
Adapun, penundaan dan evaluasi permohonan eksekusi pengosongan lahan dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keberlangsungan pendidikan bagi ribuan mahasiswa dan dosen. Kemudian, Komisi III juga meminta kepada Ditreskrimum Polda Metro Jaya serta Kapolres Metro Jakarta Pusat untuk tidak turut serta dalam proses eksekusi tersebut.
Komisi III selanjutnya akan melakukan tindak lanjut kasus tersebut dengan melakukan mediasi antara pihak-pihak terkait yang bersengketa untuk mencari solusi bersama. “Jadi kita akan tidak lanjut dengan mediasi ya nanti kita mediasikan mungkin kalau ada temen-temen yang pengen ikut komunikasi nggak papa nanti dengan saya,” kata Habibburokhman, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Sebagai informasi, berdasarkan perkara PN Jakpus No. 58/Pdt/Eks-RL/2024/PN Jkt.Pst, eksekusi pengosongan lahan Universitas Persada Indonesia YAI direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 25 Februari 2025 mendatang. •bia/rdn