E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Gerimis
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 62%
Angin: 11 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Gerimis
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 62%
Angin: 11 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Gerimis
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 62%
Angin: 11 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Komisi III Dorong Negara Fasilitasi Transportasi Saksi dalam RUU KUHAP

Diterbitkan
Jumat, 16 Mei 2025 17.43 WIB
Bagikan:
Komisi III Dorong Negara Fasilitasi Transportasi Saksi dalam RUU KUHAP
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Irjen Pol (Purn) Drs. H. Safaruddin menekankan pentingnya negara hadir dalam menjamin hak-hak saksi dalam proses peradilan, termasuk dukungan pembiayaan transportasi. Hal ini disampaikannya di sela-sela Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI) dan Forum Mahasiswa Magang terkait masukan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (15/5/2025).

“Mungkin memang kadang-kadang saksi itu tidak bisa hadir karena biaya tidak ada. Nah, itu perlu pembahasan supaya orang datang menjadi saksi itu tidak menjadi beban,” ujar Safaruddin kepada Parlementaria.

Menurutnya, pemenuhan hak-hak saksi harus diperjelas dalam RUU KUHAP, termasuk dukungan biaya, pendampingan advokat, serta perlindungan saat proses penyidikan. “Hak-hak saksi itu, termasuk pembiayaan, harus dipikirkan. Apalagi di dalam rancangan ini juga memungkinkan saksi didampingi oleh advokat. Tapi kalau tersangka tidak punya dana dan advokatnya dicari oleh penyidik, nanti khawatir tidak maksimal,” sambungnya.

Safaruddin juga menyoroti pentingnya penggunaan CCTV sebagai bentuk pengawasan terhadap potensi kekerasan dalam proses penyidikan. “Kalimatnya sekarang masih ‘dapat menggunakan CCTV’. Tapi sebaiknya nanti harus ada CCTV untuk mengawasi saat pemeriksaan,” tegasnya.

Senada dengan itu, Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta menyampaikan bahwa pemenuhan fasilitas transportasi bagi saksi merupakan syarat mutlak agar proses peradilan berjalan adil dan manusiawi. Menurutnya, saksi dari daerah-daerah seperti Maluku, NTT, atau Papua sering kesulitan hadir di persidangan karena keterbatasan biaya.

“Orang sudah mau bersaksi, meninggalkan pekerjaan, menyeberangi pulau, tapi tidak ada transport. Kalau tidak hadir, bisa dikenai sanksi. Ini yang harus diatur secara detail,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, dukungan transportasi ini penting agar saksi-saksi yang memiliki peran krusial dalam memberikan keterangan tidak justru terhambat secara ekonomi. “Apalagi saksi meringankan bagi terdakwa. Kalau mereka tidak bisa hadir hanya karena biaya, itu bisa berdampak pada keadilan putusan,” kata Wayan.

Dengan mempertimbangkan hal itu, Komisi III DPR RI berkomitmen untuk memperkuat regulasi perlindungan dan fasilitasi terhadap saksi dalam RUU KUHAP agar sistem peradilan pidana nasional berjalan lebih akuntabel dan berkeadilan. •aha

Berita terkait

Bukan Intervensi Kasus, Komisi III Jalankan Fungsi Pengawasan terhadap APH Jalankan KUHAP Baru
Politik dan Keamanan
Bukan Intervensi Kasus, Komisi III Jalankan Fungsi Pengawasan terhadap APH Jalankan KUHAP Baru
Libatkan Advokat, Komisi III Buka Partisipasi Luas dalam penyusunan RUU Hukum Acara Perdata
Politik dan Keamanan
Libatkan Advokat, Komisi III Buka Partisipasi Luas dalam penyusunan RUU Hukum Acara Perdata
Komisi III DPR Dorong Restorative Justice dalam Kasus Nabila O’Brien
Politik dan Keamanan
Komisi III DPR Dorong Restorative Justice dalam Kasus Nabila O’Brien
Tags:#Seputar Parlemen#Komisi III
Sebelumnya

Netty Minta BPOM Proaktif Edukasi Publik Terkait Vaksin TBC M72

Selanjutnya

BKSAP dan Delegasi Iran Bahas Peluang Kerja Sama di Bidang Medis

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(817)
  • Industri dan Pembangunan(3018)
  • Isu Lainnya(1006)
  • Kesejahteraan Rakyat(2935)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3647)
  • Populer(417)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Lomba Foto Kreatif SAPA Sayembara Parlementaria
LOKAS

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Gerimis
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 62%
Angin: 11 km/h