E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|hakim agung|hakim adhoc|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|RUU Ketenagakerjaan
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 72%
Angin: 4 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|hakim agung|hakim adhoc|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|RUU Ketenagakerjaan
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 72%
Angin: 4 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|hakim agung|hakim adhoc|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|RUU Ketenagakerjaan
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 72%
Angin: 4 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|hakim agung|hakim adhoc|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|RUU Ketenagakerjaan
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 72%
Angin: 4 km/h
Berita/Politik dan Keamanan

Bersama Amnesty International, DPR-Pemerintah Gelar FGD Bahas Pengungsi Rohingya

Diterbitkan
Kamis, 6 Mar 2025 09.41 WIB
Bagikan:
Bersama Amnesty International, DPR-Pemerintah Gelar FGD Bahas Pengungsi Rohingya
PARLEMENTARIA, Jakarta – Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI bekerja sama dengan Amnesty International menggelar Focus Group Discussion (FGD) membahas perlindungan hak asasi manusia bagi pengungsi Rohingya. FGD yang merupakan tindak lanjut dari pertemuan BKSAP dengan Amnesty Internasional pada bulan November 2024 tersebut, bertujuan untuk mencari solusi yang lebih efektif dan efisien dalam menangani masalah pengungsi Rohingya.

FGD ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Komisi XIII DPR RI yang membidangi Hukum, Hak Asasi Manusia, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, Kantor Staf Presiden (KSP), organisasi internasional seperti UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugees) dan IOM (Organisasi Internasional untuk Migrasi), serta organisasi masyarakat sipil seperti NU (Nahdlatul Ulama) dan Muhammadiyah.

Mardani menjelaskan bahwa Indonesia memiliki amanat konstitusi untuk ikut serta dalam mewujudkan perdamaian dunia dan memiliki perangkat yang lengkap dalam penanganan pengungsi. Namun, masalah pengungsi Rohingya yang telah berlangsung lama memerlukan penanganan yang lebih komprehensif dan terkoordinasi.

“Indonesia punya perangkat yang sangat lengkap termasuk negara yang sangat dihormati dalam urusan penanganan masalah pengungsi ini. Nah tapi memang karena pengungsi Rohingya ini (sudah berlangsung) lama dari 2009 terus datang perlu penanganan yang lebih komprehensif dan orkestrasi yang lebih baik,” kata Mardani kepada Parlementaria, di sela-sela FGD di Gedung Nusantara III, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

Dalam FGD tersebut, setidaknya ada tiga hal yang menjadi fokus pembahasan. Di antaranya adalah soal payung hukum yakni Peraturan Presiden (Perpres) No. 125 Tahun 2016 yang perlu dilengkapi dengan prosedur tetap yang lebih tegas, terutama terkait penanganan awal pengungsi yang baru datang. “Itu titik krusialnya. Mau penanganan selanjutnya bisa, tapi dia harus ditempatkan di mana, diproses oleh imigrasi, UNHCR, baru kemudian ada proses-proses berikutnya. Tapi di protap ini kita belum tegas,” jelas Politisi Fraksi PKS ini.

Kedua, soal nomenklatur kementerian yang berubah di pemerintahan saat ini, sehingga perlu kejelasan dan keselarasan lembaga mana yang bertanggung jawab terkait penanganan pengungsi. “Tadinya ada PPLN kayak semacam tim utama penanganannya itu di bawah Menkopolhukam. Sekarang (nomenklatur) Menkopolhukam-nya dipecah. Nah ini yang akhirnya perlu diletakkan alamatnya di mana,” lanjutnya.

Kemudian yang ketiga adalah soal koordinasi baik pemerintah pusat, daerah, masyarakat, organisasi masyarakat, hingga pihak swasta yang masih perlu ditingkatkan. “Tentu pemerintah daerah dengan pemerintah pusat harus sama. Pemerintah daerah, pusat, dengan masyarakat, harus nyambung, dengan civil society kayak NU, Muhammadiyah nyambung, dan yang utama juga dengan private (swasta) karena kita juga bisa menyalurkan bantuan dari private untuk urusan ini,” imbuh Mardani.

Sementara itu, di ranah legislatif, BKSAP sendiri akan membawa isu pengungsi Rohingya ke dalam forum di AIPA (ASEAN Inter-Parliamentary Assembly). BKSAP berharap negara-negara ASEAN dapat bersama-sama mengatasi masalah hak kemanusiaan orang Rohingya.

“Kita akan mengusulkan kayak semacam komisi ad hoc di AIPA, Parlemen ASEAN agar bab ini bisa sama-sama (dibahas). Dan yang kedua tentu menerapkan kesepakatan five-point consensus. Itu inisiatif dari Indonesia bagaimana ketika kita jadi ketua ASEAN kita mengusulkan ini dan kita berharap masalah ini selesai. Pengungsi rohingya kembali mendapatkan haknya sebagai warga negara Myanmar yang setara,” ungkapnya.

Ketika ditanya terkait prinsip Tidak Intervensi antar-Negara ASEAN (Principle of Non-Interference), Mardani menegaskan bahwa yang dilakukan oleh BKSAP DPR RI adalah jalur kedua diplomasi (second track diplomacy), sebagaimana Pemerintah yang mengambil peran sebagai jalur utama diplomasi (first track diplomacy). Sehingga, menurutnya, keterlibatan DPR RI untuk menangani persoalan pengungsi Rohingya adalah satu nafas dengan yang dilakukan Pemerintah RI melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu).

“Bahkan (AIPA) di tahun 2017, di 2023 sudah mengajukan juga, resolusi (penanganan pengungsi Rohingya) diterima. Di 2024 saja kita mengajukan tapi karena kita tidak hadir akhirnya tidak dibahas. Dan posisi kita didukung sama Malaysia dan Filipina, hanya Thailand, Kamboja, dan Laos yang berbeda. Memang tidak konsensus tapi tetap kita naikkan terus isu ini. Itu tidak termasuk intervensi namanya,” tegasnya.

“Artinya DPR hanya mengikuti ritme pemerintah yang sudah lebih dahulu. Ya, pemerintah kan first track diplomacy, kita (DPR RI) second track diplomacy. Kita dukung pemerintah. Tegas, jelas. Di lima poin consensus juga menekan pemerintah Myanmar. Tadi Dirjen ASEAN Kemlu dan Direktur HAM nya Kemlu juga hadir dalam FGD,” pungkasnya. •bia/rdn

Berita terkait

DPR-Pemerintah Bentuk Satgas Mitigasi PHK, Buruh Bisa Lapor Guna Percepatan Penanganan
Politik dan Keamanan
DPR-Pemerintah Bentuk Satgas Mitigasi PHK, Buruh Bisa Lapor Guna Percepatan Penanganan
RUU Perampasan Aset Masih Ada di Prolegnas Prioritas 2026, DPR-Pemerintah Concern Membahas
Politik dan Keamanan
RUU Perampasan Aset Masih Ada di Prolegnas Prioritas 2026, DPR-Pemerintah Concern Membahas
Komisi X DPR RI Bersama Pemerintah Resmi Bahas RUU Statistik Demi Perkuat Sistem Data Nasional
Kesejahteraan Rakyat
Komisi X DPR RI Bersama Pemerintah Resmi Bahas RUU Statistik Demi Perkuat Sistem Data Nasional
Tags:#Seputar Parlemen#BKSAP
Sebelumnya

Komisi I Apresiasi BINDA Sulsel, Antisipasi Ancaman kala Ramadan

Selanjutnya

Frederick Kalalembang, Minta Usulan Perpanjangan Usia Pensiun TNI Dikaji Ulang

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1057)
  • Industri dan Pembangunan(3703)
  • Isu Lainnya(1053)
  • Kesejahteraan Rakyat(3704)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4587)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Syarat dan Ketentuan Umum
Majalah Parlementaria Edisi 258

Link Flipbook : https://online.anyflip.com/fhwbw/fndh/mobile/index.html

Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI
Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI

PODCAST

IKUTI KAMI