E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Gerimis
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 62%
Angin: 11 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Gerimis
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 62%
Angin: 11 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Gerimis
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 62%
Angin: 11 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Redefinisi Saksi dalam RKUHAP, Komisi III Pertimbangkan Masukan Koalisi Disabilitas

Diterbitkan
Senin, 29 Sep 2025 13.32 WIB
Bagikan:
Redefinisi Saksi dalam RKUHAP, Komisi III Pertimbangkan Masukan Koalisi Disabilitas

Anggota Komisi III DPR RI Benny Utama saat RDPU terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bersama sejumlah pakar dan perwakilan masyarakat, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin.

PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi III DPR RI kembali menggali masukan terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bersama sejumlah pakar dan perwakilan masyarakat, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (29/9/2025). Rapat ini menghadirkan Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, S.H., M.S. (Guru Besar Antropologi Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya), Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, perwakilan Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas, serta perwakilan Aliansi Advokat Pemerhati Keadilan.

Dalam agenda tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Benny Utama menyoroti pentingnya memperluas definisi saksi dalam Rancangan KUHAP. Menurutnya, selama ini saksi hanya dibatasi pada orang yang melihat, mendengar, atau mengalami langsung suatu peristiwa pidana.

“Dari masukan kawan-kawan penyandang disabilitas, ada usulan agar saksi juga mencakup pihak yang memiliki atau menguasai data maupun informasi yang relevan dengan perkara pidana yang sedang diperiksa. Usulan ini tentu akan kita dalami lebih lanjut,” ujarnya.

Selain itu, Benny juga menekankan pentingnya memberi ruang bagi keterangan orang dengan gangguan jiwa. Selama ini, mereka jarang dimintai keterangan di bawah sumpah karena dianggap tidak layak. Padahal, bila dalam kondisi stabil, keterangan mereka bisa menjadi penting, terutama bila tidak ada saksi lain.

“Perlu ada keterangan dokter yang menyatakan bahwa kondisi orang tersebut stabil dan layak untuk disumpah. Dengan begitu, keterangannya bisa tetap dipertimbangkan di persidangan,” tambahnya.

Sebagai informasi, salah satu usulan dari Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas terkait saksi adalah revisi pada pasal 1 angka 45 RKUHAP, yang sebelumnya berbunyi; “Saksi adalah seseorang yang memberikan keterangan mengenai peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri atau orang yang memiliki dan/atau menguasai data dan/atau informasi yang berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa guna kepentingan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan”.

Pasal tersebut kemudian diusulkan berbunyi; “Saksi adalah setiap orang yang dapat memberikan keterangan mengenai suatu tindak pidana meskipun tidak ia dengar sendiri, tidak ia lihat sendiri, atau tidak ia alami sendiri sepanjang keterangannya relevan dengan kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atau orang yang memiliki dan/atau informasi yang berkaitan dengan perkara pidana yang sedang diperiksa”.

Komisi III DPR RI menyatakan akan menampung seluruh masukan dari sejumlah pakar dan perwakilan masyarakat untuk dipertimbangkan dalam pembahasan Rancangan KUHAP selanjutnya. •wsp, bia/rdn

Berita terkait

RKUHAP Dibahas Mendalam, Komisi III Himpun Masukan dari 250 Elemen Masyarakat
Politik dan Keamanan
RKUHAP Dibahas Mendalam, Komisi III Himpun Masukan dari 250 Elemen Masyarakat
Soroti Kondisi Kejiwaan, Komisi III Dengar Masukan Koalisi Disabilitas terkait RUU KUHAP
Politik dan Keamanan
Soroti Kondisi Kejiwaan, Komisi III Dengar Masukan Koalisi Disabilitas terkait RUU KUHAP
Komisi III Dorong Negara Fasilitasi Transportasi Saksi dalam RUU KUHAP
Politik dan Keamanan
Komisi III Dorong Negara Fasilitasi Transportasi Saksi dalam RUU KUHAP
Tags:#Berita Utama#Komisi III
Sebelumnya

Perkuat Daya Saing Industri, Komisi VI Tekankan Pentingnya Pengesahan Perpres MRA BCM

Selanjutnya

Komisi VII dan Pemerintah Sepakati Revisi UU Kepariwisataan soal Penguatan Aspek Pendidikan

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(817)
  • Industri dan Pembangunan(3018)
  • Isu Lainnya(1006)
  • Kesejahteraan Rakyat(2935)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3647)
  • Populer(417)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Lomba Foto Kreatif SAPA Sayembara Parlementaria
LOKAS

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Gerimis
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 62%
Angin: 11 km/h