecuali dalam keadaan tertentu yang secara limitatif ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dimaksud. 

Adapun keadaan-keadaan tersebut antara lain apabila peserta meninggal dunia sebelum usia pensiun, besaran manfaat pensiun yang sangat kecil, pembayaran manfaat pensiun kepada pihak yang ditunjuk dan atau kondisi lain yang ditetapkan OJK. Hal ini juga yang kemudian telah ditegaskan oleh Mahkamah di dalam pertimbangan hukumnya pada putusan MK Nomor 152/PUU-XXII/2204 angka (3.14.1).

“Oleh karena itu, tata cara pembayaran manfaat pensiun bukan merupakan pilihan atau kesepakatan yang dapat dilakukan antara peserta dengan lembaga dana pensiun, karena untuk memilih pembayaran secara sekaligus hanya dapat dilakukan sepanjang memenuhi persyaratan atau kondisi tertentu tersebut,” ungkap Soedeson di Ruang Puspanlak, Gedung Setjen, DPR RI, Rabu (22/10/2025).

Menurutnya, jika pembayaran manfaat pensiun diberikan seluruhnya tanpa batasan, maka tujuan dasar pensiun sebagai instrument perlindungan sosial dapat tereduksi, bahkan berpotensi menimbulkan risiko penyalahgunaan dan kerentanan ekonomi bagi peserta di kemudian hari.

“Dengan demikian, adanya persyaratan dan pembatasan dalam pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus justru merupakan bentuk perlindungan hukum, kehati-hatian serta manifestasi dari prinsip penyelenggaraan dana pensiun yang berorintasi pada kepnetingan peserta,” tutur Politisi Fraksi Partai Golkar ini

Permohonan Perkara Nomor 164/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh delapan pekerja/pensiunan, di antaranya, Lukas Saleo, Warjito, Haeruddin Fallah. Mereka adalah para pekerja di PT Freeport Indonesia, pekerja dan mantan pekerja PT Kuala Pelabuhan Indonesia, dan pekerja di PT Unilever Indonesia. Para pemohon mempermasalahkan ketentuan pembayaran manfaat pensiun dalam Pasal 161 ayat (2), Pasal 164 ayat (1) huruf d, dan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK.

Berdasarkan laporannya, pemohon I–VI dan Pemohon VIII yang masih bekerja merasa dirugikan karena tidak bisa mengambil manfaat pensiun secara lump sum saat pensiun nanti. Sementara itu, Pemohon VII yang telah pensiun sejak 1 Desember 2024 sudah benar-benar dirugikan karena tidak menerima hak pensiun lump sum hingga saat ini.

Dalam persidangan, kuasa hukum para Pemohon, Zen Mutowali menegaskan bahwa terdapat perbedaan mendasar antara program jaminan pensiun publik yang bersifat wajib (mandatory) dengan dana pensiun swasta yang bersifat pelengkap (complement). Menurutnya, aturan yang berlaku saat ini menimbulkan kerugian bagi pekerja karena membatasi hak peserta dana pensiun swasta untuk menerima manfaat pensiun secara sekaligus (lump sum). •tn/rdn

Berita terkait

DPR Sampaikan Keterangan Terkait Uji Materiil UU TNI di MK
Politik dan Keamanan
DPR Sampaikan Keterangan Terkait Uji Materiil UU TNI di MK
Sidang Uji Materi UU TNI, DPR Siap Perkuat Penjelasan terkait Sejumlah Gugatan Pasal
Isu Lainnya
Sidang Uji Materi UU TNI, DPR Siap Perkuat Penjelasan terkait Sejumlah Gugatan Pasal
DPR Tegaskan Isu Bahasa dalam Kontrak Internasional di UU 24/2009 Tidak Bertentangan dengan Konstitusi
Politik dan Keamanan
DPR Tegaskan Isu Bahasa dalam Kontrak Internasional di UU 24/2009 Tidak Bertentangan dengan Konstitusi
Tags:#Berita Utama#Komisi III
Sebelumnya

Netty Prasetiyani Gagas Family Enabling Policy dalam Forum UNFPA

Selanjutnya

Rina Saadah Kawal Perpres Tata Kelola Pupuk Bersubsidi di Kuningan, Pastikan Subsidi Tepat Sasaran

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(758)
  • Industri dan Pembangunan(2695)
  • Isu Lainnya(981)
  • Kesejahteraan Rakyat(2576)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3195)
  • Populer(416)
  • Uncategorized(1)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Dampak penutupan selat hormus

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaSocial Media DPRTVR ParlemenE-BookE-MagazineE-BuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Seputar Parlemen|Berita Utama|Komisi X|Komisi III|Komisi IV|BKSAP|Komisi VIII|Komisi IX|Komisi II|Komisi VII|Komisi V|Komisi VI|Komisi I
Jakarta:
Berawan
26°C
Terasa: 32°C
Lembab: 90%
Angin: 4 km/h