E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RAPBN 2027|Ekonomi|Kesehatan|Bencana|RUU Sisdiknas|SPMB|PTN|Anggaran|Pendidikan|PHK|Perguruan Tinggi|fiskal|UU TPKS
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 33°C
Lembab: 69%
Angin: 8 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RAPBN 2027|Ekonomi|Kesehatan|Bencana|RUU Sisdiknas|SPMB|PTN|Anggaran|Pendidikan|PHK|Perguruan Tinggi|fiskal|UU TPKS
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 33°C
Lembab: 69%
Angin: 8 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RAPBN 2027|Ekonomi|Kesehatan|Bencana|RUU Sisdiknas|SPMB|PTN|Anggaran|Pendidikan|PHK|Perguruan Tinggi|fiskal|UU TPKS
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 33°C
Lembab: 69%
Angin: 8 km/h
/
/
Berita/Kesejahteraan Rakyat

Manfaat Perguruan Tinggi dari Pengelolaan Tambang dalam RUU Minerba

Diterbitkan
Kamis, 20 Feb 2025 16.29 WIB
Bagikan:
Manfaat Perguruan Tinggi dari Pengelolaan Tambang dalam RUU Minerba
PARLEMENTARIA, Jakarta – Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (18/2/2025) menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Dalam pembahasan tersebut, Pasal 60A mengatur bahwa untuk meningkatkan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi, pemerintah pusat akan memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Batu Bara secara prioritas kepada BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, memberikan sejumlah catatan penting. Ia menyambut baik ketentuan bahwa perguruan tinggi tidak perlu mengelola tambang secara langsung, tetapi tetap dapat menerima manfaat dari pengelolaan tambang batu bara. Dengan demikian, perguruan tinggi dapat fokus pada peran utama mereka dalam pendidikan dan penelitian.

Hetifah menekankan bahwa manfaat dari pengelolaan WIUP Batu Bara harus benar-benar digunakan untuk mendukung kegiatan akademik, penelitian, dan pengembangan perguruan tinggi. “Manfaat tersebut tidak boleh sekadar menjadi sumber pendapatan tanpa relevansi dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi,” tegasnya dalam rilis yang diterima Parlementaria, Rabu (19/2/2025).

Selain itu, ia juga menggarisbawahi pentingnya perguruan tinggi untuk mengutamakan prinsip keberlanjutan dalam perannya sebagai penerima manfaat dari pengelolaan sumber daya ini. Prinsip tersebut, menurutnya, harus sejalan dengan visi pendidikan berkelanjutan serta keberlanjutan lingkungan.

Legislator Fraksi Partai Golkar itu juga mengingatkan pemerintah agar segera menetapkan mekanisme yang jelas dalam menyalurkan manfaat dari pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi. “Pengelolaan ini harus dilakukan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan keberlanjutan, agar manfaat yang diterima dapat digunakan secara optimal dalam mendukung pengembangan pendidikan dan penelitian,” jelasnya.

Dengan berbagai catatan tersebut, Hetifah berharap agar perubahan kebijakan dalam RUU Minerba ini dapat memberikan dampak positif yang maksimal bagi kemajuan pendidikan tinggi di Indonesia, sekaligus menjamin pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab dan berkelanjutan. •rnm/aha

Berita terkait

Baleg DPR RI : UU Minerba Jadikan Perguruan Tinggi Penerima Manfaat – TVR 120
Isu Lainnya
Baleg DPR RI : UU Minerba Jadikan Perguruan Tinggi Penerima Manfaat – TVR 120
Panja RUU Minerba Ingin Tambang Beri Manfaat ke Masyarakat Adat
Politik dan Keamanan
Panja RUU Minerba Ingin Tambang Beri Manfaat ke Masyarakat Adat
Penerimaan Manfaat Tambang untuk Perguruan Tinggi Dorong Inovasi dan Ekonomi
Politik dan Keamanan
Penerimaan Manfaat Tambang untuk Perguruan Tinggi Dorong Inovasi dan Ekonomi
Tags:#Seputar Parlemen#Komisi X
Sebelumnya

Komisi III Minta PN Jakarta Pusat Tunda Eksekusi Lahan Kampus UPI YAI

Selanjutnya

Perlu Penguatan UU LPSK Guna Efektivitas Perlindungan Saksi dan Korban

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(935)
  • Industri dan Pembangunan(3349)
  • Isu Lainnya(1025)
  • Kesejahteraan Rakyat(3350)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4083)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

DPR RI Buka Pendaftaran, Seleksi, dan Pemilihan Anggota Badan Supervisi OJK
Parlemen Remaja

Parlemen Remaja

Syarat dan Ketentuan Umum

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RAPBN 2027|Ekonomi|Kesehatan|Bencana|RUU Sisdiknas|SPMB|PTN|Anggaran|Pendidikan|PHK|Perguruan Tinggi|fiskal|UU TPKS
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 33°C
Lembab: 69%
Angin: 8 km/h