
Riyono Temukan Aktivitas Pembanguna.
“Kita ingin memastikan bahwa DPR berpihak kepada kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara, khususnya dalam pengelolaan tata ruang wilayah laut,” ujar Riyono kepada Parlementaria.
Menurut Riyono, pihaknya menemukan aktivitas pembangunan pagar laut yang dilakukan oleh pihak swasta hingga sekitar 4 kilometer ke tengah laut tanpa memiliki Izin Keselarasan Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). “Semua entitas yang memanfaatkan ruang laut wajib memiliki izin KKPRL sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” tegasnya.
“Kalau izinnya lengkap, pembangunan bisa diteruskan. Tapi jika tidak, itu pelanggaran dan harus dihentikan”
Riyono mengungkapkan bahwa reklamasi ilegal yang dilakukan tidak hanya terjadi di satu sisi, tetapi juga ditemukan di lokasi lainnya yang belum menjadi perhatian publik. “Masa harus menunggu viral dulu? Kita tidak boleh membiarkan hal seperti ini terjadi,” katanya. Ia meminta KKP dan pemerintah provinsi untuk memberikan kejelasan dan menegakkan aturan terkait kasus ini.
Riyono juga menyebutkan, jika pihak swasta tidak dapat memenuhi izin yang diperlukan, maka kegiatan tersebut wajib dihentikan dan dapat berujung pada pembongkaran. “Kalau izinnya lengkap, pembangunan bisa diteruskan. Tapi jika tidak, itu pelanggaran dan harus dihentikan,” tambahnya.
Dalam masa sidang yang baru dimulai, Riyono mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki dan menindaklanjuti kasus reklamasi ilegal ini. Ketua DPR RI juga telah meminta Komisi IV untuk menyelidiki lebih lanjut melalui rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat kerja (Raker) bersama kementerian terkait.
“Kami akan meminta kejelasan secara resmi dari pihak-pihak terkait, mulai dari KKP hingga pemerintah daerah. Tujuannya adalah untuk memastikan aktivitas ini tidak merugikan masyarakat dan mematuhi aturan yang berlaku,” ungkap Riyono.
Pembangunan pagar laut ini diduga bertujuan untuk kepentingan pengembangan wilayah, tetapi dilakukan tanpa prosedur yang jelas. Riyono menekankan, kegiatan apapun di wilayah laut harus mempertimbangkan dampak sosial dan lingkungan serta kepatuhan pada peraturan. “Jangan sampai tujuan baik malah merugikan masyarakat,” tutupnya.
DPR RI akan terus memantau kasus ini dan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab. Keberadaan pagar laut tanpa izin dinilai bisa merugikan ekosistem laut, nelayan, dan masyarakat sekitar. •ssb/rdn