E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Gerimis
29°C
Terasa: 34°C
Lembab: 72%
Angin: 12 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Gerimis
29°C
Terasa: 34°C
Lembab: 72%
Angin: 12 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Gerimis
29°C
Terasa: 34°C
Lembab: 72%
Angin: 12 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

DPR Bahas Revisi UU Demi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Diterbitkan
Jumat, 31 Jan 2025 16.01 WIB
Bagikan:
DPR Bahas Revisi UU Demi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia merupakan bagian dari upaya negara dalam menjamin hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak. Menurutnya, pelindungan tersebut tidak hanya berlaku bagi pekerja di dalam negeri, tetapi juga bagi pekerja yang berada di luar negeri.

“Derajat jaminan konstitusional yang diberikan negara harus sama, baik bagi pekerja di dalam negeri maupun di luar negeri,” ujar Irawan dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Ia menegaskan bahwa negara memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melindungi hak-hak pekerja migran. “Jangan sampai WNI yang bekerja di luar negeri merasa perlindungan atas hak-haknya sebagai pekerja lebih lemah dibanding saat mereka bekerja di dalam negeri,” tambah politisi Fraksi Partai Golkar itu.

Irawan juga mendukung penguatan landasan konstitusional dalam RUU ini. “Saya sepakat ketika pasal-pasal konstitusional, seperti Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 28E ayat 1 UUD NRI 1945, dijadikan bagian penting dalam penyusunan rancangan undang-undang ini,” jelasnya.

Sebelumnya, Tim Ahli Baleg DPR RI menjelaskan sejumlah latar belakang revisi UU ini. Pertama, revisi diperlukan untuk memastikan kepastian hukum terkait pengalihan kewenangan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Kementerian Ketenagakerjaan ke Kementerian Pelindungan Pekerjaan Migran Indonesia.

Kedua, sistem pelindungan PMI dinilai belum optimal, sehingga masih banyak pekerja migran yang rentan menjadi korban perdagangan manusia, perbudakan, kerja paksa, kekerasan, dan pelanggaran hak asasi manusia lainnya.

Ketiga, perbaikan sistem informasi, pelayanan, dan pelindungan PMI melalui pemanfaatan teknologi digital diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, termasuk dalam situasi darurat.

Keempat, revisi ini juga bertujuan untuk mengatasi maraknya PMI non-prosedural, yakni pekerja migran yang berangkat ke luar negeri tanpa mengikuti prosedur resmi, sehingga lebih rentan menghadapi permasalahan hukum dan pelindungan di negara tujuan. •hal/aha

Berita terkait

Tutik Ingatkan Standarisasi Data Internasional Demi Lindungi Pekerja Migran Indonesia
Kesejahteraan Rakyat
Tutik Ingatkan Standarisasi Data Internasional Demi Lindungi Pekerja Migran Indonesia
Nihayatul Wafiroh Tekankan Perlindungan Pekerja dalam Revisi UU Ketenagakerjaan
Kesejahteraan Rakyat
Nihayatul Wafiroh Tekankan Perlindungan Pekerja dalam Revisi UU Ketenagakerjaan
RUU Pelindungan Pekerja Migran: Kehadiran Negara Lindungi Pekerja
Politik dan Keamanan
RUU Pelindungan Pekerja Migran: Kehadiran Negara Lindungi Pekerja
Tags:#Berita Utama#Baleg
Sebelumnya

BKSAP Perkuat Kolaborasi Kemanusiaan untuk Palestina

Selanjutnya

Baleg Susun RUU untuk PMI dengan Keahlian Tertentu

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(817)
  • Industri dan Pembangunan(3018)
  • Isu Lainnya(1006)
  • Kesejahteraan Rakyat(2935)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3647)
  • Populer(417)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Lomba Foto Kreatif SAPA Sayembara Parlementaria
LOKAS

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Gerimis
29°C
Terasa: 34°C
Lembab: 72%
Angin: 12 km/h